peraturan:perla:937dpu
27 Desember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR PENGEDARAN UANG
NOMOR 9/37/DPU
TENTANG
PENYETORAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH OLEH BANK UMUM DI BANK INDONESIA
DIREKTUR PENGEDARAN UANG,
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran,
Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007, maka dipandang perlu untuk
mengatur pelaksanaan penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh bank umum di Bank Indonesia yang diatur
sebagai berikut :
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
2. Pihak Lain adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Bank berdasarkan suatu perjanjian untuk
mewakili Bank dalam melakukan kegiatan penyetoran dan/atau penarikan Uang di Bank
Indonesia.
3. Penyetoran Uang adalah kegiatan Bank melakukan penyetoran Uang ke Bank Indonesia.
4. Penarikan Uang adalah kegiatan Bank melakukan penarikan Uang yang masih layak edar (ULE)
dari Bank Indonesia.
5. Uang Kertas selanjutnya disingkat UK adalah Uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya.
6. Uang Logam selanjutnya disingkat UL adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari
aluminium, aluminium bronze, kupronikel atau bahan lainnya.
7. Uang Tidak Layak Edar selanjutnya disingkat UTLE adalah Uang lusuh, Uang cacat, Uang rusak,
dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
8. Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi
Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coretan-
coretan.
9. Uang Cacat adalah Uang hasil Cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
10. Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang
antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang yang ukuran fisiknya tidak
berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut.
11. Uang Palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai Uang dan tidak memiliki tanda keaslian
Uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
12. Posisi Long adalah suatu kondisi dimana Bank mengalami kelebihan likuditas ULE dalam periode
tertentu yang merupakan selisih antara saldo kas bank yang tersedia untuk setiap pecahan
(denominasi) tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
13. Posisi Short adalah suatu kondisi dimana Bank mengalami kekurangan likuiditas ULE dalam
periode tertentu yang merupakan selisih antara saldo kas Bank yang tersedia untuk setiap
pecahan (denominasi) tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
14. Posisi Square adalah suatu kondisi dimana Bank tidak mengalami kekurangan atau kelebihan
likuiditas ULE dalam periode tertentu yang merupakan selisih antara saldo kas Bank yang
tersedia untuk setiap pecahan (denominasi) tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
15. Posisi Net Long adalah suatu kondisi dimana posisi long lebih besar dibandingkan dengan Posisi
Short untuk pecahan (denominasi) tertentu pada hari kerja yang sama.
16. Posisi Net Short adalah suatu kondisi dimana Posisi Short lebih besar dibandingkan dengan
posisi Long untuk pecahan (denominasi) tertentu pada hari kerja yang sama.
17. Hari kerja adalah hari kerja sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
II. PRINSIP UMUM
1. Penyetoran Uang atau Penarikan Uang dilakukan oleh Bank yang memiliki rekening giro di Bank
Indonesia.
2. Penyetoran Uang dan Penarikan Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus dilakukan
di wilayah kerja Bank Indonesia setempat.
Contoh :
1 (satu) kantor cabang Bank A di Jakarta, mewakili seluruh kantor cabang Bank A di Jakarta
harus melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank Indonesia Jakarta.
3. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Bank dapat melakukan Penyetoran Uang dan/atau
Penarikan Uang sebagaimana dimaksud pada angka 2, kepada Bank Indonesia di luar kantor
Bank Indonesia setempat dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah peristiwa yang secara
langsung atau tidak langsung terjadi di luar kemapuan Bank dan/atau Bank Indonesia untuk
mengatasinya, antara lain bencana alam, huru-hara, pemberontakan, perang, waktu kerja
diperpendek, gangguan jaringan listrik, gangguan jaringan internet dan/atau dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah mengenai keadaan bahaya, perubahan kebijakan pemerintah serta
adanya penarikan uang secara besar-besaran oleh nasabah Bank.
4. Bank melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang melalui kantor Bank yang ditunjuk
sebagai koordinator Bank dalam Bank yang sama.
Contoh :
1 (satu) kantor cabang Bank A mewakili seluruh kantor cabang Bank A di dalam 1 (satu)
wilayah kerja Bank Indonesia untuk melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank
Indonesia.
5. Bank dapat menunjuk Pihak Lain untuk melakukan Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang
di Bank Indonesia.
Dalam hal Bank menunjuk Pihak Lain maka Bank menyampaikan surat pemberitahuan berikut
salinan perjanjian kerja dengan Pihak Lain dan dokumen terkait lainnya kepada Bank Indonesia
setempat.
6. Pihak Lain dapat melakukan Penyetoran Uang ke Bank Indonesia dan/atau Penarikan Uang dari
Bank Indonesia untuk lebih dari 1 (satu) Bank dengan memperhatikan batas waktu layanan
kas di Bank Indonesia yang telah ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank Indonesia.
7. Petugas Bank atau Pihak Lain dalam melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank
Indonesia harus memperlihatkan tanda pengenal dan surat tugas atau surat penunjukan.
8. Bank dalam melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank Indonesia menggunakan
alat transportasi khusus dengan memenuhi aspek keamanan dan menyediakan jumlah petugas
yang memadai.
9. Bank dalam melakukan Penyetoran Uang di Bank Indonesia, menyerahkan Warkat Penyetoran
Uang paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum berakhirnya batas waktu layanan kas yang
telah ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank Indonesia.
10. Bank Indonesia tidak melayani kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang apabila Bank
melakukan kegiatan tersebut melampaui batas waktu layanan kas di Bank Indonesia yang telah
ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank Indonesia.
11. Bank dapat melakukan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang melampaui batas waktu
layanan kas di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10 dengan
persetujuan Bank Indonesia, apabila Bank mengalami keadaan memaksa dan alasan tersebut
dapat dipertanggungjawabkan.
12. Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank
Indonesia dalam 1 (satu) Hari Kerja.
13. Bank dapat melakukan lebih dari 1 (satu) kali kegiatan Penyetoran Uang dan/atau Penarikan
Uang di Bank Indonesia dengan persetujuan Bank Indonesia, apabila Bank mengalami keadaan
memaksa dan alasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
14. Bank Indonesia menetapkan standarisasi ULE dan/atau UTLE yang akan disampaikan kepada
Bank sebagai pedoman untuk melakukan penyortiran Uang antara lain untuk disetorkan kepada
Bank Indonesia dan untuk melaksanakan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB).
III. KEGIATAN PENYETORAN UANG
1. Bank harus menyampaikan rencana Penyetoran Uang kepada Bank Indonesia paling lambat
pukul 16.00 waktu setempat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Penyetoran Uang.
2. Penyampaian rencana Penyetoran Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan
melalui faksimili atau sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal
faksimili atau sistem informasi mengalami kerusakan maka rencana Penyetoran Uang dapat
disampaikan melalui sarana lain yang dapat digunakan. Format rencana Penyetoran Uang
sebagaimana contoh yang tercantum pada Lampiran 1.
3. Kegiatan Penyetoran Uang Tidak Layak Edar
a. Bank hanya dapat menyetorkan UTLE berupa Uang Lusuh dan/atau Uang yang telah
dicabut dan ditarik dari peredaran ke Bank Indonesia.
b. Dalam hal jumlah Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran kurang dari 1
(satu) brood maka dilakukan melalui loket penukaran Uang di Bank Indonesia dengan
mengacu pada ketentuan penukaran Uang rupiah yang berlaku.
c. Penukaran UTLE berupa Uang Cacat dan Uang Rusak dilakukan melalui loket penukaran
Uang di Bank Indonesia dengan mengacu pada ketentuan penukaran Uang rupiah yang
berlaku.
d. Bank tidak dapat menyetorkan UTLE berupa Uang Lusuh yang dicampur dengan ULE.
e. Bank harus melakukan pemilahan dan penyortiran UTLE yang akan disetorkan ke Bank
Indonesia, dengan tata cara sebagai berikut :
1) Pemilahan dan penyortiran UK
a) UK dipilih dan disortir menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta
disusun searah;
b) UK yang sudah dipilih dan disortir sebagaimana dimaksud pada huruf
a) dalam jumlah 100 (seratus) lembar dengan jenis pecahan dan tahun
emisi yang sama diikat menjadi 1 (satu) pak dengan menggunakan
ban UK milik Bank yang bersangkutan yang dibubuhi stempel nama
Bank, tanggal pengolahan UK dan paraf petugas Bank dan/atau Pihak
Lain;
c) UK yang sudah diikat menjadi satu pak sebagaimana dimaksud pada
huruf b), selanjutnya diikat menjadi 1 (satu) brood yang terdiri dari 10
(sepuluh) pak dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama;
d) UK yang sudah diikat menjadi 1 (satu) brood sebagaimana dimaksud
pada huruf c), selanjutnya dikemas dalam kantong plastik transparan
yang berisi 10 (sepuluh) brood dengan jenis pecahan dan tahun emisi
yang sama dan diberikan segel serta serta label Bank.
2) Pemilahan dan penyortiran UL
a) UL dipilah dan disortir menurut jenis pecahan dan tahun emisi;
b) UL yang telah dipilah dan disortir sebagaimana dimaksud pada huruf a)
selanjutnya dikemas dalam kantong plastik transparan yang berisi 500
(lima ratus) keping dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama
dan diberikan segel serta label Bank.
f. Bank harus melakukan pengemasan atas UTLE yang akan disetorkan ke Bank
Indonesia, dengan tata cara sebagai berikut :
1) Pengemasan UK
a) UK yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah 10 (sepuluh) brood
dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama dimasukkan dalam
kantong plastik transparan, diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a), terdapat informasi
nama Bank, tanggal penyetoran UK, kode UTLE, jenis pecahan, tahun
emisi, jumlah nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak
Lain.
2) Pengemasan UL
a) UL yang telah dipilih dan disortir, dalam jumlah 500 (lima ratus) keping
dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama dimasukkan dalam
kantong plastik transparan, diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a), terdapat informasi
nama Bank, tanggal penyetoran UL, kode UTLE, jenis pecahan, tahun
emisi, jumlah nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak
Lain.
4. Penetapan Bank Indonesia Bahwa Bank Dapat Menyetorkan Uang yang masih Layak Edar
a. Bank dapat menyetorkan ULE dalam jenis pecahan dan jumlah nominal tertentu ke
Bank Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Likuiditas Bank-Bank untuk jenis pecahan tertentu di wilayah kerja Bank
Indonesia dalam Posisi Net Long dan terjadi peningkatan secara terus menerus
selama 4 (empat) Hari Kerja berturut-turut, dengan jumlah minimal net long
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
2) Likuiditas Bank-Bank untuk jenis pecahan tertentu di wilayah kerja Bank
Indonesia dalam posisi Net Long dan perbandingan antara jumlah Bank yang
mengalami Posisi Long dan Posisi Short adalah minimal 75% (tujuh puluh lima
per seratus) berbanding 25% (dua puluh lima per seratus), dengan jumlah
minimal net long yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Bank Indonesia dapat mengatur pelaksanaan penyetoran ULE ke Bank Indonesia,
dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Dalam hal Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank dapat menyetorkan ULE, maka
Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan kepada Bank-Bank mengenai jenis
pecahan dan jumlah nominal tertentu yang dapat disetorkan kepada Bank Indonesia
pada 1 (satu) Hari Kerja setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dipenuhi. Bank dapat menyetorkan ULE dalam jenis pecahan dan jumlah nominal
tertentu ke Bank Indonesia paling lama 2 (dua) hari Kerja terhitung seteelah tanggal
pemberitahuan dari Bank Indonesia.
d. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat atas dasar informasi Posisi
Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square yang disampaikan oleh Bank.
e. Dalam hal Bank tidak menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau
Posisi Square sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.1), maka Bank yang
bersangkutan tidak diperkenankan melakukan penyetoran ULE sebagaimana dimaksud
pada huruf c.
f. Jenis pecahan dan jumlah nominal ULE yang akan disetorkan dalam rencana
Penyetoran Uang ke Bank Indonesia, harus sesuai dengan jenis pecahan ULE dan/atau
tidak dapat melampaui jumlah nominal ULE yang tercantum dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank.
g. Tata cara penyetoran ULE oleh Bank sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah
sebagai berikut :
1) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus sesuai dengan jenis
pecahan Uang dalam informasi Posisi Long yang disampaikan Bank
sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.1)a) apabila tidak ada perubahan
Posisi Long pada tahap II dan tahap III;atau
2) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus sesuai dengan jenis
pecahan Uang dalam informasi Posisi Long yang disampaikan Bank
sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.2)a) apabila Posisi Long hanya
mengalami perubahan pada tahap II;atau
3) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus sesuai dengan jenis
pecahan Uang dalam informasi Posisi Long yang disampaikan Bank
sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.3)a) apabila Posisi Long mengalami
perubahan pada tahap III;dan/atau
4) jumlah nominal Uang dalam rencana penyetoran ULE tidak dapat melampaui
jumlah nominal Uang dalam informasi Posisi Long yang disampaikan Bank
sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3).
h. Dalam hal Bank dapat menyetorkan ULE ke Bank Indonesia maka Bank harus
melakukan pemilahan dan penyortiran atas ULE yang akan disetorkan dengan tata cara
sebagaimana dimaksud pada butir 3.e dan mengemas ULE yang akan disetorkan
tersebut dengan tata cara pengemasan sebagai berikut :
1) Pengemasan UK
a) UK yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah 5 (lima) brood dengan
pecahan dan tahun emisi yang sama dimasukkan dalam kantong
plastik transparan, diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a), terdapat informasi
nama Bank, tanggal pengelohan UK, kode ULE, jenis pecahan, tahun
emisi, jumlah nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak
Lain;
c) Setiap 2 (dua) kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) dimasukkan dalam kantong plastik transparan, diberikan
segel dan label Bank;
d) Label Bank pada kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud
pada huruf c) terdapat informasi nama Bank, tanggal penyetoran UK,
kode ULE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah nominal dan tanda
tangan petugas Bank dan/atau Pihak Lain.
2) Pengemasan UL sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada butir
3.f.2), dengan kode ULE pada label Bank.
5. Bank dalam melakukan penyetoran UTLE sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau ULE
sebagaimana dimaksud pada angka 4 ke Bank Indonesia harus memenuhi jumlah minimal
tertentu sebagai berikut :
a. UK minimal dalam jumlah kelipatan 1 (satu) brood;
b. UL minimal dalam jumlah kelipatan 1 (satu) kantong plastik transparan.
6. Bank Indonesia menghitung Uang yang disetorkan oleh Bank secara garis besar (per pak dan/
atau brood) untuk UK dan secara garis besar (per kantong plastik) untuk UL di loket setoran
Bank Indonesia.
7. Bank Indonesia dapat melakukan penghitungan secara rinci dengan prosentase tertentu yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia atas Uang yang disetorkan oleh Bank di loket setoran Bank
Indonesia.
8. Dalam hal ditemukan selisish kurang atau selisih lebih pada waktu dilakukan penghitungan
secara garis besar sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau ditemukan selisih kurang atau
selisih lebih pada waktu dilakukan penghitungan secara rinci sebagaimana dimaksud pada
angka 7 maka Bank Indonesia dapat menolak Penyetoran Uang untuk jenis pecahan dan tahun
emisi yang ditemukan selisish kurang atau selisih lebih tersebut dan dibuatkan Berita Acara
Penolakan Setoran Uang.
9. Bank Indonesia melakukan penghitungan ulang secara rinci atas Uang yang disetorkan oleh
Bank, yang dapat disaksikan oleh petugas Bank dan/atau Pihak Lain atas undangan Bank
Indonesia atau atas permintaan petugas Bank dan/atau Pihak Lain dengan mengajukan surat
permintaan terlebih dahulu dan disetujui oleh Bank Indonesia.
10. Petugas Bank dan/atau Pihak Lain yang akan menyaksikan peghitungan ulang secara rinci atas
Uang setoran sebagaimana dimaksud pada angka 9, harus memenuhi ketentuan tata tertib
di area kas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal petugas Bank dan/atau Pihak Lain
tidak memenuhi ketentuan tata tertib di area kas, maka Bank Indonesia menolak petugas Bank
dan/atau Pihak Lain tersebut untuk menyaksikan penghitungan ulang secara rinci dimaksud.
11. Bank Indonesia akan memperhitungkan pada rekening giro Bank, apabila dalam penghitungan
ulang secara rinci atas Uang yang disetorkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada angka 9,
ditemukan selisih kurang atau selisih lebih.
12. Bank selama berada di dalam lingkungan perkantoran Bank Indonesia tidak diperkenankan
untuk melakukan pengumpulan Uang yang akan disetorkan ke Bank Indonesia.
IV. KEGIATAN PENARIKAN UANG
1. Bank harus menyampaikan rencana Penarikan Uang ke Bank Indonesia paling lambat pukul
16.00 waktu setempat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Penarikan Uang dilakukan, melalui
faksimili atau sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal faksimili atau
sistem informasi mengalami kerusakan maka rencana Penarikan Uang dapat disampaikan
melalui sarana lain yang dapat digunakan. Format rencana Penarikan Uang sebagaimana contoh
yang tercantum pada Lampiran 2.
2. Jenis pecahan dan jumlah nominal Uang yang akan ditarik dalam rencana Penarikan Uang ke
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus sesuai dengan jenis pecahan Uang
dan/atau tidak dapat melampaui jumlah nominal Uang yang tercantum dalam informasi Posisi
Short yang disampaikan Bank dengan pengaturan sebagai berikut :
a. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai dengan jenis pecahan
Uang dalam informasi Posisi Short yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud
dalam butir VI.3.a.1)a) apabila tidak ada perubahan Posisi Short pada tahap II dan
tahap III;atau
b. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai dengan jenis pecahan
Uang dalam laporan Posisi Short yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud
dalam butir VI.3.a.2)a) apabila Posisi Short hanya mengalami perubahan pada tahap II;
atau
c. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai dengan jenis pecahan
Uang dalam informasi Posisi Short yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud
dalam butir VI.3.a.3).a) apabila Posisi Short mengalami perubahan pada tahap III;dan/
atau
d. jumlah nominal Uang dalam rencana Penarikan Uang tidak dapat melampaui jumlah
nominal Uang dalam informasi Posisi Short yang disampaikan Bank sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c.
3. Bank Indonesia menentukan komposisi, jenis pecahan dan/atau tahun emisi Uang yang akan
ditarik oleh Bank dengan mempertimbangkan persediaan Uang yang ada.
4. Dalam hal terdapat penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat melakukan penyetoran ULE
ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c maka Bank Indonesia dapat
melakukan pembayaran ULE hasil setoran dari Bank tanpa melalui proses hitung ulang secara
rinci oleh Bank Indonesia kepada Bank yang sama atau berbeda dalam 1 (satu) wilayah kerja
Bank Indonesia, dengan kemasan Uang yang masih utuh dan tersegel serta masih terdapat
label Bank penyetor.
5. Dalam hal Bank Indonesia akan membayarkan ULE hasil setoran dari Bank sebagaimana
dimaksud pada angka 4 kepada Bank yang berbeda maka Bank Indonesia menyampaikan
informasi tertulis kepada Bank penyetor mengenai pembayaran ULE hasil setorannya dimaksud.
6. Dalam hal terdapat penetapan Bank Indonesia bahwa bank dapat melakukan penyetoran ULE
ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c, maka seluruh Bank di wilayah
kerja Bank Indonesia setempat tidak dapat melakukan Penarikan Uang dengan jenis pecahan
dan tahun emisi tertentu yang sebelumnya disetorkan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam
butir III.4.c selama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung setelah batas waktu Bank dapat menyetorkan
ULE pecahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c.
7. Bank dalam melakukan Penarikan Uang dari Bank Indonesia harus memenuhi jumlah minimal
tertentu sebagai berikut :
a. UK minimal dalam kelipatan 1 (satu) brood;
b. UL minimal dalam kelipatan 1 (satu) kantong plastik atas dos.
8. Bank dapat melakukan verifikasi atas kebenaran jumlah Uang yang ditarik dari Bank Indonesia
sebelum Uang tersebut dibawa keluar dari loket bayaran Bank Indonesia.
9. Pengaturan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan untuk ULE hasil
setoran dari Bank tanpa melalui proses hitung ulang secara rinci yang dibayarkan oleh Bank
Indonesia kepada Bank yang sama atau berbeda, dengan kemasan Uang yang masih utuh dan
tersegel serta masih terdapat label Bank penyetor sebagaimana dimaksud pada angka 4.
10. Bank tidak dapat melakukan klaim atas kekurangan jumlah Uang yang diterima dari Bank
Indonesia, setelah Uang tersebut dibawa keluar dari loket bayaran Bank Indonesia.
11. Bank selama berada di dalam lingkungan perkantoran Bank Indonesia tidak diperkenankan
untuk melakukan pembagian Uang yang telah ditarik dari Bank Indonesia.
V. TRANSAKSI UANG KARTAL ANTAR BANK
TUKAB adalah kegiatan antar bank yang meliputi kegiatan permintaan, penawaran dan penukaran ULE
dalam rangka Bank memenuhi kebutuhan jumlah nominal dan/atau jenis pecahan Uang.
1. Bank harus melakukan TUKAB sepanjang masih tersedia ULE di Bank lain dalam jumlah
nominal dan jenis pecahan yang sesuai di dalam wilayah kerja Bank Indonesia.
2. Bank Indonesia dapat tidak memberikan layanan Penarikan Uang untuk pecahan tertentu
kepada Bank apabila menurut pemantauan Bank Indonesia melalui sistem informasi masih
terdapat Bank lain yang memiliki ULE dengan jumlah nominal dan pecahan tertentu yang
sesuai dengan kebutuhan Bank.
3. Tata cara pelaksanaan TUKAB berpedoman pada kesepakatan tertulis antar Bank (by laws)
TUKAB yang berlaku.
4. Dalam hal Bank melakukan TUKAB maka bagi Bank yang menerima ULE dari Bank lainnya
harus melakukan pembukuan melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI RTGS) dengan menggunakan kode Transaction Reference Number (TRN) yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mencantumkan tempat dilakukannya transaksi sesuai
dengan dengan wilayah kerja Bank Indonesia.
5. Dalam hal TUKAB berupa penukaran Uang antar Bank, Bank tidak perlu melakukan pembukuan
melalui sistem BI RTGS sebagaimana dimaksud pada angka 4.
6. Dalam hal Bank yang menerima pembayaran ULE hasil setoran dari Bank yang berbeda
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.4 menemukan selisih kurang atau selisih lebih pada
waktu dilakukan penghitungan rinci maka penyelesaian selisih kurang atau selisih lebih
berpedoman pada By Laws TUKAB yang berlaku.
VI. PENYAMPAIAN LAPORAN DAN INFORMASI TERKAIT KEGIATAN PENYETORAN DAN PENARIKAN UANG
1. Laporan Proyeksi Mingguan Rencana Penyetoran dan Penarikan Uang.
a. Bank harus menyampaikan laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang dan
Penarikan Uang yang mencantumkan jumlah nominal untuk masing-masing jenis
pecahan Uang secara benar melalui faksimili dan/atau sistem informasi yang
ditetapkan oleh bank Indonesia.
b. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan kepada Bank Indonesia
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum dimulainya minggu proyeksi dimaksud.
Format laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang dan Penarikan Uang, dan
tata cara pengisian laporan sebagaimana contoh yang tercantum pada Lampiran 3.
c. Deviasi dari laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang dan Penarikan Uang
sebagaimana dimaksud pada huruf a terhadap realisasi jumlah nominal dan setiap
pecahan yang disetorkan dan ditarik, ditetapkan maksimal sebesar 20% (dua puluh per
seratus).
d. Dalam hal laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang dan Penarikan Uang
melampaui deviasi yang ditetapkan sebagaimana diamksud pada huruf c maka Bank
dianggap tidak menyampaikan laporan proyeksi mingguan secara benar.
e. Dalam hal terjadi kondisi tertentu maka pengaturan batasan deviasi sebagaimana
dimaksud pada huruf c dapat dikecualikan dengan disertai alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan oleh Bank dan disetujui oleh Bank Indonesia, seperti Bank
yang karena melakukan TUKAB dapat mempengaruhi jumlah deviasi laporan proyeksi
mingguan, atau adanya penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan
ULE ke Bank Indonesia.
2. Dalam hal sarana faksimili atau sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam
penyampaian laporan proyeksi mingguan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengalami
kerusakan, maka penyampaian laporan proyeksi mingguan dimaksud dapat disampaikan
melalui sarana tertulis lain yang dapat digunakan.
3. Informasi posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
a. Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
kepada Bank Indonesia dalam jumlah nominal untuk masing-masing pecahan pada
setiap Hari Kerja secara benar, lengkap dan sesuai dengan batas waktu yang
ditetapkan melalui sisitem informasi yang disediakan oleh Bank Indonesia, dalam 3
(tiga) tahap :
1) Tahap I
a) Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
atau Posisi Square untuk masing-masing pecahan dimulai sejak jam
kerja di Bank Indonesia sampai dengan paling lambat pukul 09.00
waktu setempat.
b) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
atau Posisi Square sebagaimana dimaksud pada huruf a), Bank
Indonesia melakukan klarifikasi data sepanjang diperlukan dan
melakukan rekapitulasi atas Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi
Square dalam jumlah nominal untk masing-masing pecahan yang
diterima, dan menyampaikan hasil rekapitulasinya kepada Bank
melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling
lambat pukul 09.30 waktu setempat;
c) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan/atau Posisi Short Bank
sebagaimana dimaksud pada huruf b) menunjukkan kondisi likuiditas
ULE dari Bank di wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu posisi Net Long
maupun Posisi Net Short.
2) Tahap II
a) Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
atau Posisi Square dalam jumlah nominal untuk masing-masing
pecahan sepanjang mengalami perubahan pada tahap sebelumnya;
b) Penyampaian informasi perubahan posisi sebagaimana dimaksud pada
huruf a), kepada Bank Indonesia dilakukan pada periode setelah
berakhirnya tahap I (pukul 09.00 sampai dengan paling lambat pukul
12.00 waktu setempat);
c) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
atau Posisi Square sebagaimana dimaksud pada huruf a), Bank
Indonesia melakukan klarifikasi data sepanjang diperlukan dan
melakukan rekapitulasi atas perubahan posisi dimaksud, serta
menyampaikan hasil rekapitulasinya (baik Bank yang menyampaikan
informasi posisi pada tahap I maupun Bank yang menyampaikan
informasi perubahan posisi pada tahap II) kepada Bank melalui sistem
informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling lambat pukul
13.30 waktu setempat;
d) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan Posisi Short Bank
sebagaimana dimaksud pada huruf c) menunjukkan kondisi likuiditas
ULE dari Bank di wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net Long
maupun Posisi Net Short.
3) Tahap III
a) Bank harus menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia
mengenai Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square dalam
jumlah nominal untuk masing-masing pecahan, sepanjang mengalami
perubahan pada tahap sebelumnya;
b) Penyampaian informasi perubahan posisi sebagaimana dimaksud pada
huruf a) kepada Bank Indonesia dilakukan pada periode setelah
berakhirnya tahap II (pukul 12.00 sampai dengan paling lambat pukul
15.30 waktu setempat);
c) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
atau Posisi Square sebagaimana dimaksud pada huruf a), Bank
Indonesia melakukan klarifikasi data sepanjang diperlukan dan
melakukan rekapitulasi atas perubahan posisi dimaksud, serta
menyampaikan hasil rekapitulasinya (baik Bank yang menyampaikan
informasi posisi pada tahap I maupun Bank yang menyampaikan
informasi perubahan posisi pada tahap II dan tahap III) kepada Bank
melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling
lambat pukul 16.15 waktu setempat;
d) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan Posisi Short Bank
sebagaimana dimaksud pada huruf c) menunjukkan kondisi likuiditas
ULE dari Bank di wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net Long
maupun Posisi Net Short;
e) Kondisi Posisi Net Long atau Posisi Net Short Bank pada tahap ini
dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Bank Indonesia dalam
rangka menetapkan kebijakan Penarikan ULE dan penyetoran ULE
ke Bank Indonesia.
b. Dalam hal sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam penyampaian
informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana dimaksud pada
huruf a mengalami kerusakan maka penyampaian informasi dapat disampaikan
melalui faksimili atau sarana tertulis lain yang dapat digunakan.
VII. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATAS KEGIATAN OPERASIONAL KAS BANK
1. Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Bank yang melakukan
Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang kepada Bank Indonesia.
2. Pengawasan atas kegiatan operasional kas meliputi antara lain kegiatan Penyetoran Uang ke
dan/atau Penarikan Uang dari Bank Indonesia, posisi Kas, TUKAB dan sarana opersional kas
yang digunakan oleh Bank.
3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bank Indonesia dapat memberikan pembinaan kepada Bank berupa teguran tertulis
dalam hal :
1) Bank melakukan pengumpulan Uang yang akan disetorkan ke Bank Indonesia
di lingkungan perkantoran Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir
III.12;
2) Bank melakukan pembagian Uang yang telah ditarik dari Bank Indonesia
di lingkungan perkantoran Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir
IV.11;
3) Bank tidak menggunakan kode TRN yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
dalam kegiatan TUKAB sebagaimana dimaksud dalam butir V.4;
4) Bank tidak menyampaikan laporan proyeksi mingguan, menyampaikan laporan
proyeksi mingguan secara tidak benar atau terlambat menyampaikan laporan
proyeksi mingguan sebagaimana dimaksud dalam butir VI.1;
5) Bank tidak menyampaikan informasi, menyampaikan informasi secara tidak
benar atau terlambat menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
atau Posisi Square maupun perubahannya (apabila ada perubahan posisi)
sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.
b. Bank Indonesia dapat memberikan pembinaan kepada Bank berupa penolakan
kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang dalam hal :
1) Petugas Bank atau Pihak Lain tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal dan
surat tugas atau surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam butir II.7;
2) Bank melakukan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di luar batas
waktu layanan kas di Bank Indonesia yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam butir II.9 dan butir II.10;
3) Bank melakukankegiatan Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang lebih dari
1 (satu) kali dalam 1 (satu) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir
II.12, maka Bank Indonesia melakukan penolakan terhadap Penyetoran Uang
atau Penarikan Uang yang kedua;
4) Bank tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan rencana Penyetoran
Uang dalam batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
butir III.1;
5) bank melakukan penyetoran UTLE berupa uang Cacat, Uang Rusak atau Uang
yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran (dalam hal jumlah Uang yang
telah dicabut dan ditarik dari peredaran kurang dari 1 (satu) brood)
sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.b dan butir III.3.c;
6) Bank melakukan penyetoran UTLE berupa Uang Lusuh yang dicampur dengan
ULE ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.d;
7) Bank tidak melakukan pemilahan dan penyortiran atas Uang yang akan
disetorkan ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.e;
8) Bank tidak melakukan pengemasan atas UTLE yang akan disetorkan ke Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.f;
9) Bank melakukan penyetoran ULE di luar kebijakan Bank Indonesia bahwa Bank
dapat menyetorkan ULE sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c;
10) Bank menyampaikan rencana Penyetoran Uang yang tidak sesuai dengan jenis
pecahan Uang dan/atau melampaui jumlah nominal Uang sebagaimana
dimaksud dalam butir III.4.f, maka Bank Indonesia melakukan penolakan
Penyetoran Uang sebagai berikut :
a) Bank Indonesia melakukan penolakan Penyetoran Uang untuk jenis
pecahan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.g.1)
sampai dengan butir III.4.g.3);
b) Bank Indonesia melakukan penolakan Penyetoran Uang untuk
kelebihan jumlah nominal Uang sebagaimana dimaksud dalam butir
III.4.g.4).
11) Bank tidak melakukan pemilihan dan penyortiran dan/atau pengemasan atas
ULE yang akan disetorkan ke Bank Indonesia sebagaimana diimakud dalam
butir III.4.h;
12) Bank melakukan penyetoran ULE atau UTLE ke Bank Indonesia tidak sesuai
dengan jumlah minimal Uang yang dapat disetorkan sebagaimana dimaksud
dalam butir III.5;
13) Bank Indonesia menemukan selisih kurang atau selisish lebih (dalam pak/
brood untuk UK atau kantong untuk UL) pada waktu dilakukan hitung secara
garis besar, atau selisih kurang atau selisih lebih (dalam lembar untuk UK atau
keping untuk UL) pada waktu dilakukan hitung rinci prosentase tertentu
sebagaimana dimaksud dalam butir III.8, maka Bank Indonesia melakukan
penolakan terhadap jenis pecahan dan tahun emisi yang ditemukan selisih
dimaksud;
14) Bank tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan rencana Penarikan
Uang dalam batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
butir IV.1;
15) Bank menyampaikan rencana Penarikan Uang yang tidak sesuai dengan jenis
pecahan Uang dan/atau melampaui jumlah nominal Uang sebagaimana
dimaksud dalam butir IV.2, maka Bank Indonesia melakukan penolakan
Penarikan Uang sebagai berikut :
a) Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan Uang untuk jenis
pecahan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam butir IV.2.a
sampai butir IV.2.c;
b) Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan Uang untuk kelebihan
jumlah nominal Uang sebagaimana dimaksud dalam butir IV.2.d.
16. Bank melakukan Penarikan Uang selama jangka waktu penetapan Bank
Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan ULE ke Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.6;
17. Bank melakukan penarikan ULE ke Bank Indonesia tidak sesuai dengan jumlah
minimal Uang yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud dalam butir IV.7.
VIII. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal 30 Juni 2008
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum
BANK INDONESIA,
ttd.
EDI SISWANTO
DIREKTUR PENGEDARAN UANG
peraturan/perla/937dpu.txt · Last modified: by 127.0.0.1