peraturan:perla:935dasp
18 Desember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN
NOMOR 9/35/DASP
TENTANG
PENYELENGGARAAN KLIRING ANTAR WILAYAH
DIREKTUR AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN,
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli
2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516), PBI Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar
Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4669), Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI)
Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
terakhir dengan SE BI Nomor 9/15/DASP tanggal 29 Juni 2007, dan SE BI Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni
2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau bilyet Giro Kosong, dipandang perlu untuk melakukan
penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan Kliring Antar Wilayah sebagi berikut :
A. PENGERTIAN UMUM
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
1. Kliring Antar Wilayah adalah penyelenggaraan Kliring Debet atas Cek dan Bilyet Giro yang
diterbitkan oleh kantor Bank yang bukan Peserta di wilayah Kliring dimana Cek dan Bilyet Giro
tersebut dkliringkan.
2. Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah adalah Cek dan Bilyet Giro yang diterbitkan oleh Kantor
Bank Peserta Kliring Antar Wilayah dan dikliringkan di luar Wilayah Kliring kantor Bank penerbit.
3. Peserta Kliring Antar Wilayah adalah Bank yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia,
agar Cek dan Bilyet Giro yang diterbitkan oleh seluruh kantornya dapat dikliringkan di seluruh
Wilayah Kliring dimana terdapat kantor Bank tersebut yang menjadi peserta.
4. Wilayah Kliring Terkait adalah Wilayah Kliring dimana terdapat Peserta dari kantor Bank Peserta
Kliring Antar Wilayah atau terdapat kantor Bank yang sedang mengajukan pendaftaran untuk
menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah.
5. Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah adalah kantor Peserta Kliring Antar Wilayah yang
menjadi Peserta di suatu Wilayah Kliring yang ditunjuk untuk menerima dan memproses Cek
dan Bilyet Giro Antar Wilayah yang dikliringkan di Wilayah Kliring tersebut.
6. Bank Pemohon adalah kantor pusat Bank atau kantor cabang bagi Bank yang kantor pusatnya
berkedudukan di luar negeri.
B. KEPESERTAAN KLIRING ANTAR WILAYAH
1. Tata Cara Pendaftaran Menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah Dalam rangka meningkatkan
efisiensi sistem pembayaran, Bank yang sudah dapat melakukan validasi atas Cek dan Bilyet
Giro Antar Wilayah di seluruh Indonesia dapat menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah. Terkait
dengan hal tersebut, Peserta lainnya dimungkinkan untuk mengkliringkan Cek dan Bilyet Giro
Antar Wilayah. Terkait dengan hal tersebut, Peserta lainnya dimungkinkan untuk
mengkliringkan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah yang diterbitkan kantor Bank Peserta Kliring
Antar Wilayah melalui penyelengaraan Kliring Debet di seluruh Wilayah Kliring Terkait.
Pendaftaran sebagai Peserta Kliring Antar Wilayah dilakukan satu kali oleh Bank Pemohon dan
berlaku bagi seluruh kantor Bank Pemohon di Indonesia. Tata cara pendaftaran diatur sebagai
berikut :
a. Bank Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran kepada Bagian Kliring c.q.
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran,
Bank Indonesia, Gedung D Lantai 2, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350,
dengan melampirkan :
1) daftar seluruh Peserta dari Bank Pemohon;dan
2) daftar Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah di setiap Wilayah Kliring
Terkait.
Contoh format surat dan contoh format daftar Peserta dan daftar Kantor Koordinator
Kliring Antar Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.a dan Lampiran 1.b.
b. Apabila Bank Pemohon melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah secara bersamaan, maka pendaftaran sebagai Peserta
Kliring Antar Wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku untuk kantor
Peserta yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan
prinsip syariah.
c. Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PKN melakukan :
1) pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Pemohon mengenai persetujuan
dan penetapan tanggal efektif untuk menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah
dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima secara lengkap
dan benar. Tanggal efektif keikutsertaan sebagai Peserta Kliring Antar Wilayah
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian
surat persetujuan oleh Bank Indonesia;
2) pemberitahuan secara tertulis atau melalui sarana lainnya kepada seluruh
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) di Wilayah Kliring Terkait mengenai
keikutsertaan Bank Pemohon dalam Kliring Antar Wilayh paling lambat 5 (lima)
hari kerja sebelum tanggal efektif keikutsertaannya dengan melampirkan :
a) daftar sandi Peserta dari seluruh kantor Bank Pemohon yang menjadi
Peserta di seluruh Wilayah Kliring;dan
b) daftar kantor yang ditunjuk sebagai Kantor Koordinator Kliring Antar
Wilayah di setiap Wilayah Kliring Terkait.
d. Berdasarkan pemberitahuan dari PKN sebagaimana dimaksud pada butir c.2), maka :
1) PKL di Wilayah Kliring Terakit memberitahukan secara tertulis kepada seluruh
Peserta di Wilayah Kliring yang bersangkutan mengenai keikutsertaan Bank
Pemohon dalam Kliring Antar Wilayah paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
tanggal efektif keikutsertaannya yang disertai informasi mengenai :
a) daftar sandi Peserta dari seluruh kantor Bank pemohon;dan
b) kantor dari Bank Pemohon yang ditunjuk sebagai Kantor Koordinator
Kliring Antar Wilayah di Wilayah Kliring yang bersangkutan.
2) Berdasarkan pemberitahuan dari PKL sebagaimana dimaksud pada angka 1),
Peserta yang menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) off-line harus
melakukan penyesuaian (updating) tabel referensi pada aplikasi TPK masing-
masing pada tanggal efektif keikutsertaan Bank Pemohon sebagai Peserta
Kliring Antar wilayah sebelum kegiatan Kliring Debet dimulai. Proses updating
dilakukan melalui up-load data tabel referensi dari media rekam data
elektronis yang diperoleh dari PKL atau up-load data tabel referensi melalui
kantornya yang menggunakan TPK on-line.
2. Penambahan Peserta dari Bank Peserta Kliring Antar Wilayah :
a. Apabila Bank Peserta Kliring Antar Wilayah menambah satu atau lebih kantornya
sebagai Peserta di suatu Wilayah Kliring, maka tata cara penambahan Peserta
mengacu pada SE BI yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) pada Bab Kepesertaan. Dalam surat permohonan penambahan Peserta
tersebut harus disertai informasi mengenai kantor Bank yang ditunjuk menjadi Kantor
Koordinator kliring Antar Wilayah di Wilayah Kliring dimaksud, jika di Wilayah Kliring
tersebut belum terdapat kantornya yang menjadi Peserta.
b. Dalam hal PKN menyetujui permohonan penambahan Peserta sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka :
1) PKN memberitahukan kepada seluruh PKL di Wilayah Kliring Terkait lainnya
secara tertulis atau melalui sarana lainnya mengenai penambahan Peserta
Kliring Antar Wilayah beserta sandi Peserta yang bersangkutan.
2) Khusus untuk PKL di Wilayah Kliring dimana Peserta yang baru tersebut berada
dan di Wilayah Kliring tersebut sebelumnya tidak terdapat kantornya yang
menjadi Peserta, pemberitahuan disertai juga dengan daftar sandi Peserta
seluruh kantor Peserta Kliring Antar Wilayah dimaksud.
3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektif keikutsertaannya sebagai
Peserta.
c. Berdasarkan pemberitahuan dari PKN sebagaimana dimaksud pada huruf b, PKL
memberitahukan secara tertulis kepada seluruh Peserta di Wilayah Kliring yang
bersangkutan mengenai adanya penambahan Peserta dari Peserta Kliring Antar
Wilayah beserta sandi Peserta yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah menerima pemberitahuan dari PKN.
d. Berdasarkan pemberitahuan dari PKL sebagaimana dimaksud pada huruf c, Peserta
yang menggunakan TPK off-line harus melakukan penyesuaian (updating) tabel
referensi pada aplikasi TPK masing-masing. Proses updating dilakukan melalui up load
data tabel referensi dari media rekam data elektronis yang diperoleh dari PKL atau
up load data tabel referensi melalui kantornya yang menggunakan TPK on-line.
3. Perubahan Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah
a. Peserta Kliring Antar Wilayah dapat melakukan perubahan Kantor Koordinator Kliring
Antar Wilayah di suatu Wilayah Kliring. Perubahan ini dapat disebabkan antara lain
karena Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah yang lama dihentikan sebagai Peserta
atau alasan lainnya.
b. Dalam hal Peserta Kliring Antar Wilayah akan melakukan perubahan Kantor
Koordinator Kliring Antar Wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Bank
pemohon mengajukan permohonan perubahan tersebut kepada Bagian Kliring c.q. PKN,
Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, bank Indonesia, Gedung D Lantai 2,
Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, dengan disertai informasi mengenai identitas
Peserta Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah Pengganti.
c. Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, PKN
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1) menetapkan tanggal efektif perubahan Kantor Koordinator Kliring Antar
Wilayah;
2) memberitahukan secara tertulis tanggal efektif sebagaimana dimaksud pada
angka 1) kepada Bank Pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
tanggal efektif perubahan Kantor Koordinator Kliring antar Wilayah;dan
3) memberitahukan secara tertulis atau melalui sarana lainnya kepada PKL
di Wilayah kliring yang bersangkutan mengenai tanggal efektif perubahan
Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah disertai dengan identitas Kantor
Koordinator Kliring Antar Wilayah pengganti, paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum tanggal efektif perubahan Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah.
d. Berdasarkan pemberitahuan dari PKN sebagaimana dimaksud pada butir c, 3), PKL
menginformasi kepada Peserta di Wilayah Kliring yang bersangkutan mengenai adanya
perubahan Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah disertai dengan identitas Kantor
Koordinator Kliring Antar Wilayah pengganti, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
tanggal efektif perubahan Kantor koordinator Kliring Antar Wilayah.
C. KEWAJIBAN PESERTA KLIRING ANTAR WILAYAH
1. Seluruh Cek dan Bilyet Giro yang diterbitkan oleh Peserta Kliring Antar wilayah wajib
menggunakan kertas sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk
Warkat Debet pada penyelenggaraan SKNBI sebagaimana diatur dalam SE BI yang mengatur
mengenai Warkat Debet dan Dokumen Kliring serta pencetakannya pada perusahaan
percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dalam penyelenggaraan SKNBI.
2. Peserta Kliring Antar Wilayah wajib mencantumkan informasi mengenai sandi Peserta dan/atau
nomor rekening giro nasabah di luar area clear band pada Cek dan Bilyet Giro yang diterbitkan
oleh kantornya yang merupakan Peserta di Wilayah Kliring Off-line Manual. Contoh
pencantuman nomor sandi peserta dan rekening giro di luar area clear band sebagaimana
dimasud pada Lampiran 2.a dan Lampiran 2.b.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak berlaku apabila Cek dan Bilyet Giro yang
diterbitkan oleh seluruh kantor Peserta Kliring Antar Wilayah telah mencantumkan kedua
informasi tersebut dalam bentuk MICR sesuai dengan SE BI yang mengatur mengenai SKNBI
pada Bab Warkat Debet dan Dokumen Kliring.
D. TATA CARA PENYELENGGARAAN KLIRING ANTAR WILAYAH
Penyelenggaraan Kliring Antar Wilayah dilakukan sesuai tata cara penyelenggaraan Kliring Debet dalam
SE BI yang mengatur mengenai SKNBI. Pemrosesan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah melalui SKNBI
tersebut tidak dipisahkan dengan pemrosesan atas Warkat Debet lainnya. Selain mengacu pada tata
cara penyelenggaraan Kliring Antar Wilayah mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
1. Kliring Penyerahan
a. Kliring Debet di Wilayah Kliring On-line Otomasi dan Wilayah Kliring off-Line Otomasi.
1) Peserta yang akan mengkliringkan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah yang
berasal dari Wilayah Kliring Off-Line Manual harus memperhatikan kelengkapan
pengisian MICR code line pada clear band, serta melengkapi pencantuman
seluruh informasi MICR code line pada clear band yang masih kosong sesuai
tata cara pencantuman MICR code line pada Warkat Debet sebagaimana diatur
dalam SE BI yang mengatur mengenai SKNBI. Khusus untuk pencantuman
MICR code line mengenai sandi Peserta dan nomor rekening giro pada area
clear band yang masih kosong, diatur ketentuan sebagai berikut :
a) Pada saat melakukan Pengisian MICR code line, Peserta harus
menggunakan informasi sandi Peserta dan nomor rekening giro yang
tercantum pada Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah.
b) Dalam hal informasi sandi Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf
a) tidak tercantum pada Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah maka
Pengisian MICR code line sandi Peserta dapat menggunakan sandi
Peserta Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah di Wilayah Kliring
dimana Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah dikliringkan.
2) Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah didistribusikan oleh PKL kepada Kantor
Koordinator Kliring Antar Wilayah.
b. Kliring Debet di Wilayah Kliring Off-Line Manual
1) Peserta yang akan mengkliringkan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah
membuat Data Keuangan Elektronik (DKE) Debet sesuai tata cara
penyelengaraan Kliring Debet sebagaimana diatur dalam SE BI yang mengatur
mengenai SKNBI. Khusus untuk informasi sandi Peserta dan nomor rekening
giro dari Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah, diatur ketentuan sebagai berikut :
a) Pada saat membuat DKE Debet, Peserta harus menggunakan
informasi sandi Peserta dan nomor rekening giro yang tercantum pada
Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah.
b) Dalam hal informasi sandi Peserta sebagaimana dimaksud pada butir
a) tidak tercantum pada Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah maka
Peserta dapat menggunakan sandi Peserta Kantor Koordinator Kliring
Antar Wilayah di Wilayah Kliring dimana Cek dan Bilyet Giro Antar
Wilayah dikliringkan.
2) Cek dan Bilyet Giro Antar wilayah didistribusikan oleh Peserta kepada Kantor
Koordinator Kliring Antar Wilayah.
2. Kliring Pengembalian
a) Proses penolakan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah serta penerbitan "Daftar DKE Yang
ditolak Per Peserta Penerima" dilakukan oleh Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah.
b) Informasi penolakan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah harus disampaikan oleh Kantor
Koordinator Kliring Antar Wilayah kepada kantor yang menerbitkan Cek dan Bilyet Giro
tersebut paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penolakan Cek dan
Bilyet Giro Antar Wilayah.
c) Penerbitan Surat Pemberitahuan (SP), Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak
Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro (SPP), Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening
Giro (SPPR) dilakukan oleh kantor Bank penerbit Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah
berdasarkan informasi dari Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah sebagaimana
dimaksud pada huruf b), sesuai dengan SE BI yang mengatur mengenai daftar hitam
nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
E. PENCANTUMAN TULISAN PESERTA KLIRING ANTAR WILAYAH PADA CEK DAN BILYET GIRO
Untuk memudahkan dalam mengenali Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah, Peserta Kliring Antar Wilayah
harus mencantumkan informasi yang menunjukkan Cek dan Bilyet Giro tersebut dapat dikliringkan
di seluruh Wilayah Kliring Terkait. Informasi tersebut dapat berupa tulisan "Peserta Kliring Antar
Wilayah", "Peserta Kliring Warkat Luar Wilayah", "Dapat dikliringkan pada seluruh cabang bank
di Indonesia", "Peserta Intercity Clearing" atau istilah yang sejenis lainnya yang menunjukkan maksud
yang sama, sebagaimana contoh dalam Lampiran 2.a dan Lampiran 2.b. Pencantuman tulisan tersebut
tetap memperhatikan ketentuan dalam SE BI yang mengatur mengenai Warkat Debet dan Dokumen
Kliring serta pencetakannya pada PPWDK dalam penyelenggaraan SKNBI.
F. KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara penyelenggaraan Kliring Antar Wilayah di Wilayah Kliring dengan sistem semi otomasi
dilakukan sesuai tata cara penyelenggaraan kliring sebagaimana diatur dalam SE BI Nomor 2/8/DASP
tanggal 4 Mei 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Semi Otomasi, sampai dengan
Wilayah Kliring tersebut mengimplementasikan SKNBI.
Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA,
ttd.
DYAH N. K. MAKHIJANI
DIREKTUR AKUNTING DAN
SISTEM PEMBAYARAN
peraturan/perla/935dasp.txt · Last modified: by 127.0.0.1