User Tools

Site Tools


peraturan:perla:935dasp
                                           18 Desember 2007

                 SURAT EDARAN DIREKTUR AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN
                          NOMOR 9/35/DASP

                        TENTANG

                      PENYELENGGARAAN KLIRING ANTAR WILAYAH
                    
                    DIREKTUR AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN,

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 
2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516), PBI Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar 
Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4669), Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI)
Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
terakhir dengan SE BI Nomor 9/15/DASP tanggal 29 Juni 2007, dan SE BI Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni
2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau bilyet Giro Kosong, dipandang perlu untuk melakukan
penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan Kliring Antar Wilayah sebagi berikut :

A.  PENGERTIAN UMUM
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
    1.  Kliring Antar Wilayah adalah penyelenggaraan Kliring Debet atas Cek dan Bilyet Giro yang
        diterbitkan oleh kantor Bank yang bukan Peserta di wilayah Kliring dimana Cek dan Bilyet Giro
        tersebut dkliringkan.
    2.  Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah adalah Cek dan Bilyet Giro yang diterbitkan oleh Kantor 
        Bank Peserta Kliring Antar Wilayah dan dikliringkan di luar Wilayah Kliring kantor Bank penerbit.
    3.  Peserta Kliring Antar Wilayah adalah Bank yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia,
        agar Cek dan Bilyet Giro yang diterbitkan oleh seluruh kantornya dapat dikliringkan di seluruh 
        Wilayah Kliring dimana terdapat kantor Bank tersebut yang menjadi peserta.
    4.  Wilayah Kliring Terkait adalah Wilayah Kliring dimana terdapat Peserta dari kantor Bank Peserta
        Kliring Antar Wilayah atau terdapat kantor Bank yang sedang mengajukan pendaftaran untuk
        menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah.
    5.  Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah adalah kantor Peserta Kliring Antar Wilayah yang
        menjadi Peserta di suatu Wilayah Kliring yang ditunjuk untuk menerima dan memproses Cek
        dan Bilyet Giro Antar Wilayah yang dikliringkan di Wilayah Kliring tersebut.
    6.  Bank Pemohon adalah kantor pusat Bank atau kantor cabang bagi Bank yang kantor pusatnya
        berkedudukan di luar negeri.

B.  KEPESERTAAN KLIRING ANTAR WILAYAH
    1.  Tata Cara Pendaftaran Menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah Dalam rangka meningkatkan
        efisiensi sistem pembayaran, Bank yang sudah dapat melakukan validasi atas Cek dan Bilyet
        Giro Antar Wilayah di seluruh Indonesia dapat menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah. Terkait
        dengan hal tersebut, Peserta lainnya dimungkinkan untuk mengkliringkan Cek dan Bilyet Giro 
        Antar Wilayah. Terkait dengan hal tersebut, Peserta lainnya dimungkinkan untuk 
        mengkliringkan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah yang diterbitkan kantor Bank Peserta Kliring
        Antar Wilayah melalui penyelengaraan Kliring Debet di seluruh Wilayah Kliring Terkait.
        Pendaftaran sebagai Peserta Kliring Antar Wilayah dilakukan satu kali oleh Bank Pemohon dan
        berlaku bagi seluruh kantor Bank Pemohon di Indonesia. Tata cara pendaftaran diatur sebagai 
        berikut :
        a.  Bank Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran kepada Bagian Kliring c.q.
            Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran,
            Bank Indonesia, Gedung D Lantai 2, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, 
            dengan melampirkan :
            1)  daftar seluruh Peserta dari Bank Pemohon;dan
            2)  daftar Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah di setiap Wilayah Kliring 
                Terkait.
            Contoh format surat dan contoh format daftar Peserta dan daftar Kantor Koordinator
            Kliring Antar Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.a dan Lampiran 1.b.
        b.  Apabila Bank Pemohon melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan 
            berdasarkan prinsip syariah secara bersamaan, maka pendaftaran sebagai Peserta 
            Kliring Antar Wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku untuk kantor 
            Peserta yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan
            prinsip syariah.
        c.  Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PKN melakukan :
            1)  pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Pemohon mengenai persetujuan 
                dan penetapan tanggal efektif untuk menjadi Peserta Kliring Antar Wilayah
                dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat 
                permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima secara lengkap 
                dan benar. Tanggal efektif keikutsertaan sebagai Peserta Kliring Antar Wilayah
                paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian
                surat persetujuan oleh Bank Indonesia;
            2)  pemberitahuan secara tertulis atau melalui sarana lainnya kepada seluruh
                Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) di Wilayah Kliring Terkait mengenai 
                keikutsertaan Bank Pemohon dalam Kliring Antar Wilayh paling lambat 5 (lima)
                hari kerja sebelum tanggal efektif keikutsertaannya dengan melampirkan :
                a)  daftar sandi Peserta dari seluruh kantor Bank Pemohon yang menjadi
                    Peserta di seluruh Wilayah Kliring;dan
                b)  daftar kantor yang ditunjuk sebagai Kantor Koordinator Kliring Antar 
                    Wilayah di setiap Wilayah Kliring Terkait.
        d.  Berdasarkan pemberitahuan dari PKN sebagaimana dimaksud pada butir c.2), maka :
            1)  PKL di Wilayah Kliring Terakit memberitahukan secara tertulis kepada seluruh
                Peserta di Wilayah Kliring yang bersangkutan mengenai keikutsertaan Bank
                Pemohon dalam Kliring Antar Wilayah paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
                tanggal efektif keikutsertaannya yang disertai informasi mengenai :
                a)  daftar sandi Peserta dari seluruh kantor Bank pemohon;dan
                b)  kantor dari Bank Pemohon yang ditunjuk sebagai Kantor Koordinator
                    Kliring Antar Wilayah di Wilayah Kliring yang bersangkutan.
            2)  Berdasarkan pemberitahuan dari PKL sebagaimana dimaksud pada angka 1),
                Peserta yang menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) off-line harus
                melakukan penyesuaian (updating) tabel referensi pada aplikasi TPK masing-
                masing pada tanggal efektif keikutsertaan Bank Pemohon sebagai Peserta
                Kliring Antar wilayah sebelum kegiatan Kliring Debet dimulai. Proses updating 
                dilakukan melalui up-load data tabel referensi dari media rekam data 
                elektronis yang diperoleh dari PKL atau up-load data tabel referensi melalui
                kantornya yang menggunakan TPK on-line.
    2.  Penambahan Peserta dari Bank Peserta Kliring Antar Wilayah :
        a.  Apabila Bank Peserta Kliring Antar Wilayah menambah satu atau lebih kantornya 
            sebagai Peserta di suatu Wilayah Kliring, maka tata cara penambahan Peserta 
            mengacu pada SE BI yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
            (SKNBI) pada Bab Kepesertaan. Dalam surat permohonan penambahan Peserta 
            tersebut harus disertai informasi mengenai kantor Bank yang ditunjuk menjadi Kantor
            Koordinator kliring Antar Wilayah di Wilayah Kliring dimaksud, jika di Wilayah Kliring
            tersebut belum terdapat kantornya yang menjadi Peserta.
        b.  Dalam hal PKN menyetujui permohonan penambahan Peserta sebagaimana dimaksud
            pada huruf a, maka :
            1)  PKN memberitahukan kepada seluruh PKL di Wilayah Kliring Terkait lainnya 
                secara tertulis atau melalui sarana lainnya mengenai penambahan Peserta
                Kliring Antar Wilayah beserta sandi Peserta yang bersangkutan.
            2)  Khusus untuk PKL di Wilayah Kliring dimana Peserta yang baru tersebut berada
                dan di Wilayah Kliring tersebut sebelumnya tidak terdapat kantornya yang
                menjadi Peserta, pemberitahuan disertai juga dengan daftar sandi Peserta 
                seluruh kantor Peserta Kliring Antar Wilayah dimaksud.
            3)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) paling 
                lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal efektif keikutsertaannya sebagai
                Peserta.
        c.  Berdasarkan pemberitahuan dari PKN sebagaimana dimaksud pada huruf b, PKL 
            memberitahukan secara tertulis kepada seluruh Peserta di Wilayah Kliring yang 
            bersangkutan mengenai adanya penambahan Peserta dari Peserta Kliring Antar 
            Wilayah beserta sandi Peserta yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) hari kerja
            setelah menerima pemberitahuan dari PKN.
        d.  Berdasarkan pemberitahuan dari PKL sebagaimana dimaksud pada huruf c, Peserta 
            yang menggunakan TPK off-line harus melakukan penyesuaian (updating) tabel 
            referensi pada aplikasi TPK masing-masing. Proses updating dilakukan melalui up load
            data tabel referensi dari media rekam data elektronis yang diperoleh dari PKL atau
            up load data tabel referensi melalui kantornya yang menggunakan TPK on-line.
    3.  Perubahan Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah
        a.  Peserta Kliring Antar Wilayah dapat melakukan perubahan Kantor Koordinator Kliring
            Antar Wilayah di suatu Wilayah Kliring. Perubahan ini dapat disebabkan antara lain 
            karena Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah yang lama dihentikan sebagai Peserta
            atau alasan lainnya.
        b.  Dalam hal Peserta Kliring Antar Wilayah akan melakukan perubahan  Kantor 
            Koordinator Kliring Antar Wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Bank 
            pemohon mengajukan permohonan perubahan tersebut kepada Bagian Kliring c.q. PKN,
            Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, bank Indonesia, Gedung D Lantai 2,
            Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, dengan disertai informasi mengenai identitas
            Peserta Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah Pengganti.
        c.  Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, PKN 
            melakukan hal-hal sebagai berikut :
            1)  menetapkan tanggal efektif perubahan Kantor Koordinator Kliring Antar 
                Wilayah;
            2)  memberitahukan secara tertulis tanggal efektif sebagaimana dimaksud pada
                angka 1) kepada Bank Pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum 
                tanggal efektif perubahan Kantor Koordinator Kliring antar Wilayah;dan
            3)  memberitahukan secara tertulis atau melalui sarana lainnya kepada PKL 
                di Wilayah kliring yang bersangkutan mengenai tanggal efektif perubahan
                Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah disertai dengan identitas Kantor 
                Koordinator Kliring Antar Wilayah pengganti, paling lambat 5 (lima) hari kerja 
                sebelum tanggal efektif perubahan Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah.
        d.  Berdasarkan pemberitahuan dari PKN sebagaimana dimaksud pada butir c, 3), PKL
            menginformasi kepada Peserta di Wilayah Kliring yang bersangkutan mengenai adanya
            perubahan Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah disertai dengan identitas Kantor
            Koordinator Kliring Antar Wilayah pengganti, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
            tanggal efektif perubahan Kantor koordinator Kliring Antar Wilayah.

C.  KEWAJIBAN PESERTA KLIRING ANTAR WILAYAH
    1.  Seluruh Cek dan Bilyet Giro yang diterbitkan oleh Peserta Kliring Antar wilayah wajib 
        menggunakan kertas sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk 
        Warkat Debet pada penyelenggaraan SKNBI sebagaimana diatur dalam SE BI yang mengatur 
        mengenai Warkat Debet dan Dokumen Kliring serta pencetakannya pada perusahaan 
        percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dalam penyelenggaraan SKNBI.
    2.  Peserta Kliring Antar Wilayah wajib mencantumkan informasi mengenai sandi Peserta dan/atau
        nomor rekening giro nasabah di luar area clear band pada Cek dan Bilyet Giro yang diterbitkan
        oleh kantornya yang merupakan Peserta di Wilayah Kliring Off-line Manual. Contoh 
        pencantuman nomor sandi peserta dan rekening giro di luar area clear band sebagaimana
        dimasud pada Lampiran 2.a dan Lampiran 2.b.
    3.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak berlaku apabila Cek dan Bilyet Giro yang
        diterbitkan oleh seluruh kantor Peserta Kliring Antar Wilayah telah mencantumkan kedua 
        informasi tersebut dalam bentuk MICR sesuai dengan SE BI yang mengatur mengenai SKNBI 
        pada Bab Warkat Debet dan Dokumen Kliring.

D.  TATA CARA PENYELENGGARAAN KLIRING ANTAR WILAYAH 
    Penyelenggaraan Kliring Antar Wilayah dilakukan sesuai tata cara penyelenggaraan Kliring Debet dalam
    SE BI yang mengatur mengenai SKNBI. Pemrosesan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah melalui SKNBI
    tersebut tidak dipisahkan dengan pemrosesan atas Warkat Debet lainnya. Selain mengacu pada tata
    cara penyelenggaraan Kliring Antar Wilayah mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
    1.  Kliring Penyerahan
        a.  Kliring Debet di Wilayah Kliring On-line Otomasi dan Wilayah Kliring off-Line Otomasi.
            1)  Peserta yang akan mengkliringkan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah yang
                berasal dari Wilayah Kliring Off-Line Manual harus memperhatikan kelengkapan
                pengisian MICR code line pada clear band, serta melengkapi pencantuman
                seluruh informasi MICR code line pada clear band yang masih kosong sesuai
                tata cara pencantuman MICR code line pada Warkat Debet sebagaimana diatur
                dalam SE BI yang mengatur mengenai SKNBI. Khusus untuk pencantuman 
                MICR code line mengenai sandi Peserta dan nomor rekening giro pada area
                clear band yang masih kosong, diatur ketentuan sebagai berikut :
                a)  Pada saat melakukan Pengisian MICR code line, Peserta harus 
                    menggunakan informasi sandi Peserta dan nomor rekening giro yang
                    tercantum pada Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah.
                b)  Dalam hal informasi sandi Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf 
                    a) tidak tercantum pada Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah maka 
                    Pengisian MICR code line sandi Peserta dapat menggunakan sandi
                    Peserta Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah di Wilayah Kliring
                    dimana Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah dikliringkan.
            2)  Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah didistribusikan oleh PKL kepada Kantor
                Koordinator Kliring Antar Wilayah.
        b.  Kliring Debet di Wilayah Kliring Off-Line Manual
            1)  Peserta yang akan mengkliringkan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah 
                membuat Data Keuangan Elektronik (DKE) Debet sesuai tata cara 
                penyelengaraan Kliring Debet sebagaimana diatur dalam SE BI yang mengatur
                mengenai SKNBI. Khusus untuk informasi sandi Peserta dan nomor rekening 
                giro dari Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah, diatur ketentuan sebagai berikut :
                a)  Pada saat membuat DKE Debet, Peserta harus menggunakan 
                    informasi sandi Peserta dan nomor rekening giro yang tercantum pada
                    Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah.
                b)  Dalam hal informasi sandi Peserta sebagaimana dimaksud pada butir 
                    a) tidak tercantum pada Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah maka 
                    Peserta dapat menggunakan sandi Peserta Kantor Koordinator Kliring 
                    Antar Wilayah di Wilayah Kliring dimana Cek dan Bilyet Giro Antar 
                    Wilayah dikliringkan.
            2)  Cek dan Bilyet Giro Antar wilayah didistribusikan oleh Peserta kepada Kantor 
                Koordinator Kliring Antar Wilayah.
    2.  Kliring Pengembalian
        a)  Proses penolakan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah serta penerbitan "Daftar DKE Yang
            ditolak Per Peserta Penerima" dilakukan oleh Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah.
        b)  Informasi penolakan Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah harus disampaikan oleh Kantor
            Koordinator Kliring Antar Wilayah kepada kantor yang menerbitkan Cek dan Bilyet Giro
            tersebut paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penolakan Cek dan 
            Bilyet Giro Antar Wilayah.
        c)  Penerbitan Surat Pemberitahuan (SP), Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak 
            Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro (SPP), Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening 
            Giro (SPPR) dilakukan oleh kantor Bank penerbit Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah
            berdasarkan informasi dari Kantor Koordinator Kliring Antar Wilayah sebagaimana
            dimaksud pada huruf b), sesuai dengan SE BI yang mengatur mengenai daftar hitam
            nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.

E.  PENCANTUMAN TULISAN PESERTA KLIRING ANTAR WILAYAH PADA CEK DAN BILYET GIRO
    Untuk memudahkan dalam mengenali Cek dan Bilyet Giro Antar Wilayah, Peserta Kliring Antar Wilayah
    harus mencantumkan informasi yang menunjukkan Cek dan Bilyet Giro tersebut dapat dikliringkan
    di seluruh Wilayah Kliring Terkait. Informasi tersebut dapat berupa tulisan "Peserta Kliring Antar 
    Wilayah", "Peserta Kliring Warkat Luar Wilayah", "Dapat dikliringkan pada seluruh cabang bank 
    di Indonesia", "Peserta Intercity Clearing" atau istilah yang sejenis lainnya yang menunjukkan maksud 
    yang sama, sebagaimana contoh dalam Lampiran 2.a dan Lampiran 2.b. Pencantuman tulisan tersebut 
    tetap memperhatikan ketentuan dalam SE BI yang mengatur mengenai Warkat Debet dan Dokumen 
    Kliring serta pencetakannya pada PPWDK dalam penyelenggaraan SKNBI.

F.  KETENTUAN PERALIHAN
    Tata cara penyelenggaraan Kliring Antar Wilayah di Wilayah Kliring dengan sistem semi otomasi 
    dilakukan sesuai tata cara penyelenggaraan kliring sebagaimana diatur dalam SE BI Nomor 2/8/DASP
    tanggal 4 Mei 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Semi Otomasi, sampai dengan
    Wilayah Kliring tersebut mengimplementasikan SKNBI.

Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




BANK INDONESIA,

ttd.

DYAH N. K. MAKHIJANI
DIREKTUR AKUNTING DAN
SISTEM PEMBAYARAN
peraturan/perla/935dasp.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1