User Tools

Site Tools


peraturan:perla:934dsm
                                           18 Desember 2007

              SURAT EDARAN DIREKTUR STATISTIK EKONOMI DAN MONETER BANK INDONESIA
                          NOMOR 9/34/DSM

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 3/14/DSM
        TANGGAL 13 JUNI 2001 PERIHAL PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA
                    OLEH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

                   DIREKTUR STATISTIK EKONOMI DAN MONETER BANK INDONESIA

Dalam rangka peningkatan efektivitas pemantauan terhadap kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) khususnya 
terkait dengan transaksi surat-surat berharga yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian
nasional dan mempertimbangkan perkembangan teknologi serta untuk meningkatkan kulitas data Laporan LLD,
maka dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Surat Edaran Bank indonesia Nomor 3/14/DSM tanggal 
13 Juni 2001. Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Lembaga Keuangan Non Bank sebagai berikut :
1.  Ketentuan butir 1.B.b.1. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    b.1.    LKNB pelapor adalah seluruh LKNB yang berbadan hukum Indonesia dan kantor cabang LKNB 
        asing yang berkedudukan di Indonesia, yang meliputi antara lain perusahaan asuransi,
        perusahaan efek/sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura, yang :
        b.1.1.  Melakukan transaksi LLD melalui rekening giro pada bank di luar negeri (Overseas
            Current Account), melalui pengakuan utang-piutang antar perusahaan/kantor (Inter
            Company/Inter Office Account), dan atau
        b.1.2.  Memiliki posisi Aset dan atau Kewajiban Finansial Luar Negeri (AFLN/KFLN).
2.  Ketentuan butir I.B.b.3. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    b.3.    Bagi LKNB yang pernah menyampaikan laporan kegiatan LLD, namun pada periode tertentu
        tidak melakukan kegiatan LLD sebagaimana dimaksud dalam butir b.1.1., wajib mencantumkan
        kode nihil pada tampilan sistem online seperti pada petunjuk teknis terlampir.
3.  Setelah ketentuan butir I.B.b.3. ditambahkan 1 (satu) butir, yaitu butir b.4. yang bebunyi sebagai 
    berikut :
    b.4.    Bagi LKNB pelapor yang tidak melakukan transaksi LLD sebagaimana dimaksud dalam butir
        b.1.1. namun memiliki posisi AFLN dan atau KFLN sebagaimana dimaksud dalam butir b.1.2,
        wajib mencantumkan kode tidak memiliki OCA dan ICA pada tampilan sistem online seperti
        pada petunjuk teknis terlampir.
4.  Ketentuan butir II.A.1. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    1.  Laporan Transaksi
        Laporan transaksi adalah laporan yang memuat keterangan dan data mengenai :
        a.  Penerimaan dan atau pembayaran melalui Overseas Current Account (OCA), dan atau
        b.  Pengakuan utang-piutang melalui Inter Company/Inter Office Account (ICA), sebagai
            berikut :
            b.1.    Perusahaan efek/sekuritas 
                Mencakup seluruh pengakuan utang-piutang dengan badan atau lembaga lain
                yang berkedudukan di luar negeri termasuk dengan afiliasi di luar negeri yang
                penyelesaiannya dilakukan secara netting/offsetting dan non neeting/non 
                offsetting.
            b.2.    selain perusahaan efek/sekuritas
                Mencakup seluruh pengakuan utang-piutang dengan badan atau lembaga lain
                yang berkedudukan di luar negeri termasuk dengan afiliasi di luar negeri yang
                penyelesaiannya dilakukan secara netting/ofsetting.
5.  Ketentuan angka III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    A.  Periode Laporan
        1.  Periode Laporan Transaksi adalah bulanan, yaitu dari tanggal 1 sampai dengan akhir
            bulan.
        2.  Periode Laporan Posisi adalah triwulanan, yaitu posisi akhir Maret untuk triwulan 1,
            posisi akhir Juni untuk triwulan 2, posisi akhir September untuk triwulan 3, dan posisi
            akhir Desember untuk triwulan 4.
    B.  Masa Penyampaian Laporan (MPL)
        1.  MPL adalah 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya periode laporan, yaitu dari tanggal
            1 sampai dengan 20.
            Contoh :
            -   MPL untuk laporan Transaksi periode bulan Januari 2008 adalah tanggal 1 
                sampai dengan 20 Februari 2008.
            -   MPL untuk Laporan Posisi triwulan I tahun 2008 adalah tanggal 1 sampai 
                dengan 20 April 2008.
        2.  Batas akhir MPL untuk laporan yang disampaikan secara offline adalah tanggal 20 
            pukul 16.00 WIB. Apabila batas akhir MPL jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka
            penyampaian laporan adalah pada hari kerja pertama berikutnya pukul 16.00 WIB.
    C.  Masa Keterlambatan Penyampaian Laporan (MKPL)
        1.  MPKL adalah masa setelah berakhirnya MPL pukul 24.00 WIB sampai dengan akhir 
            bulan penyampaian laporan untuk periode laporan yang bersangkutan.
            Contoh :
            -   MKPL untuk Laporan Transaksi periode bulan Januari 2008 adalah mulai 
                tanggal 21 sampai dengan 29 Februari 2008.
            -   MKPL untuk Laporan Posisi triwulan I tahun 2008 adalah mulai tanggal 21
                sampai dengan 30 April 2008.
        2.  Apabila sampai dengan batas akhir MKPL sebagaimana dimaksud dalam butir 1 LKNB 
            pelapor belum menyampaikan laporan, maka LKNB yang bersangkutan dianggap tidak
            menyampaikan laporan.
    D.  Cara Penyampaian Laporan
        1.  Laporan Transaksi dan atau Laporan Posisi disampaikan kepada Bank Indonesia secara
            online dengan alamat https :// www.bi.go.id/lld-lknb atau http ://192.168.32.8/lld-lknb.
        2.  Dalam hal terjadi gangguan teknis seperti gangguan jaringan dan komunikasi yang
            mengakibat LKNB pelapor tidak dapat dapat menyampaikan laporan melalui media
            online, maka laporan disampaikan melalui surat (offline) disertai disket atau media
            penyimpanan data lainnya untuk dilakukan upload di :
            Bank Indonesia Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter Biro Neraca Pembayaran
            Menara Sjafruddin Prawiranegara, lantai 16 Jl. M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350.
        3.  Tanggal penerimaan laporan yang disampaikan secara online dan melalui surat (offline) 
            disertai disket atau media penyimpanan data lainnya adalah tanggal penerimaan 
            laporan dalam sistem komputer Bank Indonesia atau tanggal penerimaan surat di Bank
            Indonesia.
        4.  Dalam hal terjadi perubahan alamat penyampaian laporan sebagaimana dimaksud 
            dalam angka 1 dan 2, maka perubahan tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh
            Bank Indonesia.
6.  Ketentuan dalam angka VII ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf D yang berbunyi sebagai berikut :
    D.  Semua alamat, nomor telepon, nomor faksimili, alamat email yang ditujukan kepada Kantor
        Pusat Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 3/14/DSM tanggal 13
        Juni 2001, harus dibaca sebagai berikut :
        Bank Indonesia
        Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter Biro Neraca Pembayaran
        Menara Sjafruddin Prawiranegara, Lantai 16
        Jl. M.H. Thamrin No.2
        Jakarta 10350
        -   Telp.   : (021) 381-7606, 381-7607, dan 231-0108 ext 6726
        -   Faks    : (021) 350-1974, 386-6063
        -   E-mail  : [email protected]
7.  Lampiran Surat Edaran berupa Petunjuk Teknis Pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Lembaga
    Keuangan Non Bank diubah sehingga menjadi sebagaimana terlampir.

Kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini mulai berlaku untuk periode laporan bulan
Januari 2008 yang penyampaiannya dilakukan pada bulan Februari 2008.

Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




BANK INDONESIA

ttd.

TRIONO WIDODO
DIREKTUR STATISTIK 
EKONOMI DAN MONETER
peraturan/perla/934dsm.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1