peraturan:perla:933dpnp
18 Desember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
NOMOR 9/33/DPNP
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN METODE STANDAR DALAM PERHITUNGAN KEWAJIBAN
PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DENGAN MEMPERHITUNGKAN RISIKO PASAR
DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN,
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tanggal 1 November 2007 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773) antara lain
diatur bahwa Bank secara individual dan/atau secara konsolidasi yang memenuhi kriteria tertentu wajib
memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan
menggunakan Metode Standar.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur kembali ketentuan pelaksanaan penggunaan Metode Standar
dalam perhitungan KPMM Bank Umum dengan memperhitungkan Risiko Pasar dalam suatu Surat Edaran Bank
Indonesia, dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
I. PENGGUNAAN METODE STANDAR DALAM PERHITUNGAN KPMM DENGAN MEMPERHITUNGKAN RISIKO
PASAR
1. PERHITUNGAN RISIKO PASAR
Perhitungan Risiko Pasar mencakup perhitungan Risiko Suku Bunga dan Risiko Nilai Tukar
termasuk risiko perubahan harga option. Bank yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tanggal 1 November 2007
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko
Pasar, wajib memperhitungkan Risiko Pasar. Selain itu, bagi Bank yang memenuhi kriteria
tertentu dan memiliki Perusahaan Anak yang terekspos Risiko Ekuitas dan/atau Risiko
Komoditas, selain memperhitungkan Risiko Suku Bunga dan Risiko Nilai Tukar, perhitungan
Risiko Pasar juga memperhitungkan Risiko Ekuitas dan/atau Risiko Komoditas.
a. Perhitungan Risiko Suku Bunga
1) Perhitungan Risiko Suku Bunga dilakukan terhadap posisi instrumen keuangan
dalam Trading Book yang terekspos Risiko Suku Bunga.
2) Perhitungan Risiko Suku Bunga meliputi Perhitungan Risiko Spesifik dan Risiko
Umum.
b. Perhitungan Risiko Nilai Tukar
1) Perhitungan Risiko Nilai Tukar dilakukan terhadap posisi valuta asing dalam
Trading Book dan Banking Book yang terekspos Risiko Nilai Tukar.
2) Dalam perhitungan Risiko Nilai Tukar tersebut, Bank dapat mengecualikan
posisi struktural sepanjang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai posisi devisa
neto.
c. Perhitungan Risiko Ekuitas
1) Perhitungan Risiko Ekuitas bagi Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan
Anak dilakukan terhadap posisi instrumen keuangan dalam Trading Book yang
terekspos Risiko Ekuitas.
2) Perhitungan Risiko Ekuitas meliputi Perhitungan Risiko Spesifik dan Risiko
Umum.
d. Perhitungan Risiko Komoditas
Perhitungan Risiko Komoditas bagi Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak
dilakukan terhadap posisi instrumen keuangan dalam Trading Book dan Banking Book
yang terekspos Risiko Komoditas.
II. TATA CARA PERHITUNGAN BEBAN MODAL
Tata cara perhitungan beban modal untuk Risiko Suku Bunga, Risiko Nilai Tukar, Risiko Ekuitas, dan/
atau Risiko Komoditas berpedoman pada Lampiran 1 Surat Edaran Bank Indonesia ini.
III. TATA CARA PELAPORAN
1. Penyampaian laporan yang terkait dengan penggunaan Metode Standar dalam perhitungan
KPMM Bank Umum dengan memperhitungkan Risiko Pasar dilakukan secara bulanan dengan
mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun sesuai format dan tata cara yang
terdapat dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 Surat Edaran Bank Indonesia ini.
IV. LAIN-LAIN
Lampiran 1, Lampiran 2, dan Lampiran 3 dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bank Indonesia ini.
V. PENUTUP
1. Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini, maka pengaturan mengenai perhitungan
KPMM secara konsolidasi dengan memperhitungkan Risiko Pasar dalam Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 8/27DPNP tanggal 27 November 2006 tentang Prinsip Kehati-hatian dan
Laporan dalam rangka Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang
Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak disesuaikan dengan pengaturan dalam
Surat Edaran Bank Indonesia ini sejak tanggal 1 Juli 2008.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini, maka Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 5/23/DPNP tanggal 29 September 2003 tentang Pedoman Perhitungan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Perhitungan Risiko Pasar dan Pedoman
Perhitungan Posisi Devisa Neto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA,
ttd.
HALIIM ALAMSYAH
DIREKTUR DIREKTORAT
PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
peraturan/perla/933dpnp.txt · Last modified: by 127.0.0.1