User Tools

Site Tools


peraturan:perla:932dpnp
                                           12 Desember 2007

           SURAT EDARAN DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
                         NOMOR 9/32/DPNP

                        TENTANG

               KEPEMILIKAN TUNGGAL PADA PERBANKAN INDONESIA

             DIREKTUR DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 
2006 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) perlu diatur ketentuan 
pelaksanaan dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:

I.  UMUM
    A.  Dalam rangka melaksanakan program konsolidasi perbankan, Bank Indonesia antara lain 
        melakukan penataan kembali struktur kepemilikan pada perbankan Indonesia melalui 
        penerapan kebijakan kepemilikan tunggal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank
        Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia 
        (selanjutnya disebut PBI).
    B.  Penyesuaian struktur kepemilikan dimaksud dapat dilakukan melalui beberapa cara yang telah 
        ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PBI, sebagai berikut:
        1.  mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih 
            Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya 
            menjadi Pemegang Saham Pengendali (selanjutnya disebut PSP) pada 1 (satu) Bank;
        2.  melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya; atau
        3.  membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan atau Bank Holding Company 
            (BHC).
    C.  Dalam rangka pemenuhan kewajiban penyesuaian struktur kepemilikan Bank dimaksud perlu 
        diatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyesuaian struktur kepemilikan dalam 
        suatu Surat Edaran.

II.     PENGALIHAN SAHAM KEPADA PIHAK LAIN
    A.  Dalam hal PSP yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih tidak bermaksud untuk melaksanakan 
        merger atau konsolidasi, atau membentuk BHC bagi Bank-Bank di bawah pengendaliannya, 
        maka PSP dapat mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu 
        atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya 
        menjadi PSP pada 1 (satu) Bank.
    B.  Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak di luar kelompok usaha dan/atau 
        keluarga sampai dengan derajat kedua dari PSP.
    C.  Pengalihan sebagian atau seluruh saham PSP kepada pihak lain dimaksud dilakukan sesuai 
        dengan ketentuan yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan 
        Akuisisi Bank Umum atau ketentuan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham 
        Bank Umum.

III.    MERGER ATAU KONSOLIDASI
    A.  Salah satu cara yang dapat dipilih oleh PSP untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikan 
        Bank adalah dengan melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya.
    B.  Selain itu, Pasal 3 ayat (2) PBI juga telah menetapkan bahwa apabila setelah PBI dimaksud 
        berlaku, pihak-pihak yang telah terkena kewajiban untuk melakukan penyesuaian struktur 
        kepemilikan karena telah menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Bank melakukan pembelian
        saham Bank lain atau menerima pengalihan saham Bank lain sehingga mengakibatkan yang 
        bersangkutan memenuhi kriteria sebagai PSP Bank yang dibeli atau diterima pengalihannya, 
        maka yang bersangkutan wajib melakukan merger atau konsolidasi atas Bank dimaksud 
        dengan Bank yang telah dimiliki sebelumnya. Termasuk dalam pengertian ini adalah apabila 
        seseorang atau badan hukum yang sebelumnya bukan merupakan PSP namun karena satu dan 
        lain hal memenuhi kriteria sebagai PSP, maka yang bersangkutan wajib melakukan merger 
        atau konsolidasi atas Bank-Bank yang berada di bawah pengendaliannya.
    C.  Dalam hal Bank akan melakukan merger atau konsolidasi, dimana untuk melancarkan proses 
        merger atau konsolidasi dimaksud perlu didahului dengan akuisisi terhadap Bank yang akan 
        dimerger atau dikonsolidasi maka Bank Indonesia hanya dapat memberikan persetujuan 
        apabila Bank yang diakuisisi tersebut langsung dimerger atau dikonsolidasi dengan Bank yang 
        telah dikendalikan oleh PSP.
        Dengan demikian, proses merger atau konsolidasi yang didahului dengan akuisisi tersebut 
        merupakan satu kesatuan proses tanpa jeda, yang dalam hal ini tercermin dalam rencana 
        pelaksanaan proses dimaksud (action plan).
    D.  Dalam rangka memperlancar proses merger atau konsolidasi dimaksud Bank Indonesia dapat 
        tidak melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap PSP dan/
        atau pengurus Bank-Bank yang melakukan proses tersebut di atas, apabila yang bersangkutan 
        telah memenuhi syarat penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

IV.     PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN
    A.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PBI, alternatif lain untuk melakukan 
        penyesuaian struktur kepemilikan Bank adalah dengan membentuk Perusahaan Induk 
        di Bidang Perbankan atau Bank Holding Company (BHC), yang pembentukannya dapat 
        dilakukan dengan cara:
        1.  mendirikan badan hukum baru bukan bank yang akan bertindak sebagai BHC; atau
        2.  menunjuk salah satu Bank yang dikendalikannya sebagai BHC.
    B.  BHC wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan dari Bank-
        Bank yang menjadi anak perusahaannya.
        Dengan demikian, maka BHC mempunyai tugas untuk:
        1.  menetapkan program kerja strategis BHC;
        2.  memberikan arah strategis untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun ke depan, 
            dan mengkonsolidasikan program kerja Bank-Bank yang menjadi anak perusahaan;
        3.  menyetujui program kerja strategis Bank-Bank yang menjadi anak perusahaan. 
            Jangka waktu program kerja strategis tersebut paling sedikit 3 (tiga) tahun ke depan;
        4.  mengawasi pelaksanaan program kerja strategis; dan
        5.  mengkonsolidasikan laporan keuangan anak perusahaan dengan laporan keuangan 
            BHC serta membuat laporan konsolidasi lainnya sesuai Peraturan Bank Indonesia.
    C.  Pembentukan BHC Bukan Bank 
        1.  Perusahaan yang akan bertindak sebagai BHC harus berbentuk hukum Perseroan 
            Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, sehingga tata cara 
            pendiriannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang 
            Perseroan Terbatas.
        2.  Jumlah modal disetor perusahaan tersebut paling kurang sebesar jumlah seluruh nilai 
            nominal saham yang ditanamkan PSP pada Bank. Dalam hal pada saat pembentukan 
            BHC jumlah modal disetornya lebih kecil daripada jumlah seluruh nilai nominal saham 
            yang ditanamkan PSP pada Bank yang diwajibkan untuk dilakukan penyesuaian 
            struktur kepemilikannya, maka penambahan modal disetor oleh PSP dapat dilakukan 
            melalui pengalihan saham PSP di Bank-Bank dimaksud kepada BHC.
            Adapun kepemilikan saham Bank oleh BHC tersebut paling tinggi sebesar modal 
            sendiri bersih BHC. Yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah penjumlahan 
            dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian.
        3.  Prosedur pembentukan BHC dilakukan sebagai berikut:
            a.  PSP Bank, melalui pengurus Bank, melaporkan rencana pembentukan BHC 
                beserta rencana pengalihan saham Bank kepada BHC dalam Rencana Bisnis 
                masing-masing Bank pada Sub Bab Kebijakan dan Strategi Manajemen.
            b.  Rencana pembentukan BHC tersebut di atas disampaikan kepada Bank 
                Indonesia c.q. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan dengan dilampiri 
                dokumen pendukung yang terdiri dari:
                1)  risalah Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank;
                2)  rancangan anggaran dasar BHC;
                3)  rancangan akta pengalihan saham Bank kepada BHC;
                4)  rencana susunan kepengurusan dan struktur organisasi BHC;
                5)  daftar calon pengurus BHC, disertai dengan:
                    a)  1 (satu) buah pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm;
                    b)  fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku berupa Kartu 
                        Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
                    c)  riwayat hidup;
                    d)  surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah 
                        melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, 
                        dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti 
                        melakukan tindak pidana kejahatan, dan tidak sedang dalam 
                        masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi PSP, 
                        pemegang saham dan/atau pengurus pada bank dan/atau 
                        Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan 
                        penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) 
                        yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
                    e)  surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang 
                        bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah 
                        menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau Komisaris 
                        yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan 
                        dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam 
                        waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan.
                6)  rancangan corporate plan BHC;
                7)  Daftar Isian Fit and Proper.
            c.  Laporan rencana pembentukan BHC dimaksud disampaikan kepada Bank 
                Indonesia paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum pembentukan 
                BHC.
            d.  Bank Indonesia melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and 
                proper test) terhadap calon pengurus BHC dengan berpedoman kepada 
                persyaratan dan tata cara tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit 
                and proper test).
            e.  Bank Indonesia akan memberikan:
                1)  penegasan atas rencana pembentukan BHC;
                2)  persetujuan atau penolakan atas rencana pengalihan saham Bank 
                    kepada BHC; dan
                3)  persetujuan atau penolakan terhadap calon pengurus BHC;
                paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen yang 
                dipersyaratkan dan informasi yang diperlukan diterima secara lengkap dan 
                benar.
            f.  Proses pembentukan BHC wajib dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari 
                kerja setelah diterimanya penegasan pembentukan BHC sebagaimana 
                dimaksud pada huruf e) di atas. 
        4.  Pengalihan kepemilikan saham PSP pada Bank-Bank yang wajib dilakukan penyesuaian 
            struktur kepemilikannya kepada BHC wajib dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) 
            hari kerja setelah pembentukan BHC.
        5.  Perubahan komposisi kepemilikan saham BHC yang tidak mengakibatkan perubahan 
            pengendalian atas BHC, wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 
            (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan, disertai dengan:
            a.  risalah Rapat Umum Pemegang Saham;
            b.  data kepemilikan Bank setelah perubahan komposisi saham;
            c.  apabila perubahan komposisi kepemilikan saham disebabkan karena adanya 
                penambahan modal disetor, maka disertai dengan:
                1)  bukti penyetoran; dan
                2)  surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir IV.C.3.b.5)d) dan 
                    butir IV.C.3.b.5)e).
        6.  Perubahan komposisi kepemilikan saham BHC yang mengakibatkan beralihnya 
            pengendalian atas BHC kepada pihak lain, wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia 
            paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan komposisi 
            dilakukan. Dalam hal ini Bank wajib mengajukan calon PSP dan Bank Indonesia akan 
            melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan
            engenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
        7.  Perubahan Pengurus BHC Bukan Bank
            a.  Calon pengurus BHC Bukan Bank wajib memperoleh persetujuan dari Bank 
                Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
            b.  Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada 
                huruf a. diajukan kepada Bank Indonesia c.q. Direktorat Perizinan dan 
                Informasi Perbankan, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada 
                butir IV.C.3.b.5).
            c.  Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan 
                sebagaimana dimaksud pada huruf b., Bank Indonesia melakukan penilaian 
                kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Penilaian kemampuan dan 
                kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon pengurus memenuhi
                persyaratan:
                1)  Integritas, yang antara lain meliputi:
                    a)  memiliki akhlak dan moral yang baik;
                    b)  memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku;
                    c)  memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan 
                        operasional Bank yang sehat; dan
                    d)  tidak termasuk dalam DTL.
                2)  Kompetensi, yang antara lain meliputi:
                    a)  pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan, 
                        keuangan, atau hukum yang memadai; dan
                    b)  kemampuan untuk melakukan perencanaan strategis dalam 
                        rangka pengembangan bank yang sehat.
                3)  Reputasi keuangan, yang antara lain meliputi:
                    a)  tidak mempunyai kredit macet; dan
                    b)  tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus 
                        perusahaan yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu 
                        perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun 
                        sebelum dicalonkan.
            d.  Persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon pengurus diberikan paling 
                lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen yang 
                dipersyaratkan dan informasi yang diperlukan diterima secara lengkap dan 
                benar.
            e.  Pengangkatan pengurus BHC Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank 
                Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan 
                efektif, disertai dengan risalah rapat umum pemegang saham.
    D.  Penunjukan Bank menjadi BHC
        1.  Pembentukan BHC dapat dilakukan dengan menunjuk salah satu Bank yang 
            dikendalikan oleh PSP menjadi BHC. BHC yang berbentuk Bank akan menjadi 
            perusahaan induk dan tetap melakukan kegiatan operasional bank.
        2.  Jumlah modal disetor Bank yang ditunjuk sebagai BHC paling kurang sebesar jumlah 
            seluruh nilai nominal saham seluruh Bank yang dikendalikannya. Dalam hal pada saat 
            pembentukannya jumlah modal disetor BHC lebih kecil daripada jumlah seluruh nilai 
            nominal saham yang ditanamkan PSP pada Bank yang diwajibkan untuk dilakukan 
            penyesuaian struktur kepemilikannya maka penambahan modal disetor oleh PSP 
            kepada BHC dapat dilakukan melalui pengalihan saham PSP di Bank-Bank dimaksud 
            kepada BHC. Adapun kepemilikan Bank oleh BHC tersebut paling tinggi sebesar modal 
            sendiri bersih BHC. Yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah penjumlahan
            dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian.
        3.  Prosedur dan tata cara penunjukan Bank menjadi BHC:
            a.  Rencana penunjukan salah satu Bank yang dikendalikan oleh PSP untuk 
                menjadi BHC dan rencana pengalihan saham dalam rangka pembentukan BHC 
                dilaporkan dalam Rencana Bisnis masing-masing Bank pada Sub Bab Kebijakan 
                dan Strategi Manajemen.
            b.  Bank yang akan menjadi BHC maupun Bank yang menjadi anak perusahaan 
                BHC wajib melaporkan rencana penunjukan dan pengalihan saham Bank 
                kepada BHC dengan melampirkan dokumen pendukung yang terdiri dari:
                1)  risalah Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank;
                2)  rancangan perubahan anggaran dasar BHC; dan
                3)  rancangan akta pengalihan saham Bank kepada Bank yang ditunjuk 
                    sebagai BHC.
            c.  Bank Indonesia akan memberikan penegasan atas rencana penunjukan BHC 
                dan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana pengalihan saham 
                Bank kepada BHC paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh
                dokumen yang dipersyaratkan dan informasi yang diperlukan diterima secara 
                lengkap.
            d.  Pengalihan kepemilikan saham PSP pada Bank-Bank yang wajib dilakukan 
                penyesuaian struktur kepemilikannya kepada BHC wajib dilakukan paling 
                lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah pembentukan BHC.
    E.  Penyertaan saham PSP kepada BHC dapat dilakukan dengan cara inbreng saham Bank yang 
        dimiliki oleh PSP kepada BHC. Dengan demikian, setelah inbreng saham maka pihak yang 
        menjadi pemegang saham Bank secara langsung adalah BHC.

V.  PELAPORAN
    A.  Dalam Pasal 8 PBI diatur bahwa Bank-Bank dengan PSP yang sama wajib menyusun rencana 
        penyesuaian struktur kepemilikan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 
        akhir Desember 2007. Dalam hal ini, PSP wajib menetapkan rencana penyesuaian struktur 

        kepemilikan Bank yang akan dipilih dari 3 (tiga) alternatif sebagaimana diatur dalam PBI. 
        Rencana penyesuaian struktur kepemilikan yang memuat sekurang-kurangnya cara 
        penyesuaian yang dipilih, rencana tindak, dan jadwal waktu pelaksanaan tersebut disampaikan 
        melalui Bank dan diketahui oleh pengurus Bank kepada Bank Indonesia c.q. Direktorat 
        Pengawasan Bank terkait.
    B.  Rencana penyesuaian struktur kepemilikan tersebut wajib dilakukan secara berkelanjutan dan 
        mulai dimuat dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2008 dan dilaporkan perkembangan 
        pelaksanaannya kepada Bank Indonesia setiap triwulan dalam laporan Realisasi Rencana
        Bisnis Bank. Dalam laporan tersebut dapat dimuat hal-hal yang menjadi kendala dalam 
        pelaksanaan penyesuaian struktur kepemilikan dan rencana tindak untuk mengatasi kendala 
        dimaksud, termasuk jangka waktu target penyelesaiannya.
    C.  BHC wajib melaporkan kepada Bank Indonesia:
        1.  program kerja strategis BHC, yang disampaikan sekali dalam setahun pada posisi akhir 
            Desember yang disampaikan paling lambat pada akhir Februari;
        2.  laporan pengawasan BHC kepada bank, yang disampaikan setiap semester, masing-
            masing untuk posisi bulan Juni dan Desember. Untuk posisi Juni disampaikan paling 
            lambat pada akhir Agustus sedangkan untuk posisi Desember disampaikan paling 
            lambat pada akhir Maret; dan
        3.  laporan lainnya sesuai Peraturan Bank Indonesia, antara lain tentang transparansi 
            kondisi keuangan bank dan ketentuan tentang penerapan manajemen risiko secara 
            konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.

VI.     PENUTUP
    Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Desember 2007

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




BANK INDONESIA,

ttd.

HALIM ALAMSYAH
DIREKTUR DIREKTORAT
PENELITIAN DAN PENGATURAN PERBANKAN
peraturan/perla/932dpnp.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1