KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
GEDUNG DOKUMENTASI DJP, JALAN BUDHII NO. 1, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT 11530
TELEPON (021) 53654025; FAKSIMILE (021) 53654026; SITUS www.pajak.go.id
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-599/DDP./2016
Sangat Segera
Pengemasan SPT sehubungan dengan
Tax Amnesty
22 September 2016
Yth.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Mitra PPDDP
Sehubungan dengan pengemasan yang tidak dapat kami tindak lanjuti dengan proses penerimaan secara aplikasi dan banyaknya permintaan salinan SPT untuk keperluan tax amnesty, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Dalam melakukan pengemasan pada Aplikasi Pengemasan yang dapat diakses melalui alamat aplikasi-pendukung.upddp.intranet.pajak.go.id agar Kepala Seksi Pelayanan memperhatikan langkah-langkah yang ada pada setiap menu yaitu: menu Logistik, Pengemasan, Transportasi, Pengembalian Fisik SPT, Notifikasi dan Dashboard KPP;
2.
Apabila terdapat permintaan salinan dari Wajib Pajak, sementara dokumen sudah dikemas dan disegel oleh KPP tetapi belum dikirim ke PPDDP, maka segel dapat dibuka dan diganti dengan segel baru dengan menyimpan segel lama di dalam kemasan yang akan dikirim ke PPDDP;
3.
Untuk mempercepat proses penyelesaian permintaan salinan SPT, dalam surat permohonan agar disebutkan nomor kemasan, kode barcode dan tanggal pengiriman berkas SPT;
4.
Khusus untuk KPP Mitra PPDDP di wilayah kerja Kalimantan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Terdapat beberapa KPP tidak melakukan input nomor dan tanggal resi pada Menu Transportasi yang mengakibatkan dokumen tidak dapat diterima secara aplikasi oleh PPDDP. Oleh karena itu kepada setiap KPP agar melakukan pengecekan kembali atas pengiriman yang belum diinput nomor dan tanggal resinya pada Menu Transportasi tersebut;
b.
Untuk sementara agar tidak melakukan pengiriman dokumen SPT sampai dengan tanggal 30 September 2016. Pengiriman dapat dilakukan kembali setelah tax amnesty tahap pertama berakhir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
Kepala Pusat, ttd. Farid Bactiar NIP 19671117 198810 1 002 |
Para Kepala Kanwil DJP Mitra PPDDP
Kp.: DDP/DDP.21
PN 001