User Tools

Site Tools


peraturan:perla:2p2008
           KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,

Menimbang:

bahwa dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat proses pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di
Daerah-Daerah Tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Dan
Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan Penanam Modal Di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);

2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
    Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 4893);

3.  Undang-Undang Nomor 25 TAHUN 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4724);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk
    Penanaman Modal Di Bidang Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di
    Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4892);

5.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2007 tentang
    Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang
    Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG
            PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK
            PENGHASILAN BAGI PERUSAHAAN PENANAM MODAL DI BIDANG-BIDANG
            USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

            Pasal 1

(1) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui
    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh Wajib Pajak badan dalam
    negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, baik yang baru berdiri
    maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman
    modal baru maupun perluasan yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu
    dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk
    Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah
    Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
    2008.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan
    disampaikan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir sesuai dengan
    Lampiran I Peraturan Kepala BKPM ini, yang dilengkapi:

    a.  Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

    b.  Fotokopi Surat Persetujuan untuk penanaman modal baru atau surat
        persetujuan perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala BKPM
        atau Izin Prinsip tentang kegiatan usaha atau bentuk perizinan sejenis lainnya
        dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;

    c.  Fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia, khusus bagi perusahaan penanaman modal asing baru; dan

    d.  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan yang sudah
        mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPM.

(3) Terhadap perusahaan yang memperoleh Izin Prinsip tentang kegiatan usaha atau
    bentuk perizinan sejenis lainnya dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan
    perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selain dari Kepala
    BKPM, perlu dilengkapi dengan rincian meliputi bidang usaha, Klasifikasi Baku
    Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk dan daerah/provinsi sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008.

            Pasal 2

(1) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
    bagi bidang usaha, produk dan daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam
    Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007, berlaku bagi Wajib Pajak atas Surat
    Persetujuan penanaman modal baru atau Surat Persetujuan perluasan penanaman
    modal atau Izin Prinsip dari instansi yang berwenang yang diterbitkan terhitung sejak
    tanggal 1 Januari 2007.

(2) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
    khusus bagi tambahan bidang usaha, produk dan daerah tertentu sebagaimana
    tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, berlaku bagi Wajib
    Pajak atas Surat Persetujuan penanaman modal baru atau Surat Persetujuan
    perluasan penanaman modal atau Izin Prinsip dari instansi yang berwenang yang
    diterbitkan terhitung sejak tanggal 23 September 2008, kecuali bagi yang melakukan
    kegiatan usaha di bidang industri semen yang melakukan rekonstruksi akibat bencana
    tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera
    Utara, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.

            Pasal 3

(1) Atas dasar permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala
    BKPM melakukan evaluasi atas kelengkapan permohonan dan kesesuaian bidang
    usaha, lokasi, persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima
    secara lengkap dan benar:

    a.  Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
        Kepala BKPM mengusulkan pemberian fasilitas Pajak;

    b.  Penghasilan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sesuai
        dengan Lampiran II Peraturan Kepala BKPM ini;

    c.  Apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
        Kepala BKPM mengembalikan permohonan kepada yang bersangkutan sesuai
        dengan Lampiran III Peraturan Kepala BKPM ini.

(3) Atas dasar usulan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur
    Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan tentang
    pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
    hari kerja dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dengan
    tembusan kepada Kepala BKPM.

            Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala BKPM Nomor 89/SK/2007 tentang
Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan
Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 5

Peraturan Kepala BKPM ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BKPM ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   13 Oktober 2008

Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Kepala,
ttd,

Muhammad Lutfi
peraturan/perla/2p2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1