User Tools

Site Tools


peraturan:perla:1028pbi2008
Per BI No. 10/28/PBI/2008  
 
PEMBELIAN VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH KEPADA BANK



PERATURAN BANK INDONESIA

NOMOR: 10/28/PBI/2008

TENTANG

PEMBELIAN VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH KEPADA BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa salah satu tugas utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara 
   kestabilan nilai rupiah;

b. bahwa Bank Indonesia tetap melaksanakan sistem devisa bebas yang selama ini berlaku;

c. bahwa dalam situasi keuangan global yang bergejolak perlu upaya untuk meminimalkan 
   transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan 
   huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Pembelian Valuta Asing 
   terhadap Rupiah kepada Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
   Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
   sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 142, 
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara 
  Republik Indonesia Nomor 3844);

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PEMBELIAN VALUTA ASING TERHADAP 
RUPIAH KEPADA BANK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:

1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
   tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 
   termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

2. Nasabah adalah :

    a.  perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; atau

    b.  badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia,
        dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Pihak Asing adalah :

    a.  warga negara asing;

    b.  badan hukum asing atau lembaga asing lainnya;

    c.  warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) 
        negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;

    d.  kantor Bank di luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia; atau

    e.  kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

4. Warga Negara Asing adalah orang yang memiliki kewarganegaraan selain Indonesia, 
   termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia.

5. Badan Hukum Asing atau lembaga asing lainnya adalah badan hukum atau lembaga asing
   yang didirikan di luar negeri.

6. Underlying transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian valuta asing terhadap rupiah.

Pasal 2

(1) Nasabah atau Pihak Asing dapat melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank.

(2) Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank 
    diatas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau 
    per Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan underlying.

(3) Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling banyak sebesar nominal 
    underlying transaksinya.

Pasal 3

(1) Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah meliputi transaksi spot transaksi forward,
    dan transaksi derivatif lainnya.

(2) Apabila Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank diatas USD100.000
   (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Nasabah, Nasabah wajib melampirkan
   dokumen sebagai berikut:

    a.  dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan;

    b.  fotokopi dokumen identitas Nasabah dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

    c.  pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang
        dari Nasabah mengenai kebenaran dokumen underlying sebagaimana dimaksud pada huruf
        a dan bahwa dokumen underlying hanya digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap
        rupiah paling banyak sebesar nominal underlying dalam sistem perbankan di Indonesia.

Pasal 4

(1) Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Pihak Asing meliputi transaksi spot outright. 
    Transaksi forward dan transaksi derivatif lainnya diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
    yang mengatur mengenai pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh Bank.

(2) Apabila Pihak Asing melakukan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank diatas
    USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per Pihak Asing, Pihak Asing
    wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

    a. dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan; dan

    b. pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari
    Pihak Asing atau pernyataan yang authenticated dari Pihak Asing mengenai kebenaran
    dokumen underlying sebagaimana dimaksud pada huruf a dan bahwa dokumen underlying
    hanya digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar
    nominal underlying dalam sistem perbankan di Indonesia.

Pasal 5

Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank tanpa 
underlying hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD100.000 (seratus ribu US Dollar) 
atau ekuivalen per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing.

Pasal 6

Bank yang melayani pembelian valuta asing oleh Nasabah atau Pihak Asing sampai dengan 
USD100.000 (seratus ribu US Dollar) per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5, wajib meminta surat pernyataan dari Nasabah atau dari Pihak Asing, 
bermaterai cukup atau pernyataan yang authenticated dari Pihak Asing yang menyatakan bahwa 
pembelian valuta asing terhadap rupiah tidak lebih dari USD100.000 (seratus ribu US Dollar) 
per bulan per Nasabah atau per Pihak Asing dari seluruh sistem perbankan di Indonesia.

Pasal 7

Bank wajib menatausahakan dokumen underlying transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 8

Bank bertanggungjawab terhadap kelengkapan persyaratan yang disampaikan oleh Nasabah atau Pihak Asing.

Pasal 9

Bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran atas Pasal 2 ayat (3), 
Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal 10

Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum 
jatuh tempo setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tidak tunduk pada ketentuan 
dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 11

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008, kecuali ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 7 
mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 November 2008

GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 12 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 172 DPD



PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 10/28/PBI/2008

TENTANG

PEMBELIAN VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH KEPADA BANK

I. UMUM

Pengaturan ini tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini, dimana 
setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, sebagaimana diatur dalam 
Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. 
Ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital yang membatasi 
arus modal lintas negara, melainkan hanya mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank 
dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan pelaku ekonomi 
atas penggunaan devisa yang dimiliki.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, 
Bank Indonesia berupaya meminimalkan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang 
bersifat spekulatif. Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas 
nilai rupiah sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Termasuk dalam pengertian transaksi spot adalah transaksi today dan tomorrow. 
Pengertian transaksi derivatif lainnya termasuk namun tidak terbatas pada transaksi options.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Termasuk dalam pengertian transaksi spot outright adalah transaksi today dan tomorrow. 
Tidak termasuk transaksi derivatif dengan kombinasi transaksi spot.

Ayat (2)

Huruf a

Dalam hal underlying adalah surat berharga, maka nilai nominal underlying yang digunakan 
untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah adalah sebesar nilai surat berharga ditambah 
kupon, capital gain, dan penerimaan terkait lainnya.

Dalam hal underlying adalah pemberian kredit, maka nilai nominal underlying yang digunakan 
untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah adalah sebesar nilai pokok ditambah bunga dan 
penerimaan terkait lainnya.

Dalam hal Pihak Asing melakukan repatriasi maka berlaku ketentuan yang mengatur mengenai 
penanaman modal.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 5

Pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah atau Pihak Asing kepada Bank tersebut 
dihitung secara gross dan bersifat kumulatif.

Contoh 1:

Apabila pada tanggal 3 Desember 2008 terdapat Nasabah A yang melakukan pembelian valas 
terhadap rupiah sebesar USD50.000 (lima puluh ribu US Dollar) kepada Bank X dan pada 
tanggal yang sama Nasabah tersebut juga melakukan penjualan valas terhadap rupiah sebesar 
USD25.000 (dua puluh lima ribu US Dollar), maka perhitungan jumlah pembelian valas yang 
telah dilakukan oleh Nasabah A pada Bank X adalah USD50.000 (lima puluh ribu US Dollar).

Contoh 2:

Apabila pada tanggal 3 Desember 2008 terdapat Nasabah X melakukan pembelian valas terhadap 
rupiah sebesar USD30.000 (tiga puluh ribu US Dollar) kepada Bank A, kemudian pada tanggal 
5 Desember 2008 Nasabah X melakukan pembelian valas terhadap rupiah sebesar USD50.000 
(lima puluh ribu US Dollar) kepada Bank B, maka pembelian valas Nasabah X pada bulan Desember 2008 
adalah sebesar USD80.000 (delapan puluh ribu US Dollar).

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 4921
peraturan/perla/1028pbi2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1