User Tools

Site Tools


peraturan:perla:1012dasp
                                               Jakarta, 5 Maret 2008

                SURAT EDARAN DIREKTUR AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN
                       NOMOR 10/12/DASP

                        TENTANG

          PENETAPAN BIAYA PENGGUNAAN  SISTEM BANK INDONESIA REAL TIME 
          GROSS SETTLEMENT DAN SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA
                  DALAM RANGKA PENETAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT

                 DIREKTUR AKUNTING DAN SISTEM PEMBAYARAN,

Dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan negara (cash management) yang lebih efektif dan efisien, 
Pemerintah telah menerapkan Treasury Single Account (TSA) secara bertahap pada sejumlah Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melibatkan Peserta Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement 
(Sistem BI-RTGS) dan Peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk melakukan transaksi 
dalam rangka TSA melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.

Sehubungan dengan telah diterapkannya TSA pada seluruh KPPN di Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur 
kembali ketentuan mengenai penetapan biaya penggunaan Sistem BI-RTGS dan SKNBI dalam rangka 
pelaksanaan TSA sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/6/PBI/2008 
tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4820) dan PBI Nomor 7/18/PBI/2005 tentang 
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516), sebagai berikut :

I.  PELAKSANA TSA
    1.  Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik 
        Indonesia, menetapkan Bank dan Pihak Selain Bank yang merupakan mitra kerja KPPN 
        sebagai pelaksana TSA.
    2.  Penetapan Bank dan Pihak Selain Bank sebagai pelaksana TSA sebagaimana dimaksud pada 
        angka 1 diberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia oleh Pemerintah c.q. Direktorat 
        Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
    3.  Dalam penerapan TSA, Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen 
        Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Peserta SKNBI 
        sebagai pelaksana TSA, yang meliputi:
        a.  Kantor Pusat Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Pusat Peserta SKNBI yang 
            menjadi mitra kerja KPPN;
        b.  Kantor Cabang Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor Cabang Peserta SKNBI yang 
            menjadi mitra kerja KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
        c.  Kantor lainnya dari Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau Kantor lainnya dari Peserta 
            SKNBI yang melakukan transaksi terkait penerapan TSA.

II.     JENIS TRANSAKSI, PENGGUNAAN TRANSACTION REFERENCE NUMBER (TRN) DAN SANDI TRANSAKSI 
    DALAM PENERAPAN TSA
    1.  Jenis transaksi, penggunaan TRN, dan sandi transaksi dalam rangka penerapan TSA diatur 
        sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini.
    2.  Peserta Sistem BI-RTGS yang melakukan transaksi dalam rangka penerapan TSA harus 
        menggunakan TRN dan mengisi payment detail yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia 
        sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini.
    3.  Peserta SKNBI yang melakukan transaksi dalam rangka penerapan TSA harus menggunakan 
        sandi transaksi dan mengisi keterangan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia 
        sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini.
    4.  TRN IFTSA001 hanya dapat digunakan untuk transaksi dengan nominal Rp100.000.000,00 
        (seratus juta rupiah) ke atas, sedangkan untuk transaksi dengan nominal di bawah 
        Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) harus melalui SKNBI.
    5.  Untuk transaksi di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dilakukan setelah 
        jadwal pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit pada Kliring Kredit Siklus Kedua 
        berakhir, Peserta Sistem BI-RTGS masih dapat mengirimkan transaksi dengan menggunakan 
        TRN IFTSA002.

III.    PENGENAAN BIAYA TRANSAKSI TSA
    Pengenaan biaya transaksi TSA diatur sebagai berikut :
    1.  Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI yang melakukan transaksi dengan menggunakan 
        TRN atau sandi transaksi dalam rangka penerapan TSA sebagaimana dimaksud pada butir II.1
        dikenakan biaya transaksi sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) per transaksi.
    2.  Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI sebagaimana dimaksud dalam angka 1 
        menggunakan TRN atau sandi transaksi selain TRN atau sandi transaksi yang tercantum pada 
        Lampiran Surat Edaran ini, maka Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI tersebut 
        dikenakan biaya transaksi melalui Sistem BI-RTGS atau SKNBI sebagaimana diatur dalam 
        ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai biaya dalam penggunaan Sistem BI-RTGS 
        dan biaya dalam penyelenggaraan SKNBI.
    3.  Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI yang menggunakan TRN atau sandi transaksi 
        dalam rangka TSA selain untuk transaksi TSA dikenakan biaya transaksi melalui Sistem BI-
        RTGS dan SKNBI sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai biaya dalam 
        penggunaan Sistem BI-RTGS dan biaya dalam penyelenggaraan SKNBI, ditambah dengan biaya 
        administrasi sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) per transaksi.
    4.  Pengenaan biaya transaksi dan biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 
        dilakukan dengan cara mendebet Rekening Giro Peserta Sistem BI-RTGS atau Peserta SKNBI 
        di Bank Indonesia pada saat Bank Indonesia mengetahui adanya kesalahan penggunaan TRN 
        dan/atau sandi transaksi.

IV.     MASA TRANSISI SISTEM
    1.  Khusus untuk transaksi TSA yang dilakukan melalui SKNBI, mekanisme pembebanan biaya 
        transaksi Rp 0,00 (nol rupiah) dilakukan sebagai berikut :
        a.  Bank yang melakukan transaksi TSA melalui SKNBI dikenakan biaya transaksi kliring 
            kredit sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai biaya dalam
            penyelenggaraan SKNBI.
        b.  Pada awal bulan berikutnya, Bank Indonesia mengembalikan biaya transaksi kliring 
            kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bank.
    2.  Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan paling lambat sampai dengan 
        akhir Desember 2008.
    3.  Dalam hal pelimpahan pajak belum dilakukan setiap hari namun dilakukan pada hari kerja 
        tertentu, maka TRN BIRSA501 belum dapat digunakan sehingga pelimpahan pajak tetap 
        menggunakan TRN dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai
        Sistem BI-RTGS.

V.  PENUTUP
    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/22/DASP tanggal 
    1 Oktober 2007 perihal Penetapan Biaya Penggunaan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross 
    Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Dalam Rangka Penerapan Treasury Single 
    Account dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




BANK INDONESIA,

ttd

DYAH N.K. MAKHIJANI
DIREKTUR AKUNTING DAN
SISTEM PEMBAYARAN
peraturan/perla/1012dasp.txt · Last modified: by 127.0.0.1