User Tools

Site Tools


peraturan:perla:06wpj.042007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 JANUARI 2007
    
            SURAT KEPALA KANWIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK  JAKARTA SELATAN
                    NOMOR S - 06/WPJ.04/2007

                        TENTANG

            PENEGASAN PENGISIAN NAMA BARANG KENA PAJAK PADA 
                    FAKTUR PAJAK STANDAR

                KEPALA KANWIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK  JAKARTA SELATAN,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  XXX tanggal 16 November 2006 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
1.  Dalam surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT AL melakukan transaksi berupa penjualan spare part baik penjualan dari kantor pusat 
        ke kantor cabang maupun penjualan antar cabang. 
    b.  Berdasarkan alasan teknis yaitu rincian Barang Kena Pajak tidak dapat ditampung dalam satu 
        Faktur Pajak, maka atas transaksi penjualan yang terjadi dibuatkan satu Faktur Pajak Standar 
        dengan dilampiri dokumen-dokumen pendukung antara lain berupa invoice. 
    c.  Saudara memohon penegasan apakah dianggap Faktur Pajak Cacat apabila deskripsi pada 
        kolom Nama Barang Kena Pajak dalam Faktur Pajak Standar adalah : "Sesuai dengan IBT 
        terlampir Bulan Desember 2005". 
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan 
        setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. 
    b.  Pasal 13 ayat (2), bahwa Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
        Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang 
        dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama 
        selama sebulan takwim. 
    c.  Penjelasan Pasal 13 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan 
        untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang 
        sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan. 
    d.  Pasal 13 ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
        penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : 
        1)  Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; 
        2)  Nama, alamat, dan NPWP Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; 
        3)  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 
        4)  PPN yang dipungut; 
        5)  PPnBM yang dipungut; 
        6)  Kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 
        7)  Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 
3.  Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    KEP-433/PJ./2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan 
    Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, antara lain mengatur: 
    a.  Pasal 1 ayat (2), bahwa Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus 
        dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak; 
    b.  Pasal 3, bahwa dalam hal rincian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan 
        tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 
        Faktur Pajak dengan cara sebagai berikut: 
        1)  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut 
            dapat dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing Faktur Pajak dibuat 
            sesuai ketentuan dengan menggunakan Kode dan Nomor seri yang sama, 
            ditandatangani pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/
            Penggantian/Uang Muka/Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang Telah diterima, 
            Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau 
        2)  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut 
            dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan 
            yang bersangkutan dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak 
            yang tidak terpisahkan. 
4.  Berdasarkan ketentuan di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan 
    bahwa sepanjang pengisian pada Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam 
    butir 2 dan 3 diatas, maka Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak Standar. 

Demikian untuk dimaklumi. 




KEPALA KANTOR 

ttd 

TAUFIEQ HERMAN


Tembusan :

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas
peraturan/perla/06wpj.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1