User Tools

Site Tools


peraturan:perdpb:58pb2008
Yth:   1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
    di seluruh Indonesia

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak pada akhir tahun anggaran 2008,
dengan ini disampaikan perubahan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor SE-50/PB/2008 sebagai berikut:

I.  Ketentuan Romawi I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    " I.    PENERIMAAN NEGARA

        1.  Akhir tahun anggaran 2008 adalah tanggal 31 Desember 2008.

        2.  Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi membuka penuh
            loket penerimaan setoran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat
            mulai tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2008, kecuali untuk
            penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.

        3.  Khusus untuk tanggal 31 Desember 2008, loket sebagaimana dimaksud
            pada point (2) dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat,
            kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 12.00
            waktu setempat.

        4.  Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi melimpahkan
            penerimaan setoran setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d.
            31 Desember 2008 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat.

        5.  Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB/BPHTB ke BO III
            PBB/BPHTB setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d. 30
            Desember 2008 paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, kecuali
            tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat.
            Selanjutnya BO III membagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan.

        6.  BO III PBB/BPHTB mentransfer Bagian Pemerintah Pusat dan Biaya
            Pungut PBB setiap hari kerja mulai tanggal 18 Desember s.d. 30
            Desember 2008 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat, kecuali
            tanggal 31 Desember 2008 paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.

        7.  Bank Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan dokumen penerimaan
            negara kepada KPPN paling lambat pukul 17.00 waktu setempat mulai
            tanggal 18 Desember s.d. 31 Desember 2008.

II. Ketentuan Romawi V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    V.  PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI (LKP)

        LKP (DA.05.07) dikirim secara lengkap setiap hari mulai tanggal 18 Desember
        s.d. 31 Desember 2008 kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdit
        PPK melalui intranet Ditjen Perbendaharaan dan Internet ke alamat email
        [email protected], [email protected],
        [email protected], dan [email protected]."

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan
Surat Edaran ini.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   3 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Herry Purnomo
NIP 060046544

Tembusan:
1.  Sekretaris Ditjen Perbendaharaan;
2.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
peraturan/perdpb/58pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1