peraturan:perdpb:55pb2006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 55/PB/2006
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a. bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah menetapkan
kebijaksanaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan APBN dan peraturan perundang-
undangan lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2006, untuk meningkatkan disiplin
pengelolaan keuangan dan untuk menjaga kesinambungan mekanisme pembayaran, maka Jadwal
penyetoran penerimaan dan pengeluaran negara harus diatur sesuai dengan ketentuan APBN dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun
Anggaran 2006;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya
dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/
Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan
berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan
pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen
Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/ Lembaga.
7. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri/
Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8. Satuan Kerja Sementara yang selanjutnya disebut SKS adalah satker/ Instansi atau dinas/badan yang
ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada
satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.
9. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank
Sentral.
10. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang
ditunjuk.
11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/
diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja
untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan
dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
14. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang
bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai
kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
15. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satker
untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
16. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah Surat Perintah
Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang
akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.
17. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah Surat
Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena
kebutuhan dananya melebihi pagu Uang Persediaan dan membebani MAK transito.
18. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah
Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan Uang Persediaan yang
telah dipakai.
19. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah Surat Perintah Membayar
Langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
20. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUF Nihil
adalah Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
21. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah surat keterangan
tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian
Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
22. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan
tanggung Jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah
tertentu.
23. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP
Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh Kuasa
Pengguna Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
24. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai
kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
25. Dana Alokasi Khusus Non-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DAK Non- DR adalah dana yang
berasal dari APBN di luar dana reboisasi yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu
membiayai kebutuhan tertentu.
26. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
27. Treasury Single Account (TSA) adalah satu rekening dimana semua penerimaan negara masuk ke dan
semua pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu cara
untuk dapat melaksanakan pengelolaan kas yang baik.
BAB II
PENERIMAAN ANGGARAN
Pasal 2
(1) Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/
Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (Sentral Giro, Sentral Giro Gabungan, dan Sentral Giro Gabungan
Khusus) dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat untuk melayani masyarakat.
(2) Semua transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimpahkan setiap hari oleh
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos ke Bank Indonesia/BID I selambat-lambatnya pukul
16.30 waktu setempat.
(3) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos kurang atau terlambat melimpahkan
penerimaan setoran sesuai ketentuan pada ayat (2) tersebut di atas, maka akan dikenakan denda 3
% (tiga per seratus) per bulan atau 1°/00 (satu permit) per hari dari jumlah yang kurang/ terlambat
dilimpahkan untuk jumlah hari terlambat yang dihitung termasuk hari libur.
(4) Selama pemusatan penerimaan dan pelaksanaan saldo besi, penyampaian LHP beserta lampirannya
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea
dan Cukai, dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 September 2003 Nomor: Kep-91/A/2003, Nomor:
169/BC/2003, dan Nomor: 341/PJ/2003 serta SE DJA Nomor: SE-179/A/2003 tanggal 11 September
2003 tidak berlaku.
(5) Tata cara pelimpahan dan penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan tersebut diatur
sebagai berikut :
a. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (SG/SGG/SGGK) setiap hari kerja mulai
tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 wajib menyampaikan dokumen penerimaan
negara kepada KPPN mitra kerjanya selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu setempat yang
meliputi :
1. Laporan Harian Penerimaan (LHP);
2. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
3. SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2a, 2b, dan 2c; SSCP lembar ke- 2a, 2b, serta
SSBP lembar ke-2 dan lembar ke-3;
4. Nota Kredit/Berita Tambah (Gir.8)IConfirmation Advice;
5. Nota Debet/Berita Kurang (Gir.9)/Completion Advice;
6. Berita Saldo (Gir.52);
7. Disket Laporan Harian Penerimaan (Disket LHP).
b. Semua penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Kantor Pos Persepsi mulai tanggal
21 sampai dengan 29 Desember 2006 setiap hari harus dilimpahkan ke BO III/Kantor Pos
Operasional III PBB/BPHTB selambat-lambatnya pukul 14.00 waktu setempat, untuk
selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo Rekening Kas
Negara pada BO III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB setiap hari menunjukkan saldo
nihil. Selanjutnya bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9% dari
penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut, mulai tanggal 21 sampai dengan
29 Desembor 2006, dilimpahkan setiap hari ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia/BO
I selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat disertai dokumen penerimaan/pembagian
hasil penerimaan PBB/BPHTB.
c. KPPN lnduk/Bukan lnduk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dari tanggal
21 sampai dengan 29 Desember 2006 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan untuk tanggal 21 sampai dengan 26
Desember 2006 kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-
lambatnya pukul 18.30 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh
terlampir (Lampiran 1).
2. Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan pengeluaran untuk
tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 kepada Kantor Bank Indonesia (KBI)
setempat dilakukan selambat-lambalnya pukul 21.00 waktu setempat dengan
menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran I).
3. Warkat untuk untung rekening Bank Operasional disampaikan ke Bank Indonesia
paling lambat pukul 18.30 waktu setempat, sedangkan warkat untuk untung rekening
pemerintah di Bank Indonesia disampaikan ke Bank Indonesia paling lambat pukul
21.00 waktu setempat.
d. KPPN bukan pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia mulai tanggal 21 sampai
dengan 29 Desember 2006 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengiriman berita transfer Kelebihan pagu B0 I pada tanggal 21 sampai dengan 26
Desember 2006 kepada KPPN Induk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank
Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.
2. Pengiriman berita transfer kelebihan saldo besi dan permintaan tambahan uang untuk
mengisi kekurangan saldo besi pada tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006
kepada KPPN Induk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dilakukan
selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.
BAB III
PENGELUARAN ANGGARAN
Pasal 3
(1) Pengajuan SPM untuk penyediaan Uang Persediaan (SPM-UP), SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-
TUP), SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP), dan SPM Langsung (SPM-LS) yang dananya
bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA dan SPM Lainnya ditetapkan
sebagai berikut :
a. SPM-GUP dan SPM-UP harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 6 Desember
2003 pada jam kerja;
b. SPM-TUP harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2006 pada jam
kerja;
c. SPM-LS harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam
kerja;
d. SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-IB harus sudah diterima KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja;
e. SPM-BPPBB bagian Direktorat Jenderal Pajak harus sudah diterima KPPN sesuai ketentuan
huruf a, b, dan c tersebut di atas. SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
bulan Desember 2006 harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 29 Desember
2006 pukul 14.00 waktu setempat. Dalam hal SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/
Kota untuk bulan Desember 2006 belum sempat dicairkan, maka SPM-BPPBB dimaksud dapat
dicairkan pada tahun anggaran 2007 berdasarkan KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal
29 Desember 2006.
(2) Khusus keperluan pembayaran gaji bulan Januari 2007 SPM-nya diajukan paling lambat tanggal 15
Desember 2006.
(3) Penerbitan SP2D-GUP, SIP215-UPTTUP, dan SP2D-LS diatur sebagai berikut :
a. SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2006 pada jam
kerja;
b. SP2D-TUP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2006 pada jam kerja;
c. SP2D-LS diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006 pada jam kerja;
d. SP2D atas SPM sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d di atas diterbitkan selambat-
lambatnya tanggal 28 Desember 2006;
e. SP2D atas SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 pukul 16.00 waktu setempat;
f. SP2D atas SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006
yang dicairkan pada tahun anggaran 2007 diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
sejak SPM-BPPBB diterima.
(4) Penerbitan SP2D untuk biaya pemeliharaan gedung kantor, penyediaan makanan/lauk-pauk, dan
kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual serta Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaannya dibuat pada akhir bulan Desember 2006, SPM-LS dapat diajukan kepada KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja dengan melampirkan fotokopi surat
jaminan bank/lembaga keuangan lainnya, dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah
tagihan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(5) Pembayaran honorarium, vakasi, dan uang lembur bulan Desember 2006 dapat dibebankan pada
dana tahun anggaran 2007 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Pembayaran gaji dokter/bidan PTT bulan Januari 2007 agar mempedomani Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2005 tanggal 1 Juli 2005 tentang Tata Cara Pembayaran
Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap dan Bidang PTT.
(7) KPPN asal penerbit Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA), sesuai Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-07/PB/2005 tanggal 15 Juni 2005 harus mengesahkan SKPA selambat-
lambatnya tanggal 24 November 2006, sedangkan pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS berdasarkan SKPA
kepada KPPN penerima harus mengikuti jadwal pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, b, dan c.
(8) SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pembayaran keperluan :
a. Pekerjaan yang sebagian dan/atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar
negeri;
b. Pekerjaan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial;
harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja.
Sedangkan SP2D-nya harus diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006 pada
jam kerja.
(9) Pembayaran atas permintaan biaya pemeliharaan Standart nilai kontrak (retensi), diatur sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan pekerjaam harus sudah selesai 100 pada akhir tahun anggaran;
b. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, biaya pemeliharaannya
dapat dibayarkan dengan dilampiri fotokopi jaminan bank/lembaga keuangan minimal sebesar
jumlah tagihan dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan yang
disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk masa pemeliharaan
yang melampaui tahun anggaran 2006, apabila akan dibayarkan pada tahun anggaran 2006,
biaya pemeliharaannya dibayarkan pada akhir tahun anggaran dengan dilampiri fotokopi
jaminan bank/lembaga keuangan minimal sebesar jumlah tagihan dan masa berlakunya
berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran;
c. Untuk masa pemeliharaan yang melampaui tahun anggaran 2006, tapi belum sempat
dibayarkan pada tahun anggaran 2006, biaya pemeliharaannya dapat dibayarkan sepanjang
dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2007.
(10) Pembayaran langsung untuk pekerjaan beban Rekening Khusus (RK) bagi pinjaman dan hibah luar
negeri yang belum 'closing date' diatur sebagai berikut :
a. KPPN yang sekota dengan KBI harus menyampaikan SP2D-RK kepada KBI bersangkutan
selambat-lambatnya tangal 29 Desember 2006 pukul 16.00 waktu setempat;
b. KPPN yang tidak sekota dengan KBI (KPPN Non-KBI) harus mengirimkan Surat Perintah
Pembebanan (SPB) kepada KBI bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006
dan harus sudah diterima KBI pada pada pukul 16.00 waktu setempat. Untuk mempercepat
pengiriman SPB tersebut, mendahului pengiriman SPB asli, KPPN Non-KBI dimungkinkan untuk
mengirimkan SPB melalui faksimile ke KPPN Induk untuk segera diteruskan ke KBI yang
bersangkutan setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk.
(11) Penerbitan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB/ BPHTB (KP-PHP-PBB/BPHTB)
untuk bulan Desember 2006 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 29 Desember 2006) oleh
Kepala KP-PBB/ KPP Pratama harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2006.
BAB IV
DANA PERIMBANGAN
Pasal 4
SPM-DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2007 untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan ke
KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja, SP2D diterbitkan selambat-lambatnya
tanggal 28 Desember 2006 dan diberi tanggal 2 Januari 2007.
Pasal 5
SPM Pembagian Hasil Penerimaan PPh Bagian Daerah Tahun Anggaran 2006 disampaikan ke KPPN, selambat-
lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja, SP2D diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28
Desember 2006.
Pasal 6
(1) SPM Pembagian Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2006 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya
tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja dan SP2D-nya diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28
Desember 2006.
(2) SPM Pembagian Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2006 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya
tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja dan SP2D-nya diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28
Desember 2006.
Pasal 7
Untuk menghindari adanya dana yang tidak terealisasi, Kepala KPPN diminta untuk menghubungi Pemerintah
Daerah yang bersangkutan agar mengajukan SPM sesuai jadwal yang ditetapkan pada pasal 5 dan 6.
BAB V
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN (UP)
Pasal 8
UP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 telah digunakan tetapi belum di SPM-GUP-kan, dapat
diajukan SPM-GUP Nihil selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2007 pada jam kerja atas beban tahun anggaran
2006.
Pasal 9
SPM-GUP sebagaimana tersebut tiada pasal 8, oleh KPPN diterbitkan SP2DGUP Nihil dengan mencantumkan
uraian tambahan pada SP2D "Pengesahan atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2006" dan dibubuhi
stempel SP2D-GUP Nihil Tahun Anggaran 2006. Penerbitan SP2D-GUP Nihil atas beban tahun anggaran 2006
dilakukan selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2007 dan diberi tanggal penerbitan 29 Desember 2006.
Pasal 10
Sisa dana UP Tahun Anggaran 2006 yang masih berada pada kas Bendahara (baik tunai maupun dalam
rekening Bank/Pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Rekening
Kas Negara pada Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi sebagai Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Dana
Rupiah/Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri/Pengguna PNBP (MAP 815111/815112/815113) selambat-
lambatnya tanggal 29 Desember 2006.
Pasal 11
Sisa dana UP yang ada di rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank/Pos pada tanggal 29 Desember 2006
pukul 11.30 waktu setempat dipindahbukukan secara otomatis oleh Bank/Pos ke Rekening Kas Negara pada
Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi sebagai Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Dana Rupiah/Dana
Pinjaman atau Hibah Luar Negeri/Pengguna PNBP (MAP 815111/815112/815113).
Selanjutnya Bank/Kantor Pos pemegang rekening Bendahara Pengeluaran menyampaikan Nota Debet kepada
Bendahara yang bersangkutan untuk kemudian 1 (satu) lembar fotokopinya/ salinannya disampaikan oleh
Bendahara ke KPPN.
Pasal 12
Atas Surat Setoran bukan Pajak (SSBP) dan fotokopi/salinan Nota Debet yang diterima dari Bendahara
Pengeluaran sebagaimana tercantum dalam pasal 10 dan 11, Seksi Perbendaharaan melakukan pencocokan
dengan data pada Seksi Persepsi/Bendahara Umum.
Pasal 13
(1) Sisa dana UP yang belum disetor ke Rekening Kas Negara sampai dengan tanggal 29 Desember 2006
dan UP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 telah digunakan tetapi belum di SPM-GUP-kan
sampai tanggal 8 Januari 2007, diperhitungkan pada dana DIPA tahun anggaran 2007.
(2) Perhitungan tersebut agar dicatat dalam Kartu Pengawasan Kredit Tahun Anggaran 2006 dan 2007
serta dibukukan sebagai Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan tahun anggaran yang lalu (MAP
815114).
Pasal 14
Apabila sisa dana UP akhir tahun anggaran 2006 tersebut telah diperhitungkan dengan dana DIPA Tahun
Anggaran 2007 sebagaimana tersebut pada pasal 13, maka atas bukti pengeluaran yang belum
dipertanggungjawabkan, Satker yang bersangkutan dapat mengajukan SPM-GUP atas beban DIPA Tahun
Anggaran 2007 dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran tahun anggaran 2006.
Pasal 15
Penerbitan SP2D-GUP Nihil yang sumber dananya sebagian/seluruhnya berasal dari PHLN diatur sebagai
berikut :
1. KPPN KBI menerbitkan SP2D-GUP Nihil berikut SP2D-RK Pengganti selambat-lambatnya tanggal 9
Januari 2007 dan tetap diberi tanggal 29 Desember 2006 serta harus sudah diterima KBI pada pukul
16.00 waktu setempat;
2. KPPN Non-KBI menerbitkan SP2D-GUP Nihil berikut SPB selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2007
dan tetap diberi tanggal 29 Desember 2006 serta harus sudah diterima KBI pada pukul 16.00 waktu
setempat;
3. Untuk mempercepat pengiriman SPB yang diterbitkan oleh KPPN Non-KBI tersebut mendahului
pengiriman SPB asli, KPPN Non-KBI dimungkinkan untuk mengirimkan SPB melalui faksimile ke KPPN
Induk untuk segera diteruskan ke KBI yang bersangkutan setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk.
Pasal 16
Daftar Penguji/Daftar Pengantar SP2D-GUP Nihil tersebut pada pasal 9 dan 15 agar dibuat tersendiri.
Pasal 17
Atas penerbitan SP2D-GUP Nihil tersebut pada pasal 9 dan 15 serta sisa dana UP yang belum disetor dan yang
telah digunakan tetapi belum dipertanggungjawabkan sebagaimana tersebut pada pasal 13, KPPN melakukan
pencatatan dan sekaligus menutup Kartu Pengawasan Kredit Tahun Anggaran 2006 instansi/satuan kerja
berkenaan.
Pasal 18
KPPN melakukan pembetulan LKP tanggal 29 Desember 2006 dengan menambah jumlah penerimaan dan
pengeluaran yang berasal dari penerbitan SP2D-GUP Nihil pada tanggal 2 sampai dengan 9 Januari 2007 dan
harus sudah diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tanggal 9 Januari 2007.
BAB VI
SALDO BEST REKENING KAS NEGARA
Pasal 19
Mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 saldo besi setiap KPPN diatur menurut ketentuan sebagai
berikut :
1. Saldo besi untuk masing-masing KPPN adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III yang terdiri
dari pagu gaji, pagu non-gaji, dan pagu DAU.
2. Perhitungan saldo besi yang ada pada BO I, BO II, dan Rekening Kas Negara pengeluaran pada SG/
SGG harus memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pada hari bersangkutan.
3. Penerimaan yang dimaksud pada butir 2 tersebut di atas adalah :
a. Semua penerimaan anggaran yang disetor melalui Bank Tunggal, BO I, Bank Persepsi/Kantor
Pos Persepsi, dan potongan SPM;
b. Semua penerimaan non-anggaran yang berasal dari penerimaan pihak ketiga (PFK) dan
penerimaan kiriman uang dari KPPN lain.
4. Pengeluaran yang dimaksud dalam butir 2 tersebut di atas adalah semua pengeluaran yang didasarkan
atas :
a. SPM yang telah di SP2D-kan atas beban DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan
DIPA;
b. SPM non-anggaran (PFK) yang telah di SP2D-kan;
c. Faktur kiriman uang kepada KPPN lain;
d. SPM-KP, SPM-KPPBB, SPMK, SPM-KBM, SPM-KC, SPM-BPPBB, SPM-KBPHTB, dan SPM-IB yang
telah diterbitkan SP2D-nya, termasuk SPM PHP-BPHTB dan SPM-PHP-PBB.
5. KPPN terdiri dari 3 kategori :
a. KPPN pemegang rekening BI yang merupakan KPPN Induk;
b. KPPN pemegang rekening 81 yang bukan merupakan KPPN Induk;
c. KPPN bukan pemegang rekening BI.
Pasal 20
Dalam rangka pencairan DAU bulan Januari 2007, KPPN agar membuka Rekening Kas Negara pada bank yang
sama dengan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (BPD/bank pemerintah lainnya), dan
menempatkan DAU dimaksud di Rekening Kas Negara pada bank tersebut paling cepat tanggal 27 Desember
2006 dan ditutup setelah DAU bersangkutan dicairkan.
Pasal 21
Penerbitan SP2D-DAU bulan Januari 2007 agar diberi tanggal 2 Januari 2007 dan dibebankan pada Rekening
Kas Negara pada BPD/bank pemerintah lainnya sebagaimana tersebut pada pasal 20 dengan menggunakan
kode bank 12x.
Pasal 22
(1) KPPN pemegang rekening Bank Indonesia selaku KPPN Induk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyetorkan/memindahbukukan atau menarik/menambahkan ke/dari Rekening Direktorat
Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta, apabila
jumlah saldo rekening kas pada tanggal 27 Desember 2006 pagi lebih atau kurang dari jumlah
saldo besi yang ditetapkan.selanjutnya mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006
seluruh transaksi pengeluaran/penerimaan yang dilakukan harus dipindahbukukan dari/ke
Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin
Jakarta dengan permintaan mendebet dan/atau mengkredit Rekening Direktorat Jenderal
Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta;
b. Menerima kiriman uang dari KPPN bukan pemegang rekening Bank Indonesia yang
mengalami kelebihan saldo besi;
c. Mengirimkan tambahan uang kas kepada KPPN bukan pemegang rekening Bank Indonesia
yang mengalami kekurangan saldo besi sesuai permintaan dari masing-masing KPPN;
d. Membuat faktur pengiriman/penerimaan uang sebagaimana biasa.
(2) Penerimaan dan pengeluaran kiriman uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c,
terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2006 harus sudah dilaksanakan selambat-
lambatnya pukul 19.00 waktu setempat. Agar KBI dapat melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada
hari yang sama, KPPN dapat menginformasikan terlebih dahulu melalui telepon.
(3) Khusus untuk tanggal 29 Desember 2006, penerimaan dan pengeluaran kiriman uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu setempat.
(4) Sistem penihilan rekening 501.000.xxx mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 harus
menggunakan surat pembukuan penerimaan/pengeluaran kiriman uang sesuai formulir Lampiran II.
Pasal 23
KPPN pemegang rekening BI bukan KPPN Induk mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 harus
melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 22, kecuali yang tercantum pada ayat (1) huruf b dan
c.
Pasal 24
KPPN bukan pemegang rekening BI mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 harus melaksanakan
hal-hal sebagai berikut :
1. Menyetorkan kelebihan saldo besi kepada KPPN Induk, atau meminta tambahan kiriman uang dari
KPPN Induk, apabila saldo Rekening Kas Negara lebih atau kurang dari saldo besi.
2. Mengajukan permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas dalam rangka saldo besi,
selambat-lambatnya sudah diterima di KPPN Induk pukul 16.00 waktu setempat.
BAB VII
PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI (LKP) KEPADA DIREKTORAT
PENGELOLAAN KAS NEGARA DAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN
Pasal 25
Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap setiap hari mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember
2006 kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui
alamat e-mail [email protected] atau melalui faksimile nomor (021) 3524027, (021) 3516976,
(021) 3840515, (021) 3864779, (021) 3840516, dan (021) 3459619. Pengiriman laporan tersebut harus
dikonfirmasi terlebih dahulu melalui telepon nomor (021) 3860487, (021) 3456547, dan (021) 3449230 ext.
5402 dan 5404, serta tembusan disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
setempat.
Pasal 26
LKP harian/mingguan untuk tahun anggaran 2007 dibuat secara terpisah dari LKP perbaikan tahun anggaran
2006.
BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 27
Untuk mendukung percepatan penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006
perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Setelah seluruh SP2D Nihil diterbitkan, KPPN melakukan proses posting data transaksi selambat-
lambatnya tanggal 10 Januari 2007;
2. KPPN melakukan rekonsiliasi bank, dan rekonsiliasi internal data dan laporan selambat-lambatnya
tanggal 15 Januari 2007;
3. Satuan kerja selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), untuk keperluan rekonsiliasi,
menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) ke KPPN terkait selambat-lambatnya tanggal 16 Januari
2007;
4. asil rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA diselesaikan paling lambat tanggal 22 Januari 2007;
5. Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 digunakan sebagai bahan untuk perbaikan
data dan laporan oleh KPPN dan UAKPA; KPPN menyampaikan Laporan Keuangan SAU, SAKUN, dan
ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 23 Januarl 2007.
Pasal 28
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku ponyusun Laporan Keuangan SAU dan
SAKUN tingkat wilayah, melakukan penggabungan ADK SAU dan SAKUN yang disampaikan oleh KPPN
di wilayah kerjanya selambat-lambatnya tanggal 25 Januari 2007.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelesaikan rekonsiliasi data dan laporan
dengan KPPN selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2007.
(3) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) untuk keperluan rekonsiliasi,
menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) dan Laporan Keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan terkait selambat-lambatnya tanggal 6 Februari 2007.
(4) Hasil rekonsiliasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) diselesaikan paling lambat tanggal 9 Februari 2007.
(5) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan SAU, SAKUN
lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Data GL SAU, SAKUN gabungan ke
alamat e-mail [email protected] dan/atau ke ftp://ftpkomda.perbendaharaan.go.id
paling lambat tanggal 10 Februari 2007.
Pasal 29
Laporan Keuangan Satker/Instansi Tahun Anggaran 2006 yang telah direkonsiliasi dengan KPPN terkait (Seksi
Verifikasi dan Akuntansi) disampaikan oleh flap Satker (UAKPA) bersangkutan ke Kantor Wilayah/ Dinas
Provinsi masing-masing selaku UAPPA-W selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2007.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1) Dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2006, KPPN diwajibkan untuk :
a. Lebih meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja antara lain KBI setempat untuk mengatur
pemindahbukuan uang pada Bank Tunggal, Bank Operasional; Bank Persepsi, dan Kantor Pos
Persepsi;
b. Menyelesaikan daftar selisih yang masih ada sebelum penerapan saldo besi.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk menyelesaikan daftar selisih yang masih ada pada KPPN dalam wilayah kerjanya.
Pasal 31
(1) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini juga berlaku bagi KPPN yang melaksanakan uji coba
Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil dalam rangka penerapan Treasury Single Account (TSA)
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-42/PB/2006 tanggal 23 Agustus
2006.
(2) KPPN yang melaksanakan uji coba Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menerbitkan SP2D-DAU bulan Januari 2007 bertanggal 2 Januari 2007 dan dibebankan
kepada rekening Bank Oporasional I.
(3) Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPKBUN-P), yang dipergunakan untuk
menampung dana bagi pengeluaran negara yang dilaksanakan oleh KPPN yang melaksanakan uji coba
Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil, mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 penihilannya
dilaksanakan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Pasal 32
SPM-GUP Nihil Perwakilan RI di luar negeri dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga disampaikan oleh
Kementerian Luar Negeri/ Kementerian Negara/Lembaga ke KPPN dilampiri fotokopi faksimile SPTB (contoh
Lampiran IV) dengan nilai tanpa batas sebagai pengganti kuitansi (bukti-bukti pembayaran), yang diketahui
(ditandatangani dan distempel) oleh Kepala Biro Keuangan/pejabat yang berwenang untuk itu pada
Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
Pasal 33
Pengajuan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus sudah diterima Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 10 November 2006.
Pasal 34
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini tidak berlaku bagi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran
negara yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN Khusus Jakarta VI.
Pasal 35
Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini
secepatnya kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja/ Instansi Pengguna PNBP/Kepala Biro/Bagian Keuangan
Provinsi/Kabupaten/ Kota, Pimpinan Kantor Bank Indonesia, Pimpinan Bank mitra kerja, dan Kepala SG/SGG/
SGOK di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 36
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MULIA P NASUTION
NIP 060046519
peraturan/perdpb/55pb2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1