User Tools

Site Tools


peraturan:perdpb:53pb2008
           DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak pada akhir tahun
    anggaran, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan-ketentuan waktu buka loket
    penerimaan negara pada bank/pos persepsi pada akhir tahun anggaran sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008
    tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Atas
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 tentang
    Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.

Mengingat:

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2008 Tentang
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
            PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
            NOMOR PER-47/PB/2008 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM
            MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN

            PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-47/PB/2008 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran diubah
sebagai berikut:

1.  Ketentuan BAB II Pasal 2 dan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

            "BAB II
            PENERIMAAN NEGARA

            Pasal 2

    (1) Semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos
        Persepsi, selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran dibuka
        penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, kecuali untuk penerimaan
        PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.

    (2) Khusus untuk akhir tahun anggaran, loket sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, kecuali untuk
        penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.

    (3) a.  Semua transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
            ayat (2) (kecuali penerimaan PBB/BPHTB), harus dilimpahkan setiap hari
            oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi paling lambat pukul 16.30 waktu
            setempat;

        b.  Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilakukan
            setiap hari ke rekening nomor 501.00000x pada Bank Indonesia KPPN
            KBI. Sedangkan KPPN Non-KBI ke rekening Bank Indonesia KPPN Induk;

        c.  Penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Pos Persepsi selama
            6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran, setiap hari kerja
            harus dilimpahkan ke BO III PBB/BPHTB paling lambat pukul 15.00
            waktu setempat, kecuali akhir tahun anggaran pelimpahan ke BO III
            PBB/BPHTB paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. Selanjutnya
            dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo
            rekening Kas Negara pada BO III PBB/BPHTB setiap hari menunjukkan
            saldo nihil;

        d.  Bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9%
            dari penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut,
            selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran ditransfer
            setiap hari oleh BO III PBB/BPHTB ke rekening nomor 501.00000x pada
            Bank Indonesia KPPN KBI paling lambat pukul 16.30 waktu setempat.
            Sedangkan, KPPN Non-KBI ke rekening Bank Indonesia KPPN Induk
            paling lambat pukul 16.30 waktu setempat. Khusus akhir tahun
            anggaran BO III PBB/BPHTB mentransfer ke rekening nomor
            501.00000x paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.

            Pasal 3

    (1) KPPN KBI dapat menginformasikan rencana pelimpahan dana sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada KBI setempat melalui telepon, agar
        KBI dapat melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada hari yang sama.

    (2) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi kurang atau
        terlambat melimpahkan penerimaan setoran sesuai ketentuan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka akan dikenakan denda 1# (satu per
        seribu) per hari dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan. Jumlah hari
        terlambat dihitung termasuk hari libur.

    (3) Tata cara penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan dan
        pelimpahan diatur sebagai berikut:

        Selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran Bank Persepsi/Pos
        Persepsi wajib menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPPN
        mitra kerjanya paling lambat pukul 17.00 waktu setempat yang meliputi:

        a.  Laporan Harian Penerimaan (LHP) per rekening penerimaan;

        b.  Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) disusun menurut Akun Penerimaan
            dan NTB/NTP;

        c.  Bukti Penerimaan Negara, SSP lembar ke-2, SSPBB, SSB, SSPCP lembar
            ke-2a, 2b, dan 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b, STBS, SSPB serta SSBP
            lembar ke-2 dan lembar ke-3;

        d.  Nota Kredit Berita Tambah (Gir.8)/Confirmation Advice;

        e.  Nota Debet Berita Kurang (Gir.9)/Completion Advice;

        f.  Berita Saldo (Gir.52);

        g.  Arsip Data Komputer (ADK).

    (4) Selama pemusatan penerimaan akhir tahun anggaran, pelimpahan dan
        penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang
        Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
        tidak berlaku.

2.  Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 17

    (1) LKP (DA.05.07) dikirim secara lengkap setiap hari mulai 6 (enam) hari kerja
        sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran kepada
        Direktur Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Perencanaan dan
        Pengendalian Kas melalui intranet Ditjen Perbendaharaan dan Internet ke
        alamat email datakppn#perbendaharaan.go.id, datakppn#yahoo.com,
        ditpkn05#yahoo.com, dan ditpkn05#gmail.com.

    (2) Tembusan LKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
        Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

    (3) Laporan yang sudah dikirimkan harus dikonfirmasi melalui telepon (021)
        3860487, (021) 3456547, atau (021) 3449230 ext.5402 dan 5404."

            Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   3 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Herry Purnomo
NIP 060046544
peraturan/perdpb/53pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1