peraturan:perdpb:47pb2008
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang: a. bahwa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan negara dan menjaga kesinambungan mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran, maka jadwal penyetoran penerimaan dan pengeluaran negara harus diatur sesuai dengan ketentuan APBN dan peraturan perundang-undangan lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat dan Kehidupan Provinsi Sumatera Utara sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4550); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/200B tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; 14. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 15. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (MA); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. 5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara. 6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian negara/lembaga. 7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 9. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 10. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 11. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada Satuan Kerja untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan. 12. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito. 13. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan PA/Kuasa PA karena kebutuhan dananya melebihi pagu UP yang ditetapkan. 14. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. 15. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang dikeluarkan oleh PA/Kuasa PA kepada: a. Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan; b. Bendahara Pengeluaran untuk belanja pegawai. 16. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah SPM Penggantian UP Nihil yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN. 17. Surat Kuasa Panggunaan Anggaran yang selanjutnya disebut SKPA adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh Kuasa PA unit eselon yang lebih tinggi (selaku Kuasa PA asal) kepada Kuasa PA unit eselon yang lebih rendah (selaku Kuasa PA penerima) dalam unit eselon I yang sama pada suatu departemen/kementerian negara/lembaga untuk menggunakan bagian tertentu dari pagu anggaran yang dimilikinya dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan. 18. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja. 19. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh Kuasa PA pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. 20. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 21. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 22. Treasury Single Account (TSA) adalah satu rekening dimana semua penerimaan negara Masuk ke dan semua pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu cara untuk dapat melaksanakan pongelolaan kas yang baik. 23. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor). 24. Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi izin untuk menerima penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor. 25. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor). 26. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah surat yang dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran honorarium, vakasi, uang makan, dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 27. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. 28. Ambang Batas adalah jumlah persentase kenaikan pagu belanja PNBP yang diperkenankan digunakan melebihi pagu belanja dalam DIPA sepanjang pendapatan operasional dan non-operasional BLU naik secara proporsional. 29. Akhir Tahun Anggaran adalah hari kerja terakhir pada tahun anggaran berkenaan. BAB II PENERIMAAN ANGGARAN Pasal 2 (1) Semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, kecuali untuk penerimaan PBB/BPHTB sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat. (2) Khusus untuk akhir tahun anggaran, loket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. (3) a. Semua transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (kecuali penerimaan PBB/BPHTB), harus dilimpahkan setiap hari oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi paling lambat pukul 16.30 waktu setempat, kecuali akhir tahun anggaran paling lambat pukul 14.00 waktu setempat; b. Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilakukan setiap hari ke rekening nomor 501.00000x pada Bank Indonesia KPPN KBI. Sedangkan KPPN Non-KBI ke rekening Bank Indonesia KPPN Induk; c. Penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Pos Persepsi selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran, setiap hari kerja harus dilimpahkan ke BO III PBB/BPHTB paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, kecuali akhir tahun anggaran pelimpahan BO III PBB/BPHTB paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. Selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo rekening Kas Negara pada BO III PBB/BPHTB setiap hari menunjukkan saldo nihil; d. Bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9% dari penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut, selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran ditransfer setiap hari oleh BO III PBB/BPHTB ke rekening nomor 501.00000x pada Bank Indonesia KPPN KBI paling lambat pukul 16.30 waktu setempat. Sedangkan KPPN Non-KBI ke rekening Bank Indonesia KPPN Induk paling lambat pukul 16.30 waktu setempat. Khusus akhir tahun anggaran BO III PBB/BPHTB mentransfer ke rekening nomor 501.00000x paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. Pasal 3 (1) KPPN KBI dapat menginformasikan rencana pelimpahan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada KBI setempat melalui telepon, agar KBI dapat melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada hari yang sama. (2) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi kurang atau terlambat melimpahkan penerimaan setoran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka akan dikenakan denda 1% (satu per seribu) per hari dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan. Jumlah hari terlambat dihitung termasuk hari libur. (3) Tata cara penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan dan pelimpahan diatur sebagai berikut: Selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran Bank Persepsi/Pos Persepsi wajib menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPPN mitra kerjanya paling lambat pukul 17.00 waktu setempat. Khusus akhir tahun anggaran paling lambat pukul 16.00 waktu setempat yang meliputi: a. Laporan Harian Penerimaan (LHP) per rekening penerimaan; b. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) disusun menurut Akun Penerimaan dan NTB/NTP; c. Bukti Penerimaan Negara, SSP lembar ke-2, SSPBB, SSB, SSPCP lembar ke-2a, 2b, dan 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b, STBS, SSPB serta SSBP lembar ke-2 dan lembar ke-3; d. Nota Kredit/Berita Tambah (Gir.8)/Confirmation Advice; e. Nota Debet/Berita Kurang (Gir.9)/Completion Advice; f. Berita Saldo (Gir.52); g. Arsip Data Komputer (ADK). (4) Selama pemusatan penerimaan akhir tahun anggaran, pelimpahan dan penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) tidak berlaku. BAB III PENGELUARAN ANGGARAN Pasal 4 (1) Pengajuan SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS yang dananya bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan baik dibiayai dari rupiah murni maupun pinjaman/hibah luar negeri diatur sebagai berikut: a. SPM-GUP dan SPM-UP harus sudah diterima KPPN paling lambat 16 (enam belas) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; b. SPM-TUP harus sudah diterima KPPN paling lambat 13 (tiga belas) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; c. SPM-LS harus sudah diterima KPPN paling lambat 8 (delapan) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; d. SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-IB harus sudah diterima KPPN paling lambat 8 (delapan) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; e. Pengajuan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung (APD-PL) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-Surat Kuasa Pembebanan (SKP)/Surat Kuasa Membayar (SKM) harus sudah diterima oleh KPPN Khusus Banda Aceh dan KPPN Khusus Jakarta VI paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran. (2) Khusus keperluan pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran berikutnya, agar SPM-LS Gaji diajukan oleh Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja kepada KPPN paling lambat 13 (tiga belas) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran untuk diterbitkan SP2D gaji tertanggal hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya oleh KPPN. (3) Penerbitan SP2D-GUP, SP2D-UP/TUP, dan SP2D-LS diatur sebagai berikut: a. SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan paling lambat 13 (tiga belas) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; b. SP2D-TUP diterbitkan paling lambat 11 (sebelas) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; c. SP2D-LS diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; d. SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; e. Khusus SP2D-LS atas beban pinjaman/hibah luar negeri diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja; f. APD-PL diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran. (4) Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan 5% dari nilai kontrak (retensi), diatur sebagai berikut; a. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% pada akhir tahun anggaran; b. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan akhir tahun anggaran maupun yang melampaui tahun anggaran, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan, dengan dilampiri copy jaminan bank yang telah disahkan oleh kuasa PA/Kepala Satuan Kerja, minimal sebesar jumlah tagihan dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan serta mencantumkan tanggal dan nomor jaminan bank pada uraian SPM berkenaan; (5) Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan SPTJM (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini), (6) KPPN asal penerbit SKPA sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-07/PB/2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran melalui Pemberian Kuasa antar Kuasa PA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-28/PB/2008, harus mengesahkan SKPA paling lambat akhir minggu kedua bulan November tahun anggaran berkenaan. Sedangkan pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS berdasarkan SKPA kepada KPPN penerima harus mengikuti jadwal pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c. (7) Pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pekerjaan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial harus sudah diterima KPPN paling lambat 8 (delapan) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja. Sedangkan SP2D-nya harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja. (8) Penerbitan dan penyampaian SP2D RK bagi pinjaman/hibah luar nageri yang belum closing date diatur sebagai berikut: a. Penerbitan SP2D RK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran; b. KPPN KBI harus menyampaikan SP2D RK kepada KBI pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D bersangkutan. Selanjutnya menyampaikan Daftar SP2D RK kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara up. Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D RK paling lambat pukul 14,00 waktu setempat; c. KPPN Non-KBI harus menyampaikan SP2D RK kepada BO I pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D RK bersangkutan. Selanjutnya menyampaikan Daftar Surat Perintah Pembebanan (Daftar SPB) kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D RK, paling lambat pukul 14.00 waktu setempat; d. Pengiriman Daftar SP2D RK dan Daftar SPB sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c dilakukan secara elektronis melalui saluran komunikasi data yang ada dan melalui sarana faksimile (021) 3864779, (021) 3524548, (021) 3840515, (021) 3840510. Selanjutnya harus memberikan konfirmasi melalui telepon (021) 3864779, (021) 3524548, atau (021) 3449230 ext.5406, 5407, dan 5408. Pasal 5 (1) Pekerjaan fisik, pemeliharaan gedung, penyediaan makanan/lauk pauk, dan kegiatan sejenis lainnya dilaksanakan secara kontraktual, yang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dibuat 7 (tujuh) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran, diatur sebagai berikut: a. Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% sesuai kontrak. b. Pada saat pengajuan SPM LS, Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja wajib melampirkan: 1) Surat Perjanjian Pembayaran antara Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja dengan Pihak Ketiga/Rekanan (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini); 2) Asli jaminan bank, yang masa lakunya berakhir dengan berakhirnya kontrak, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan bank tersebut; 3) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan. 4) Asli surat kuasa (bermeterai cukup) kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan bank (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini); 5) Surat pernyataan dari PA/Kuasa PA mengenai keabsahan jaminan bank tersebut pada huruf b angka 2 (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini). (2) Dalam hal pekerjaan yang dikontrakkan selesai tepat pada waktunya, Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja wajib menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kontrak selesai. (3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan 100% sampai dengan akhir tahun anggaran, diatur sebagai berikut: a. Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja wajib membuat pernyataan bahwa Pihak Ketiga telah melakukan wanprestasi pada-tanggal berakhirnya kontrak bersangkutan, dan menyampaikannya kepada Kepala KPPN paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya wanprestasi. b. Kuasa PA/Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan tertulis tingkat kemajuan penyelesaian pekerjaan kepada Kepala KPPN dilampiri dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran terakhir paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal kontrak selesai; c. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, mengajukan klaim pencairan jaminan bank untuk untung Kas Negara sebesar persentase pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan, sebagai Pengembalian Belanja tahun anggaran berkenaan dalam hal penyetorannya pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan (akun bersangkutan), atau sebagai Pendapatan Anggaran Lain-Lain (akun 423999) yang disetor setelah akhir tahun anggaran. BAB IV PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN Pasal 6 (1) UP yang sampai dengan akhir tahun anggaran telah digunakan tetapi belum dipertanggungjawabkan dapat diajukan SPM-GUP Nihil (diberi tanggal akhir tahun anggaran) atas beban tahun anggaran berkenaan kepada KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Untuk KPPN Khusus Banda Aceh, SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran. Pasal 7 (1) SP2D-GUP Nihil diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran, dengan mencantumkan uraian tambahan pada SP2D "Pengesahan atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran berkenaan" dan dibubuhi stempel SP2D-GUP Nihil Tahun Anggaran berkenaan serta diberi tanggal akhir tahun anggaran. (2) Untuk KPPN Khusus Banda Aceh, SP2D-GUP Nihil diterbitkan paling lambat tanggal akhir tahun anggaran. Pasal 8 Sisa dana UP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara pada Bank Persepsi/Pos Persepsi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran. Pasal 9 Atas SSBP dan copy Nota Debet yang diterima dari Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Seksi Perbendaharaan melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Persepsi/Bendahara Umum. Pasal 10 (1) Pengajuan SPM-GUP Nihil yang sumber dananya sebagian/seluruhnya berasal dari PHLN atas beban tahun anggaran berkenaan harus sudah diterima KPPN KBI paling lambat 8 (delapan) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran pada jam kerja. (2) Penerbitan dan penyampaian SP2D-GUP Nihil RK dan SP2D RK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. KPPN KBI harus menyampaikan SP2D RK Pengganti kepada KBI pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D-GUP Nihil RK dan selanjutnya menerbitkan Daftar SP2D RK Pengganti serta menyampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah pada hari yang sama paling lambat pukul 14.00 waktu setempat; b. KPPN Non-KBI harus menyampaikan Daftar SPB pada hari yang sama dengan penerbitan SP2D-GUP Nihil RK kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah paling lambat pukul 14.00 waktu setempat; c. Pengiriman Daftar SP2D dan Daftar SPB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dilakukan secara elektronis melalui saluran komunikasi data yang ada dan melalui sarana faksimile (021) 3864779, (021) 3524548, (021) 3840515, (021) 3840516. Selanjutnya harus memberikan konfirmasi telepon (021) 3864779, (021) 3524548, atau (021) 3449230 ext, 5406, 5407, dan 5408. Pasal 11 Daftar Penguji/Daftar Pengantar SP2D-GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 agar dibuat tersendiri Pasal 12 Terhadap penerbitan SP2D-GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 diatur sebagai berikut: 1. KPPN melakukan pencatatan dan sekaligus menutup Kartu Pengawasan Kredit tahun anggaran berkenaan Satuan Kerja/Kuasa PA berkenaan dan disahkan Kepala Seksi Perbendaharaan: 2. KPPN Percontohan agar melaksanakan penutupan dengan cara mencetak Kartu Pengawasan Kredit Satuan Kerja/Kuasa PA berkenaan dan disahkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan. Pasal 13 KPPN melakukan pembetulan LKP tertanggal akhir tahun anggaran, atas penerbitan SP2D-GUP Nihil dan SP2D Pengesahan Badan Layanan Umum setiap hari mulai hari kerja pertama sampai dengan hari keenam sejak berakhirnya tahun anggaran dan harus diterima Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas pada hari yang sama. BAB V PELAKSANAAN TREASURY SINGLE ACCOUNT Pasal 14 (1) KPPN setiap hari wajib menyampaikan perkiraan kebutuhan dana hari berikutnya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan dana tambahan, KPPN wajib menyampaikan permintaan perkiraan kebutuhan Dana tambahan untuk hari bersangkutan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p, Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. (3) KPPN wajib menyampaikan tembusan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada Kepala KanwIl Ditjen Perbendaharaan setempat. Pasal 15 Pengisian dana ke BO II/Kantor Pos untuk pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran. Pasal 16 Penihilan saldo Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P), mulai 6 (enam) sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran dilaksanakan paling cepat pukul 18.30 waktu setempat dan paling lambat pukul 17.30 WEB. BAB VI PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI (LKP) Pasal 17 (1) LKP (DA.05.07) dikirim secara lengkap setiap hari mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas melalui alamat email [email protected], [email protected], dan [email protected], atau melalui faksimile (021) 3524026, (021) 3524027, (021) 3840515, (021) 3840516, (021) 3854779, dan (021) 3459619. (2) Tembusan LKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat. (3) Laporan yang sudah dikirimkan harus dikonfirmasi melalui telepon (021) 3860487, (021) 3466547, atau (021) 3449230 ext.5402 dan 5404. Pasal 18 LKP harian/mingguan untuk tahun anggaran berikutnya dibuat secara terpisah dari LKP perbaikan tahun anggaran berkenaan. BAB VII AKUNTANSI DAN PELAPORAN Pasal 19 Untuk mendukung percepatan penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran berkenaan, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Setelah seluruh SP2.D Nihil diterbitkan, KPPN melakukan proses posting data transaksi; 2. KPPN melakukan rekonsiliasi bank serta rekonsiliasi internal data: 3. Untuk keperluan rekonsiliasi, Satuan Kerja selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) kepada KPPN mitra kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran; 4. Rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran: 5. Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 digunakan sebagai bahan untuk perbaikan data dan laporan oleh KPPN dan UAKPA; 6. KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Umum (SAU), Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN), dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran. Pasal 20 (1) Laporan Keuangan Satuan Kerja/instansi tahun anggaran berkenaan yang total) direkonsiliasi dengan KPPN mitra kerja disampaikan oleh setiap Satuan Kerja/UAKPA bersangkutan ke Kantor Wilayah/Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota musing-masing selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) paling lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran, (2) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 paling lambat 2P (dua puluh sembilan) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran. Pasal 21 (1) Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku penyusun Laporan Keuangan SAU dan SAKUN tingkat wilayah, melakukan penggabungan ADK SAU dan SAKUN yang disampaikan oleh KPPN di wilayah kerjanya paling lambat 18 (delapan belas) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran. (2) Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelesaikan rekonsiliasi data dan laporan dengan KPPN paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran, (3) Untuk keperluan rekonsiliasi, UAPPA-W menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan berkenaan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak. berakhirnya tahun anggaran. (4) Rekonsiliasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan UAPPA-W diselesaikan paling lambat 27 (dua puluh tujuh) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran. (5) Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan SAU dan SAKUN lengkap dengan CaLK serta Data GL SAU dan SAKUN gabungan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan ke alamat email datakanwil@perbendaharaan, go.id dan/atau ke ftp://ftpkomda.perbendaharaan.go.id paling lambat 29 (dua Puluh sembilan) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22 (1) Dalam menghadapi akhir tahun anggaran berkenaan, KPPN diwajibkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja antara lain KBI setempat, Bank Persepsi/Pos Persepsi, Kantor Wilayah/Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Instansi terkait. (2) Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mengambil langkah-langkah yang, diperlukan untuk menyelesaikan Daftar Perbedaan Saldo/Daftar Selisih yang masih ada. Pasal 23 Penyampaian SPM-GUP Nihil Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Masa Teknis Kementerian Negara/Lembaga ke KPPN, diatur sebagai berikut: 1. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPTB dengan nilai tanpa batas sebagai pengganti kuitansi/bukti pembayaran kepada Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga melalui faksimile (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini); 2. Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPM-GU Nihil kepada KPPN dengan dilampiri copy SPTB, yang diketahui (ditandatangani dan distempel) oleh Kepala Biro Keuangan/pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga masing-masing Pasal 24 (1) SPM Pengesahan BLU sampai dengan triwulan IV tahun anggaran berkenaan harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran pada jam kerja. (2) KPPN menerbitkan SPA) pengesahan penggunaan Dana PNBP atas beban tahun anggaran berkenaan, diberi tanggal akhir tahun anggaran atas beban tahun anggaran berkenaan, paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran pada jam kerja, (3) Atas realisasi penerimaan PNBP Pendapatan Operasional dan/atau Non. Operesional BLU yang melebihi target yang ditetapkan, KPPN dapat menerima SPM Pengesahan dan menerbitkan SP2D-nya sebesar ambang batas yang ditetapkan/diizinkan, mendahului revisi DIPA. Selanjutnya usulan revisi tersebut diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran. (4) Dalam hal realisasi penerimaan PNBP untuk Pendapatan Operasional dan/atau Non-Operasional BLU melebihi ambang belas, kelebihan penerimaan tersebut dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan melakukan revisi DIPA dengan menambah pagu tahun anggaran berikutnya, yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 25 (1) Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja Instansi Pengguna PNBP/Badan Layanan Umum/Kepala Biro/Bagian Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan Kantor Bank Indonesia: Pimpinan Bank/Kepala Kantor Pos mitra kerja di wilayah kerja masing-masing, (2) Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melakukan pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Ini, BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 (1) Dalam hal diperlukan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, dapat diatur melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan, (2) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, semua peraturan lainnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Pasal 27 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Oktober 2008 Direktur Jenderal, ttd, Herry Purnomo NIP 060046544
peraturan/perdpb/47pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1