peraturan:perdpb:20pb2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER - 20/PB/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DANANYA BERSUMBER DARI SETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2008 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2008 tentang Penggunaan Anggaran yang Dananya Bersumber dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Anggaran yang Dananya Bersumber dari Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2008; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 45 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4314); 7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelasanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008; 10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekansime Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DANANYA BERSUMBER DARI SETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2008. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan : 1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disebut SNMPTN, adalah seleksi nasional bagi mahasiswa baru yang akan masuk Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia. 2. Biaya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disebut Biaya SNMPTN, adalah biaya yang dipungut dari calon mahasiswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri melalui SNMPTN. 3. Surat Setoran Bukan Pajak, yang selanjut disebut SSBP, adalah surat tanda setoran atas kewajiban pembayaran biaya SNMPTN yang dibuat dalam rangkap 4 (empat). 4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; 6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. 8. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disebut SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya untuk untung pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen perikatan yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan. 9. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut SPM, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama PA kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban bagian anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan. 10. Surat Perintah Membayar langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah lainnya; 11. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro untuk memindahbukukan sejumlah uang dan Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan. 12. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya di sebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu. BAB II ORGANISASI PELAKSANA SNMPTN Pasal 2 (1) SNMPTN dilaksanakan oleh Panitian SNMPTN yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. (2) Susunan Panitia SNMPTN terdiri dari : a. Panitia Pelaksana b. Koordinator Wilayah; c. Panitia Lokal. BAB III PEJABAT PERBENDAHARAAN Pasal 3 (1) Menteri Pendidikan Nasional merupakan PA dalam pelaksanaan SNMPTN; (2) Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Kuasa PA atas pelaksanaan SNMPTN. BAB IV SUMBER DANA PELAKSANAAN SNMPTN Pasal 4 (1) Biaya SNMPTN merupakan penerimaan PNBP; (2) Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PNBP Bersama seluruh Perguruan Tinggi Negeri yang terkait dengan SNMPTN dan dialokasikan dalam DIPA UNY. (3) PNBP yang telah disetorkan ke Kas Negara dapat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan. (4) kuasa PA bertanggung jawab atas penggunaan PNBP yang bersumber dari setoran Biaya SNMPTN. Pasal 5 (1) Calon Mahasiswa yang akan mengikuti SNMPTN melakukan penyetoran Biaya SNMPTN ke rekening Bendahara Penerimaan UNY. (2) Bendahara Penerimaan UNY wajib menyetorkan penerimaan dari Biaiya SNMPTN ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Biaya SNMPTN diterima. Pasal 6 Penyetoran Baya SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menggunakan formulir SSBP dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. BAB V PENGGUNAAN DANA SNMPTN Pasal 7 Setoran Biaya SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digunakan untuk membiaya kegiatan operasional penyelenggaraan SNMPTM. Pasal 8 (1) PNBP yang bersumber dari Biaya SNMPTN digunakan berdasarkan alokasi dana yang tercantum dalam DIPA UNY. (2) Dana yang dapat dicairkan paling tinggi sebesar penerimaan yang telah disetor ke Kas Negara. (3) Apabila pencairan dana melampaui batas pagu DIPA, maka harus dilakukan revisi DIPA. (4) Mendahului revisi DIPA, kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat melakukan pembayaran melampaui pagu dalam DIPA sesuai dengan bukti setor yang telah diyakini kebenarannya pada Surat setoran Bukan Pajak (SSBP) yang bersangkutan. Pasal 9 Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan SNMPTN dialksanakan melalui penerbitan SPM oleh Kuasa PA atas beban Kegiatan Penyediaan Biaya Operasional (2312), Subkegiatan Pendaftaran dan Seleksi (0055), dan Mata Anggaran Belanja Barang operasional Lainnya (521119). pasal 10 (1) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penanda Tangan SPM dengan dilampiri bukti pendukung. (2) Pejabat Penanda Tangan SPM melakukan pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi : a. Ketersediaan dana pagu pada DIPA; b. Realisasi penerimaan berdasarkan bukti setor PNBP; c. Dokumen Pendukung SPP; d. Kebenaran hak tagih yang menyangkut antara lain : 1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan/PTN, alamat, nomor rekening, dan nama bank); 2) nilai tagihan yang harus dibayar; 3) jadwal waktu pembayaran. e. Kesesuaian rencana kerja dan/atau basil kerja yang dicapai dengan indikator pengeluaran; f. Pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan. (3) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat penanda Tangan SPM menerbitkan SPM. (4) Pejabat Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM-LS secara penuh/tanpa potongan pajak untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Koordinator Wilayah dan Panitia Lokal. BAB VI PENCAIRAN DANA Pasal 11 Pencairan dana SNMPTN untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana melalui mekanisme Uang Persediaan/Tambahan Uang Persedian (UP/TUP) dan/atau Langsung (LS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 12 (1) Pencairan dana SNMPTN kepada Koordinator Wilayah dan Panitia Lokal dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Penugasan dan Rektor UNY selaku Kuasa PA. (2) Pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung melalui penerbitan SPM-LS. Pasal 13 (1) Pejabat Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada KPPN dengan dilampiri bukti pendukung. (2) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ringkasan Surat Keputusan Penugasan dan Kuasa PA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini; b. SPTB yang ditandatangani oleh Kuasa PA sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini; c. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP); d. Rekapitulasi PNBP Biaya SNMPTN dan Bukti Setoran (SSBP) yang telah diverifikasi seksi Bank/ Giro Pos KPPN sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. e. Daftar Rincian Penggunaan Dana. Pasal 14 Atas SPM yang diajukan, KPPN melakukan pengujian substantif dan pengujian formal sesuai ketentuan. Pasal 15 Keputusan hasil pengujian ditindaklanjuti oleh KPPN dengan : 1. Menerbitkan SP2D apabila SPM yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan; 2. Mengembalikan SPM yang diajukan apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan. BAB VII REFISI DAFTAR ISIAN PELAKSANA ANGGARAN Pasal 16 (1) Pencairan dana PNBP Biaya SNMPTN yang melampaui batas pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, wajib dilakukan revisi DIPA. (2) Kuasa PA mengajukan revisi penambahan pagu DIPA yang bersumber dari PNBP dengan dilampiri : a. Rekapitulasi setoran PNBP Biaya SNMPTN yang telah diverifikasi seksi Bank/Giro POS KPPN dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini; b. Rincian Perhitungan Pembebanan Mata Anggaran dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini; (3) Pengajuan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Perbendaharaan Yogyakarta paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan. (4) Persetujuan revisi penambahan Pagu oleh Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Perbendaharaan Yogyakarta hanya untuk pembebanan kegiatan SNMPTN yang bersumber dari PNBP. (5) Dokumen revisi DIPA yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Perbendaharaan Yogyakarta disampaikan kepada : a. Universitas Negeri Yogyakarta; b. KPPN Yogyakarta beserta ADK; c. Menteri Pendidikan Nasional; d. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; e. Gubernur Provinsi DIY; f. Direktur Jenderal Anggaran : 1) Direktur Anggaran II;dan 2) Direktur PNBP. g. Direktur Jenderal Perbendaharaan : 1) Direktur Pelaksanaan Anggaran beserta ADK;dan 2) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Pasal 17 (1) Atas dasar pengesahan revisi penambahan pagu DIPA, KPPN melakukan penyesuaian perhitungan antara pagu DIPA basil revisi dengan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan. (2) Realisasi pencairan dana pada akhir tahun anggaran tidak boleh melampaui pagu DIPA hasil revisi. BAB VIII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 18 (1) Sisa dana yang tidak digunakan oleh seluruh Panitia SNMPTN wajib disetor ke Kas Negara. (2) Setoran atas dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh seluruh panitia kepada Rektor UNY selaku Kuasa PA. Pasal 19 (1) Kuasa PA bertanggungjawab atas penggunaan setoran Biaya SNMPTN yang berada dalam pengelolaannya. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tanggung jawab penggunaan anggaran dan tanggung jawab atas uang yang dikelolanya. Pasal 20 Dalam rangka pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kuasa PA menyusun laporan penerimaan dan penggunaan Biaya SNMPTN, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Panitia Pelaksana, Koordinator Wilayah, dan penggunaan dana kepada Kuasa PA. 2. Kuasa PA menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan biaya SNMPTN kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan ke Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntasi dan Pelaporan Keuangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juni 2008 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HERRY PURNOMO NIP 060046544
peraturan/perdpb/20pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1