User Tools

Site Tools


peraturan:perdpb:19pb2008
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                    NOMOR PER - 19/PB/2008

                        TENTANG

               PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
          SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG
               SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

                DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a.  bahwa proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara keseluruhan harus dilaksanakan
    sebagaimana mestinya dan disajikan tepat waktu;
b.  bahwa kuasa Pengguna Anggaran sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) 
    melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Satuan Kerja serta wajib 
    menyampaikan laporan keuangan setiap bulan ke KPPN dan unit vertikal yang membawahinya sesuai
    jadwal waktu yang ditetapkan;
c.  bahwa Kantor Wilayah sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) 
    melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat Satuan Kerja dan wajib menyampaikan
    laporan keuangan setiap triwulan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta unit 
    eselon I yang membawahinya sesuai jadwal waktu yang ditetapkan;
d.  bahwa dalam hal UAKPA dan UAPPA-W terlambat/lalai menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
    pada huruf b dan c, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN diberi kewajiban
    untuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 
    171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan 
    Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007
    tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 
    Pemerintah Pusat;
5.  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2008 tentang Pelaksanaan Penyusunan 
    Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENGENAAN SANKSI ATAS KETERLAMBATAN
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.


                        BAB I
                     PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN

                        Pasal 1
             Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

(1) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulan
    ke KPPN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK).
(2) Laporan keuangan yang disampaikan harus dilampiri bukti Register Pengiriman Laporan Keuangan bulan
    sebelumnya ke Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) atau Unit Akuntansi
    Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1).
(3) Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan 
    bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap 
    peraturan perundang-undangan.


                        Pasal 2
                     Tingkat Kantor Wilayah Direktorat
                    Jenderal Perbendaharaan

(1) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) wajib menyampaikan laporan
    keuangan setiap triwulan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan 
    Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK).
(2) Laporan keuangan yang disampaikan harus dilampiri bukti Register Pengiriman Laporan Keuangan 
    ke UAPPA-E1 triwulan sebelumnya.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
    selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir sebagai bahan
    rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.


                        Pasal 3

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah 
berkewajiban memberikan sanksi kepada KPA dan UAPPA-W dalam hal KPA dan UAPPA-W terlambat/lalai 
menyampaikan laporan keuangan.


                        BAB II
                        SANKSI

                        Pasal 4
                Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan
                            Negara (KPPN)

(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 ayat (1), KPPN menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan/SP2LK 
    (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).
(2) Jika sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya SP2LK, Kuasa Pengguna Anggaran tidak 
    menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan
    SP-2D atas SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan Surat 
    Pemberitahuan Pengenaan Sanksi/SP2S kepada Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan
    keuangan (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal 
    Perbendaharaan ini).


                        Pasal 5

(1) Penundaan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap 
    SPM-UP/TUP/GUP maupun SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) Penundaan penerbitan SP2D juga dilakukan terhadap Satuan Kerja yang tidak menyusun dan 
    melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak menyampaikan laporan keuangan ke unit 
    vertikal yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
(3) Penundaan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS 
    Belanja Pegawai, SPM-LS ke pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(4) Pengenaan Sanksi tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dan kewajiban menyampaikan
    laporan keuangan  kepada KPPN.


                        Pasal 6

Apabila Satuan Kerja telah menyampaikan laporan keuangan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi/SP3S (format 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).


                        Pasal 7
                     Tingkat Kantor Wilayah Direktorat
                    Jenderal Perbendaharaan

(1) Dalam hal UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian 
    Laporan Keuangan/SP2LK (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur
    Jenderal Perbendaharaan ini).
(2) Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SP2LK, UAPPA-W tidak menyampaikan
    Laporan Keuangan Triwulanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengenakan
    sanksi.
(3) Dalam hal pengenaan sanski sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan menerbitkan SP2S kepada Kantor Wilayah/UAPPA-W yang belum menyampaikan 
    laporan keuangan (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
    Perbendaharaan ini).
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada :
    a.  Seluruh Satuan Kerja di bawah UAPPA-W tersebut, dimana UAPPA-W dimaksud belum 
        menyampaikan laporan keuangan tanpa pemberitahuan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
        Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud;
    b.  Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W, di mana UAPPA-W 
        belum menyampaikan laporan keuangan dengan pemberitahuan ketidaklengkapan Satuan 
        Kerja yang menyampaikan laporan keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
        Perbendaharaan dan instansi vertikal UAPPA-W dimaksud.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa :
    a.  Penundaan penerbitan dispensasi UP dan TUP;
    b.  Penundaan penerbitan SP2D kepada satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a 
        dan b di atas;
    c.  Penundaan revisi DIPA;
    d.  Sanksi lain yang ditentukan sendiri oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


                        Pasal 8

Apabila UAPPA-W telah menyampaikan laporan keuangan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 7 ayat (2), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SP3S (format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).


                        BAB III
                         KETENTUAN LAIN

                        Pasal 9

Pengenaan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian laporan keuangan bulan Februari 2008 dan 
transaksi SPM mulai bulan Maret 2008 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.


                        BAB IV
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 10

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal 
Perbendaharaan Nomor PER-02/PB/2006 tentang Penetapan sanksi oleh KPPN atas Keterlambatan Penyampaian
Laporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem 
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544
peraturan/perdpb/19pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1