peraturan:perdpb:06pb2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER - 06/PB/2008 TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA MELALUI SISTEM BANK INDONESIA GOVERNMENT - ELECTRONIC BANKING (BIG-eB) DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Bab VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, diperlukan sistem layanan program aplikasi perbankan secara elektronik dan on-line berdasarkan Sistem Bank Indonesia Government-Electronic Banking (BIG-eB); b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Sistem BIG-eB, dipandang perlu dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara melalui Sistem Bank Indonesia Government-Electronic Banking (BIG-eB); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukuan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara; Memperhatikan : Kesepakatan Bersama antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan Nomor BI9/1/DpG/DASP dan Nomor S-9526/PB/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Penggunaan Sistem Bank Indonesia Government-Electronic Banking (BIG-eB); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA MELALUI SISTEM BANK INDONESIA GOVERNMENT-ELECTRONIC BANKING (BIG-eB). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan : 1. Sistem Bank Indonesia Government-Electronic Banking, yang selanjutnya disebut Sistem BIG-eB adalah sarana elektronik yang disediakan Bank Indonesia untuk Departemen Keuangan dalam rangka memonitor saldo dan mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (download) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line. 2. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. 3. Rekening Pemerintah adalah rekening milik Bendahara Umum Negara. 4. Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan. 5. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 6. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar. 7. Warkat Pecairan Dana Sistem BIG-eB, yang selanjutnya disebut Warkat adalah alat permintaan pemindahbukuan dan rekening asal ke rekening tujuan yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara dalam Sistem BIG-eB. 8. Warkat Bank Indonesia adalah alat permintaan pemindahbukuan dan rekening tujuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. BAB II FUNGSI SISTEM BIG-eB Pasal 2 (1) Sistem BIG-eB digunakan untuk kegiatan transaksi dan informasi. (2) Kegiatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk melaksanakan pendebitan rekening pemerintah di Bank Indonesia secara elektronik dan on-line. (3) Kegiatan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi secara elektronik dan on-line mengenai saldo dan mutasi rekening dengan cara melihat (query), mencetak laporan, dan mengunduh data rekening pemerintah. BAB III PENGGUNA, ADMINISTRATOR, DAN SATUAN TUGAS OPERASIONAL SISTEM BIG-eB Bagian Pertama Pengguna Pasal 3 Pengguna Sistem BIG-eB yaitu Bendahara Umum Negara dan kuasa BUN Pusat. bagian Kedua Administrator Pasal 4 Kuasa BUN Pusat menunjuk Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara sebagai administrator. Pasal 5 Administrator berwenang melaksanakan penatausahaan pengguna Sistem BIG-eB pada Departemen Keuangan. Bagian ketiga Satuan Tugas Operasional Pasal 6 (1) Kuasa BUN Pusat membentuk Satuan Tugas Operasional Sistem BIG-eB yang bersifat ad hoc. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pegawai yang bertindak sebagai : a. Manajer; b. Supervisor I; c. Supervisor II; d. Operator; dan e. Validator Pasal 7 (1) Satuan Tugas Operasional Sistem BIG-eB mempunyai tugas melaksanakan Operasional Sistem BIG-eB baik dalam kegiatan transaksi maupun kegiatan informasi. (2) Operasional Sistem BIG-eB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksankana sebagai berikut : a. melaksanakan pendebitan rekening pemerintah di Bank Indonesia secara elektronik dan on-line dalam rangka pembayaran kewajiban pemerintah; b. memonitor saldo dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia; c. melihat, mencetak laporan, dan mengunduh data rekening pemerintah dalam rangka memperoleh informasi atas rekening pemerintah di Bank Indonesia Pasal 8 Satuan Tugas Operasional Sistem BIG-eB bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara. BAB IV PENYELENGGARAAN SISTEM BIG-eB Bagian Pertama Ruang Akses Pasal 9 Sistem BIG-eB dioperasikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan. Bagian Kedua Jadwal Layanan Pasal 10 (1) Penggunaan Sistem BIG-eB oleh Pengguna Sistem BIG-eB untuk kegiatan transaksional disesuaikan dengan hari dan jam operasional Bank Indonesia. (2) Dalam hal tertentu, Pengguna Sistem BIG-eB dapat meminta perpanjangan waktu kepada Bank Indonesia. Bagian Ketiga Kegiatan Transaksi Pasal 11 (1) Transaksi pendebitan yang dilakukan oleh Pengguna Sistem BIG-eB didasarkan pada warkat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. (2) Dalam hal penggunaan Sistem BIG-eB tidak atau tidak dapat menggunakan Sistem BIG-eB untuk melakukan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Sistem BIG-eB menyampaikan SP2D atau Warkat Bank Indonesia dilampiri warkat kepada Bank Indonesia. Pasal 12 (1) Apabila transaksi pendebitan dalam Sistem BIG-eB ditolak oleh bank penerimaan dana, maka Bank Indonesia mengembalikan dana dimaksud ke rekening asal. (2) Apabila transaksi pendebitan dalam Sistem BIG-eB terjadi duplikasi atau kesalahan lainnya, pengguna Sistem BIG-eB wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan langkah-langkah penyelesaiannya. Pasal 13 (1) Standar Prosedur Operasi kegiatan transaksi dalam rangka penyelesaian transaksi pendebitan rekening pemerintah di Bank Indonesia secara elektronik dan on-line adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. (2) Untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan penyelesaian transaksi pendebitan dipergunakan Kartu Pengawasan Kegiatan yang harus diisi oleh masing-masing pegawai dalam Satuan Tugas Operasional Sistem BIG-eB (Format Kartu Pengawasan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini). Bagian Keempat Kegiatan Informasi Pasal 14 Dalam rangka memonitor saldo dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia, operator dapat mencetak hasil monitoring saldo dan mutasi rekening dan melaporkannya kepada Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara melalui supervisor I. Pasal 15 (1) Operator dapat memonitor, mencetak laporan, dan men-down-load data rekening pemerintah untuk memperoleh informasi atas rekening pemerintah dan untuk mendukung pembukuan. (2) Melalui Supervisor I, Operator : a. menyampaikan hasil download data transaksi rekening pemerintah dan/atau hasil cetakan laporan kepada petugas pembukuan di lingkungan Subdirektorat Kas Umum Negara; b. menyampaikan hasil download data transaksi rekening pemerintah dan/atau hasil cetakan laporan kepada Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara untuk keperluan Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Pengelolaan Kasa Negara. c. menyampaikan hasil download data transaksi rekening pemerintah dam/atau hasil cetakan laporan kepada Unit Akuntansi dan Verifikasi di lingkungan Subdirektorat Kas Umum Negara untuk dilakukan analisis dalam rangka penyusunan laporan untuk keperluan pihak-pihak di luar pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mendapat persetujuan dan Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tangal 19 Maret 2008 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HERRY PURNOMO NIP 060046544
peraturan/perdpb/06pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1