User Tools

Site Tools


peraturan:perdpb:06pb2008
        PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR PER - 06/PB/2008

                        TENTANG

        PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA MELALUI SISTEM 
                BANK INDONESIA GOVERNMENT - ELECTRONIC BANKING (BIG-eB)

                DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara di Bank 
    Indonesia sebagaimana diatur dalam Bab VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007
    tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, diperlukan 
    sistem layanan program aplikasi perbankan secara elektronik dan on-line berdasarkan Sistem Bank 
    Indonesia Government-Electronic Banking (BIG-eB);
b.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Sistem BIG-eB, dipandang perlu dituangkan dalam Peraturan 
    Direktur Jenderal Perbendaharaan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum
    Negara melalui Sistem Bank Indonesia Government-Electronic Banking (BIG-eB);

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia 4400);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4738);
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukuan dan Pengelolaan
    Rekening Milik Bendahara Umum Negara;

Memperhatikan :

Kesepakatan Bersama antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan Nomor BI9/1/DpG/DASP dan Nomor
S-9526/PB/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Penggunaan Sistem Bank Indonesia Government-Electronic
Banking (BIG-eB);


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA 
UMUM NEGARA MELALUI SISTEM BANK INDONESIA GOVERNMENT-ELECTRONIC BANKING (BIG-eB).


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Sistem Bank Indonesia Government-Electronic Banking, yang selanjutnya disebut Sistem BIG-eB adalah 
    sarana elektronik yang disediakan Bank Indonesia untuk Departemen Keuangan dalam rangka 
    memonitor saldo dan mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (download) data rekening, 
    melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line.
2.  Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
    Nomor 3 Tahun 2004.
3.  Rekening Pemerintah adalah rekening milik Bendahara Umum Negara.
4.  Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.
5.  Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur
    Jenderal Perbendaharaan.
6.  Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
    oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.
7.  Warkat Pecairan Dana Sistem BIG-eB, yang selanjutnya disebut Warkat adalah alat permintaan 
    pemindahbukuan dan rekening asal ke rekening tujuan yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Negara/
    Kuasa Bendahara Umum Negara dalam Sistem BIG-eB.
8.  Warkat Bank Indonesia adalah alat permintaan pemindahbukuan dan rekening tujuan yang dikeluarkan
    oleh Bank Indonesia.


                        BAB II
                    FUNGSI SISTEM BIG-eB

                        Pasal 2

(1) Sistem BIG-eB digunakan untuk kegiatan transaksi dan informasi.
(2) Kegiatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk melaksanakan
    pendebitan rekening pemerintah di Bank Indonesia secara elektronik dan on-line.
(3) Kegiatan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk memperoleh 
    informasi secara elektronik dan on-line mengenai saldo dan mutasi rekening dengan cara melihat
    (query), mencetak laporan, dan mengunduh data rekening pemerintah.


                        BAB III
                PENGGUNA, ADMINISTRATOR, DAN SATUAN TUGAS OPERASIONAL
                         SISTEM BIG-eB

                          Bagian Pertama
                               Pengguna

                        Pasal 3

Pengguna Sistem BIG-eB yaitu Bendahara Umum Negara dan kuasa BUN Pusat.


                           bagian Kedua
                           Administrator

                        Pasal 4

Kuasa BUN Pusat menunjuk Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara
sebagai administrator.


                        Pasal 5

Administrator berwenang melaksanakan penatausahaan pengguna Sistem BIG-eB pada Departemen Keuangan.


                            Bagian ketiga
                          Satuan Tugas Operasional

                        Pasal 6

(1) Kuasa BUN Pusat membentuk Satuan Tugas Operasional Sistem BIG-eB yang bersifat ad hoc.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pegawai yang bertindak sebagai :
    a.  Manajer;
    b.  Supervisor I;
    c.  Supervisor II;
    d.  Operator; dan
    e.  Validator


                        Pasal 7

(1) Satuan Tugas Operasional Sistem BIG-eB mempunyai tugas melaksanakan Operasional Sistem BIG-eB
    baik dalam kegiatan transaksi maupun kegiatan informasi.
(2) Operasional Sistem BIG-eB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksankana sebagai berikut :
    a.  melaksanakan pendebitan rekening pemerintah di Bank Indonesia secara elektronik dan on-line 
        dalam rangka pembayaran kewajiban pemerintah;
    b.  memonitor saldo dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia;
    c.  melihat, mencetak laporan, dan mengunduh data rekening pemerintah dalam rangka 
        memperoleh informasi atas rekening pemerintah di Bank Indonesia


                        Pasal 8

Satuan Tugas Operasional Sistem BIG-eB bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui
Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara.


                        BAB IV
                    PENYELENGGARAAN SISTEM BIG-eB

                          Bagian Pertama
                            Ruang Akses

                        Pasal 9

Sistem BIG-eB dioperasikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.


                           Bagian Kedua
                          Jadwal Layanan

                        Pasal 10

(1) Penggunaan Sistem BIG-eB oleh Pengguna Sistem BIG-eB untuk kegiatan transaksional disesuaikan
    dengan hari dan jam operasional Bank Indonesia.
(2) Dalam hal tertentu, Pengguna Sistem BIG-eB dapat meminta perpanjangan waktu kepada Bank 
    Indonesia.


                            Bagian Ketiga
                        Kegiatan Transaksi

                        Pasal 11

(1) Transaksi pendebitan yang dilakukan oleh Pengguna Sistem BIG-eB didasarkan pada warkat dengan 
    menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal 
    Perbendaharaan ini.
(2) Dalam hal penggunaan Sistem BIG-eB tidak atau tidak dapat menggunakan Sistem BIG-eB untuk 
    melakukan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Sistem BIG-eB menyampaikan
    SP2D atau Warkat Bank Indonesia dilampiri warkat kepada Bank Indonesia.


                        Pasal 12

(1) Apabila transaksi pendebitan dalam Sistem BIG-eB ditolak oleh bank penerimaan dana, maka Bank
    Indonesia mengembalikan dana dimaksud ke rekening asal.
(2) Apabila transaksi pendebitan dalam Sistem BIG-eB terjadi duplikasi atau kesalahan lainnya, pengguna
    Sistem BIG-eB wajib memberitahukan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan langkah-langkah 
    penyelesaiannya.


                        Pasal 13

(1) Standar Prosedur Operasi kegiatan transaksi dalam rangka penyelesaian transaksi pendebitan rekening
    pemerintah di Bank Indonesia secara elektronik dan on-line adalah sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(2) Untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan penyelesaian transaksi pendebitan dipergunakan Kartu
    Pengawasan Kegiatan yang harus diisi oleh masing-masing pegawai dalam Satuan Tugas Operasional
    Sistem BIG-eB (Format Kartu Pengawasan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini).


                           Bagian Keempat
                         Kegiatan Informasi

                        Pasal 14

Dalam rangka memonitor saldo dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia, operator dapat mencetak 
hasil monitoring saldo dan mutasi rekening dan melaporkannya kepada Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara
melalui supervisor I.


                        Pasal 15

(1) Operator dapat memonitor, mencetak laporan, dan men-down-load data rekening pemerintah untuk
    memperoleh informasi atas rekening pemerintah dan untuk mendukung pembukuan.
(2) Melalui Supervisor I, Operator :
    a.  menyampaikan hasil download data transaksi rekening pemerintah dan/atau hasil cetakan
        laporan kepada petugas pembukuan di lingkungan Subdirektorat Kas Umum Negara;
    b.  menyampaikan hasil download data transaksi rekening pemerintah dan/atau hasil cetakan
        laporan kepada Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara untuk keperluan Menteri Keuangan,
        Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Pengelolaan Kasa Negara.
    c.  menyampaikan hasil download data transaksi rekening pemerintah dam/atau hasil cetakan
        laporan kepada Unit Akuntansi dan Verifikasi di lingkungan Subdirektorat Kas Umum Negara
        untuk dilakukan analisis dalam rangka penyusunan laporan untuk keperluan pihak-pihak di luar
        pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mendapat persetujuan dan Direktur 
    Pengelolaan Kas Negara melalui Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara.


                        BAB V
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tangal 19 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544
peraturan/perdpb/06pb2008.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1