PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 02/PB/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENGEMBALIAN
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PADA BANK OPERASIONAL/KANTOR BANK INDONESIA/
KANTOR POS MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bank Operasional/Kantor Bank Indonesia/Kantor Pos mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditolak/dikembalikan (retur) oleh Bank/Kantor Pos Penerima pemindahbukuan dan/atau transfer, dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direklur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Pengembalian Surat Perintah Pencairan Dana pada Bank Operasional/Kantor Bank Indonesia/Kantor Pos Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); .
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
7.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENGEMBALIAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PADA BANK OPERASIONAL/KANTOR BANK INDONESIA/ KANTOR POS MITRA KERJA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
2.
Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
3.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat lain yang diberi kuasa.
4.
Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
5.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN.
6.
Bank Operasional I, yang selanjutnya disebut BO I adalah bank operasional mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan.
7.
Bank Operasional II, yang selanjutnya disebut BO II adalah bank operasional mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.
8.
Bank Operasional III, yang selanjutnya disebut BO III adalah bank operasional mitra kerja Kuasa BUN di daerah yang melakukan pembagian Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB), dan upah pungut serta membayar pengembalian PBB.
9.
Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut KBI adalah Kantor Bank Indonesia di daerah tertentu yang merupakan mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
10.
Kantor Pos adalah unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya.
11.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra kerja KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).
12.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra kerja KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).
13.
Bank/Kantor Pos Penerima adalah bank umum/kantor pos tempat bendahara/pegawai/pihak ketiga membuka rekening untuk menerima penyaluran dana APBN sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pencairan Dana.
14.
Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
16.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/ Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
17.
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
18.
SP2D Rekening Khusus, yang selanjutnya disebut SP2D-Reksus adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN dari Rekening Khusus pinjaman/hibah luar negeri berdasarkan SPM.
19.
Pengembalian SP2D adalah penolakan/pengembalian (retur) pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank/Kantor Pos Penerima kepada Bank Operasional/KBI/Kantor Pos karena nama, alamat, nomor rekening dan/atau nama Bank/Kantor Pos yang dituju tidak sesuai dengan data rekening Bank/Kantor Pos Penerima.
20.
Surat Setoran Bukan Pajak, yang selanjutnya disebut SSBP adalah surat setoran yang digunakan oleh BO I untuk menyetorkan dana akibat pengembalian SP2D ke Bank/Pos Persepsi.
21.
Surat Ketetapan Pembayaran Kembali, yang selanjutnya disebut SKPK adalah ketetapan yang diterbitkan oleh Kuasa PA tentang permintaan pembayaran kembali SP2D yang telah disetor ke Kas Negara.
22.
Surat Keterangan Telah Dibukukan, yang selanjutnya disebut SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN atas pendapatan dan/atau penerimaan negara yang telah dibukukan KPPN.
23.
Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan, yang selanjutnya disebut SKP4 adalah dokumen yang berfungsi sebagai dasar pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan.
BAB II
RUANG LlNGKUP
Pasal 2
(1)
Pengembalian SP2D meliputi pengembalian atas:
a.
SP2D yang diterbitkan oleh KPPN kepada BO I untuk keuntungan Rekening Bendahara Pengeluaran/pihak ketiga termasuk SP2D Reksus dan untuk keuntungan Rekening Wajib Pajak karena pembayaran kembali kelebihan pembayaran BPHTB;
b.
SP2D yang diterbitkan oleh KPPN kepada BO II untuk keuntungan Rekening Bendahara Pengeluaran/para pegawai;
c.
SP2D yang diterbitkan oleh KPPN kepada BO III PBB untuk keuntungan Rekening Wajib Pajak karena pembayaran kembali kelebihan pembayaran PBB;
d.
SP2D-Reksus yang diterbitkan oleh KPPN kepada KBI untuk keuntungan Rekening Bendahara Pengeluaran/pihak ketiga.
e.
SP2D yang diterbitkan oleh KPPN kepada Kantor Pos untuk keuntungan Rekening Bendahara Pengeluaran/para pegawai;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian SP2D dalam mata uang asing yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Banda Aceh dan KPPN Khusus Jakarta VI diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB III
PROSEDUR PENGEMBALIAN SP2D
Pasal 3
(1)
Bank/Kantor Pos Penerima menyampaikan surat penolakan/pengembalian (retur) kepada Bank Operasional/KBI/Kantor Pos paling lambat 1 (satu) hari setelah diketahui bahwa nama, alamat, nomor rekening dan/atau nama bank yang dituju tidak sesuai dengan data rekening Bank/Kantor Pos Penerima.
(2)
Bank Operasional/KBI/Kantor Pos menyampaikan surat pemberi!ahuan kepada KPPN paling lambat 1 (satu) hari setelah pemberitahuan dari Bank/Kantor Pos Penerima apabila terdapat SP2D yang dikembalikan oleh Bank/Kantor Pos Penerima.
(3)
KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kuasa PA dengan menggunakan sarana tercepat berdasarkan pemberitahuan dari Bank Operasional/KBI/Kantor Pos paling lambat 1 (satu) hari setelah pemberitahuan dari Bank Operasional/KBI/Kantor Pos untuk menyampaikan ralat nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank pada SPM.
(4)
Kuasa PA menyampaikan surat mengenai ralat nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank kepada KPPN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari KPPN.
(5)
KPPN segera menyampaikan surat ralat SP2D ke Bank Operasional/KBI/ Kantor Pos paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima surat ralat dari Kuasa PA.
(6)
Bank Operasional/KBI/Kantor Pos melakukan pencairan dana ke rekening yang ditunjuk sesuai surat ralat SP2D dari KPPN.
Pasal 4
(1)
Dalam hal Kuasa PA tidak menyampaikan ralat nama, alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan, maka KPPN pada hari kerja berikutnya menerbitkan Surat Permintaan Penyetoran Dana SP2D kepada Bank Operasional/KBI/ Kantor Pos untuk menyetorkan kembali dana SP2D ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir SSBP dengan kode Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran BUN (999), Unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan (08), kode Satuan Kerja KPPN Penerima Setoran, dan Akun Penerimaan Non-Anggaran Pihak Ketiga Karena Kesalahan Rekening dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(3)
Bank Operasional/KBl/Kantor Pos melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri copy SSBP kepada KPPN paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan penyetoran dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(4)
KPPN mencatat dalam Kartu Pengawasan Pengembalian SP2D dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(5)
KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kuasa PA bahwa dana atas SP2D berkenaan telah disetor ke Kas Negara oleh Bank Operasional/KBI/Kantor Pos.
Pasal 5
(1)
Bendahara Pengeluaran/pihak ketiga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Kembali SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang berisi ralat nama, alamat, dan/atau nomor rekening kepada Kuasa PA.
(2)
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa PA menerbitkan SKPK dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(3)
Kuasa PA menyampaikan SKPK kepada KPPN dengan melampirkan:
a.
Surat Permintaan Pembayaran Kembali SP2D yang telah disetor ke Kas Negara dari Bendahara Pengeluaran/pihak ketiga;
b.
Copy SPM dan SP2D yang dananya telah disetor ke Kas Negara.
(4)
Berdasarkan SKPK dan hasil konfirmasi dengan Seksi Persepsi KPPN penerima setoran, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi menerbitkan SKTB dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(5)
Berdasarkan SKTB, Kepala KPPN menerbitkan SKP4 dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(6)
Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Bendahara Umum berdasarkan SKP4 menerbitkan SPM dengan menggunakan kode Satuan Kerja KPPN, Bagian Anggaran BUN (999), Unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan (08), dan Akun Pengeluaran Non-Anggaran Pihak Ketiga Karena Kesalahan Rekening.
(7)
KPPN menerbitkan SP2D sesuai mekanisme penerbitan SP2D dan mencatat dalam Kartu pengawasan Pengembalian SP2D dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
Dalam hal terjadi penutupan Bank Operasional/Kantor Pos maka Bank Operasional/Kantor Pos segera menyetorkan saldo dana pengembalian SP2D ke Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi.
Pasal 7
Bank Penerima tidak diperkenankan membebani biaya apapun atas pengembalian dana SP2D kepada Bank Operasional/KBI/Kantor Pos.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2008 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HERRY PURNOMO NIP 060046544 |