User Tools

Site Tools


peraturan:perdln:10dagluper102007
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
                       NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007

                        TENTANG

                     INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL
                    DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL

                  DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 
    43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang
    Ekspor Indonesia perlu menetapkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan pejabat 
    penandatanganan SKA;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negari.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I 
    Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
2.  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan
    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT 
KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL.


                        Pasal 1

(1) Instansi Penerbit SKA yang berwenang menerbitkan SKA adalah sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran I Peraturan ini.
(2) Instansi Penerbit SKA yang ditetapkan untuk melaksanakan penerbitan SKA dengan cara manual 
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Instansi Penerbit SKA yang ditetapkan untuk melaksanakan Penerbit SKA dengan menggunakan sistem
    otomasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.


                        Pasal 2

(1) Setiap Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyampaikan permohonan 
    pengajuan calon pejabat penandatangan SKA kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor 
    Departemen Perdagangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi Nama dan Jabatan calon Pejabat 
    Penandatanganan SKA serta keterangan menduduki jabatan.


                        Pasal 3

(1) Setiap Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Specimen of
    signatures And Specimen of Official Seal Authorized to Certify the Certificate of Origin From Indonesia 
    sebanyak 60 (enam puluh) eksemplar kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen 
    Perdagangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
(2) Setiap pergantian pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menandatangani SKA dan pejabat
    pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penerbit SKA harus menyampaikan specimen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semua pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab 
    menandatangani SKA baik pejabat yang tidak diganti maupun pejabat yang baru, kepada Direktur 
    Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan.
(3) Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan meneruskan nama, contoh tandatangan
    (specimen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Perwakilan Republik Indonesia
    di luar negeri untuk selanjutnya diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang di negera
    akreditasinya.


                        Pasal 4

Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menandatangani SKA dan pejabat pengganti sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.


                        Pasal 5

(1) Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan setiap bulan
    paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi
    Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    a.  Laporan penerbitan SKA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan
        ini; dan
    b.  Laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA dengan format sebagaimana tercantum
        dalam Lampiran VII Peraturan ini.


                        Pasal 6


Instansi Penerbit SKA harus mencantumkan Nomor Referensi pada setiap jenis formulir SKA dengan 
membubuhkan singkatan nama daerah masing-masing Instansi Penerbit SKA yang bersangkutan.


                        Pasal 7

Pengadaan dan penyaluran formulir SKA dilaksanakan sebagai berikut :
a.  Pengadaan dan penyaluran semua jenis formulir SKA dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal 
    Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan sesuai dengan kebutuhan Instansi Penerbit SKA 
    dengan menunjuk perusahaan percetakan tertentu.
b.  Ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran formulir SKA sebagaimana dimaksud pada huruf a, 
    serta jenis bentuk dan mutu kertas formulir SKA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII
    Peraturan ini.


                        Pasal 8

(1) Formulir Surat Keterangan Asal (SKA) yang batal atau rusak harus dimusnahkan.
(2) Untuk melaksanakan pemusnahan formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim 
    pemusnahan formulir Surat Keterangan Asal (SKA) oleh Instansi Penerbit SKA.
(3) Atas pemusnahan formulir SKA dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Surat Keterangan Asal (SKA) yang
    dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Sekretaris Direktorat 
    Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan mencantumkan jenis formulir,
    nomor seri dan jumlah set formulir SKA yang dimusnahkan tersebut.


                        Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI

ttd.

DIAH MAULIDA
peraturan/perdln/10dagluper102007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1