peraturan:perdln:10dagluper102007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia perlu menetapkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan pejabat penandatanganan SKA; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negari. Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdagangan; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL. Pasal 1 (1) Instansi Penerbit SKA yang berwenang menerbitkan SKA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Instansi Penerbit SKA yang ditetapkan untuk melaksanakan penerbitan SKA dengan cara manual adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Instansi Penerbit SKA yang ditetapkan untuk melaksanakan Penerbit SKA dengan menggunakan sistem otomasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. Pasal 2 (1) Setiap Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyampaikan permohonan pengajuan calon pejabat penandatangan SKA kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi Nama dan Jabatan calon Pejabat Penandatanganan SKA serta keterangan menduduki jabatan. Pasal 3 (1) Setiap Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Specimen of signatures And Specimen of Official Seal Authorized to Certify the Certificate of Origin From Indonesia sebanyak 60 (enam puluh) eksemplar kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini. (2) Setiap pergantian pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menandatangani SKA dan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penerbit SKA harus menyampaikan specimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semua pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menandatangani SKA baik pejabat yang tidak diganti maupun pejabat yang baru, kepada Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan. (3) Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan meneruskan nama, contoh tandatangan (specimen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk selanjutnya diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang di negera akreditasinya. Pasal 4 Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menandatangani SKA dan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. Pasal 5 (1) Instansi Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Laporan penerbitan SKA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini; dan b. Laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini. Pasal 6 Instansi Penerbit SKA harus mencantumkan Nomor Referensi pada setiap jenis formulir SKA dengan membubuhkan singkatan nama daerah masing-masing Instansi Penerbit SKA yang bersangkutan. Pasal 7 Pengadaan dan penyaluran formulir SKA dilaksanakan sebagai berikut : a. Pengadaan dan penyaluran semua jenis formulir SKA dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan sesuai dengan kebutuhan Instansi Penerbit SKA dengan menunjuk perusahaan percetakan tertentu. b. Ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran formulir SKA sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta jenis bentuk dan mutu kertas formulir SKA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan ini. Pasal 8 (1) Formulir Surat Keterangan Asal (SKA) yang batal atau rusak harus dimusnahkan. (2) Untuk melaksanakan pemusnahan formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim pemusnahan formulir Surat Keterangan Asal (SKA) oleh Instansi Penerbit SKA. (3) Atas pemusnahan formulir SKA dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan mencantumkan jenis formulir, nomor seri dan jumlah set formulir SKA yang dimusnahkan tersebut. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Oktober 2007 DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI ttd. DIAH MAULIDA
peraturan/perdln/10dagluper102007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1