peraturan:perdln:09dagluper102007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 09/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, Menimbang : a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia, perlu menetapkan ketentuan pelaksanaan pemberlakuan dan penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk barang ekspor Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1971 tentang Penetapan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1989 tentang Pengesahan Agreement On The Global System Of Trade Preference (GSTP) Among Developing Countries; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Coffe Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional 1994); 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Agreement On The Agreement On The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme For The ASEAN Free Trade Area; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis dan bentuk formulir SKA preferensi dan non preferensi yang diberlakukan untuk barang ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 ditetapkan sesuai ketentuan peruntukannya berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan unilateral termasuk penetapan oleh pemerintah Indonesia. (2) Untuk setiap penerbitan jenis dan bentuk formulir SKA preferensi dan non preferensi harus mengikuti ketentuan penerbitan dan tatacara pengisian dari masing-masing formulir SKA. Pasal 2 Jenis dan bentuk formulir SKA preferensi dan non preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), serta ketentuan penerbitan dan tatacara pengisian untuk masing-masing formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal 3 (1) Penerbitan SKA yang dilakukan atas permintaan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007, dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan penerbitan SKA secara tertulis. (2) Permohonan penerbitan SKA secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi Penerbit SKA dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. Pasal 4 (1) Pengajuan permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, baik untuk penerbitan SKA dengan cara manual maupun dengan sistem otomatis, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut : a. fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat-muat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Persetujuan Ekspor (PE); b. tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau fotokopi Air Way Bill (AWB), atau fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat; dan c. invoice; d. Packing list dan/atau e. dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SKA untuk barang ekspor untuk keperluan tertentu harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut : a. kwitansi pembelian bagi barang yang dimintakan SKAnya; dan b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia atau Paspor bagi penduduk warganegara asing/wisatawan atau Surat Kuasa dari pemilik barang apabila pelaksaannya menggunakan Perusahaan Jasa Titipan. (3) Barang ekspor untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. (4) Pengajuan permohonan penerbitan SKA untuk barang ekspor yang menggunakan SKA Form A, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut : a. Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang pertama kali, dilampiri dokumen- dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan : a) Pernyataan Pemohon SKA Form A yang bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV a dan Struktur Biaya Per Unit dalam dolar Amerika Serikat yang bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan ini apabila pemohon SKA adalah eksportir produsen; atau b) Pernyataan Pemohon SKA Form A ditambah dengan Pernyataan Produsen yang bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IVb dan Struktur Biaya Per Unit dalam dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan ini, apabila pemohon SKA adalah eksportir bukan produsen. b. Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang berikutnya atas barang yang sejenis tanpa adanya perubahan yang diajukan kepada Instansi Penerbit SKA yang sama, hanya perlu dilampiri : 1. Dokumen-dokumen sebagaimana pada ayat (1) huruf a; dan 2. Surat Penegasan Pemohon SKA Form A yang bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan ini. (5) Untuk ekspor barang yang menggunakan SKA Form D, E, GSTP dan AK harus dilengkapi dengan dokumen berupa Struktur Biaya Per unit dalam dolar Amerika Serikat yang bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan ini. Pasal 5 (1) Dalam hal eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA untuk eksportasi barang menggunakan pesawat udara, kewajiban melampirkan dokumen pendukung berupa Air Way Bill (AWB) dan/atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat digantikan untuk sementara waktu dengan dokumen berupa Surat Pernyataan Eksportir tentang belum dapat dilaksanakannya penyampaian dokumen AWB dan/atau PEB dimaksud. (2) Eksportir yang menyampaikan Surat Pernyataan Eksportir tentang belum dapat dilaksanakannya penyampaian dokumen AWB dan/atau PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen AWB dan/atau PEB kepada Instansi Penerbit SKA : a. dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SKA; atau b. sebelum melaksanakan eksportasi berikutnya. (3) Permohonan eksportir untuk menerbitkan SKA atas eksportasi barang berikutnya tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Penerbit SKA jika eksportir yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 6 (1) Dalam hal pengajuan permohonan penerbitan SKA dilakukan dengan cara manual, eksportir menyampaikan surat permohonan penerbitan SKA yang ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan. (2) Surat permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan beserta formulir SKA yang telah diisi oleh eksportir. Pasal 7 (1) Dalam hal pengajuan permohonan penerbitan SKA dilakukan dengan cara otomasi, eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA yang disampaikan melalui media penyimpan data elektronik seperti disket/flashdisk/CD, e-mail atau situs web (website). (2) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh eksportir sebelum SKA diterbitkan. Pasal 8 Proses penerbitan SKA dalam 1 (satu) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 adalah 8 (delapan) jam kerja yang dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Pasal 9 (1) Data/informasi isi formulir SKA dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh eksportir untuk memohon penerbitan SKA, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007, wajib diteliti dan diperiksa kebenaran dan kelengkapannya oleh Instansi Penerbit SKA atau Pejabat Penandatangan SKA atau Pejabat Penandatangan Pengganti, sebelum SKA ditandatangani untuk diterbitkan. (2) Untuk keperluan penelitian atas kebenaran data/informasi isian formulir SKA sebelum SKA ditandatangani untuk diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SKA atau pejabat Penandatangan Pengganti dapat : a. meminta penjelasan/keterangan tambahan dari eksportir atas data/informasi yang disampaikan; dan/atau b. melakukan verifikasi dengan menggunakan data/informasi pembanding yang bersumber dari hasil survey mengenai data eksportir, jenis barang, sumber bahan baku dan proses produksi, termasuk struktur biaya perunit, berdasarkan data penelusuran negara asal barang (PNAB) yang dimuat dalam basis data/Database sistem otomasi penerbitan SKA. (3) Survey mengenai penelusuran negera asal barang (PNAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi data umum eksportir, jenis barang, sumber bahan baku dan proses produksi, termasuk struktur biaya perunit, yang hasilnya dimuat dalam basis data digunakan sebagai referensi dalam sistem otomasi penerbitan SKA, dilaksanakan oleh Instansi Penerbit SKA dan/atau surveyor independen. Pasal 10 (1) Terhadap permintaan verifikasi SKA dari pemerintah/instansi resmi di negara tujuan ekspor mengenai keabsahan dan kebenaran data/informasi SKA terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007, Instansi Penerbit SKA dan eksportir yang bersangkutan wajib memberikan tanggapan dan menyampaikan penjelasan mengenai keabsahan dan kebenaran data/informasi SKA dimaksud kepada pemerintah/instansi resmi di negara tujuan ekspor dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Instansi Penerbit Ska dan eksportir yang bersangkutan melalui koordinasi dengan Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Departemen Perdagangan. Pasal 11 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2007 DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI ttd. DIAH MAULIDA Salinan Peraturan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea & Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia; 2. Para Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan; 3. Direktur PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; 4. Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri (OPDI) Pulau Batam; 5. Ketua Lembaga Tembakau Pusat; 6. Balai Pengujian dan Sertifikat Mutu Barang (BPSMB) dan Lembaga Tembakau Surabaya dan Jember.
peraturan/perdln/09dagluper102007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1