User Tools

Site Tools


peraturan:perdln:09dagluper102007
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
                         NOMOR 09/DAGLU/PER/10/2007

                        TENTANG

                   KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN DAN PENERBITAN
                        SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN)
                    UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

                DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 
    43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang
    Ekspor Indonesia, perlu menetapkan ketentuan pelaksanaan pemberlakuan dan penerbitan Surat 
    Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk barang ekspor Indonesia;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1971 tentang Penetapan Pejabat Yang 
    Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1989 tentang Pengesahan Agreement On The
    Global System Of Trade Preference (GSTP) Among Developing Countries;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Coffe 
    Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional 1994);
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol To Amend
    The Agreement On The Agreement On The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme For 
    The ASEAN Free Trade Area;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERLAKUAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF 
ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA.


                        Pasal 1

(1) Jenis dan bentuk formulir SKA preferensi dan non preferensi yang diberlakukan untuk barang ekspor 
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 
    43/M-DAG/PER/10/2007 ditetapkan sesuai ketentuan peruntukannya berdasarkan perjanjian 
    internasional atau penetapan unilateral termasuk penetapan oleh pemerintah Indonesia.
(2) Untuk setiap penerbitan jenis dan bentuk formulir SKA preferensi dan non preferensi harus mengikuti 
    ketentuan penerbitan dan tatacara pengisian dari masing-masing formulir SKA.


                        Pasal 2

Jenis dan bentuk formulir SKA preferensi dan non preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), 
serta ketentuan penerbitan dan tatacara pengisian untuk masing-masing formulir SKA sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 ayat (2), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.


                        Pasal 3

(1) Penerbitan SKA yang dilakukan atas permintaan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 
    (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007, dilakukan berdasarkan pengajuan
    permohonan penerbitan SKA secara tertulis.
(2) Permohonan penerbitan SKA secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 
    kepada instansi Penerbit SKA dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II 
    Peraturan ini.


                        Pasal 4

(1) Pengajuan permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, baik untuk penerbitan 
    SKA dengan cara manual maupun dengan sistem otomatis, harus dilengkapi dengan dokumen 
    pendukung sebagai berikut :
    a.  fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat-muat oleh petugas Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat 
        secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Persetujuan Ekspor (PE);
    b.  tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau fotokopi Air Way Bill (AWB), atau fotokopi
        Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat; dan
    c.  invoice;
    d.  Packing list dan/atau
    e.  dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SKA untuk barang ekspor untuk keperluan tertentu harus 
    dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
    a.  kwitansi pembelian bagi barang yang dimintakan SKAnya; dan
    b.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk Indonesia atau Paspor bagi penduduk 
        warganegara asing/wisatawan atau Surat Kuasa dari pemilik barang apabila pelaksaannya 
        menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
(3) Barang ekspor untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
(4) Pengajuan permohonan penerbitan SKA untuk barang ekspor yang menggunakan SKA Form A, harus 
    dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
    a.  Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang pertama kali, dilampiri dokumen-
        dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan :
        a)  Pernyataan Pemohon SKA Form A yang bentuknya sebagaimana dimaksud dalam 
            Lampiran IV a dan Struktur Biaya Per Unit dalam dolar Amerika Serikat yang 
            bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan ini apabila pemohon 
            SKA adalah eksportir produsen; atau
        b)  Pernyataan Pemohon SKA Form A ditambah dengan Pernyataan Produsen yang 
            bentuknya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IVb dan Struktur Biaya Per Unit 
            dalam dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan ini,
            apabila pemohon SKA adalah eksportir bukan produsen.
    b.  Dalam hal permohonan SKA Form A untuk ekspor yang berikutnya atas barang yang sejenis
        tanpa adanya perubahan yang diajukan kepada Instansi Penerbit SKA yang sama, hanya 
        perlu dilampiri :
        1.  Dokumen-dokumen sebagaimana pada ayat (1) huruf a; dan
        2.  Surat Penegasan Pemohon SKA Form A yang bentuknya sebagaimana dimaksud 
            dalam Lampiran VI Peraturan ini.
(5) Untuk ekspor barang yang menggunakan SKA Form D, E, GSTP dan AK harus dilengkapi dengan 
    dokumen berupa Struktur Biaya Per unit dalam dolar Amerika Serikat yang bentuknya sebagaimana 
    dimaksud dalam Lampiran V Peraturan ini.


                        Pasal 5

(1) Dalam hal  eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA untuk eksportasi barang menggunakan
    pesawat udara, kewajiban melampirkan dokumen pendukung berupa Air Way Bill (AWB) dan/atau 
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat digantikan 
    untuk sementara waktu dengan dokumen berupa Surat Pernyataan Eksportir tentang belum dapat 
    dilaksanakannya penyampaian dokumen AWB dan/atau PEB dimaksud.
(2) Eksportir yang menyampaikan Surat Pernyataan Eksportir tentang belum dapat dilaksanakannya 
    penyampaian dokumen AWB dan/atau PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
    dokumen AWB dan/atau PEB kepada Instansi Penerbit SKA :
    a.  dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SKA; atau
    b.  sebelum melaksanakan eksportasi berikutnya.
(3) Permohonan eksportir untuk menerbitkan SKA atas eksportasi barang berikutnya tidak dapat dipenuhi 
    oleh Instansi Penerbit SKA jika eksportir yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


                        Pasal 6

(1) Dalam hal pengajuan permohonan penerbitan SKA dilakukan dengan cara manual, eksportir 
    menyampaikan surat permohonan penerbitan SKA yang ditandatangani oleh penanggungjawab 
    perusahaan.
(2) Surat permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan beserta 
    formulir SKA yang telah diisi oleh eksportir.


                        Pasal 7

(1) Dalam hal pengajuan permohonan penerbitan SKA dilakukan dengan cara otomasi, eksportir 
    mengajukan permohonan penerbitan SKA yang disampaikan melalui media penyimpan data elektronik
    seperti disket/flashdisk/CD, e-mail atau situs web (website).
(2) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh eksportir 
    sebelum SKA diterbitkan.


                        Pasal 8

Proses penerbitan SKA dalam 1 (satu) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan 
Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 adalah 8 (delapan) jam kerja yang dimulai dari pukul 
08.00 sampai dengan pukul 16.00.


                        Pasal 9

(1) Data/informasi isi formulir SKA dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh eksportir untuk 
    memohon penerbitan SKA, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 
    43/M-DAG/PER/10/2007, wajib diteliti dan diperiksa kebenaran dan kelengkapannya oleh Instansi 
    Penerbit SKA atau Pejabat Penandatangan SKA atau Pejabat Penandatangan Pengganti, sebelum SKA 
    ditandatangani untuk diterbitkan.
(2) Untuk keperluan penelitian atas kebenaran data/informasi isian formulir SKA sebelum SKA 
    ditandatangani untuk diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SKA 
    atau pejabat Penandatangan Pengganti dapat :
    a.  meminta penjelasan/keterangan tambahan dari eksportir atas data/informasi yang 
        disampaikan; dan/atau
    b.  melakukan verifikasi dengan menggunakan data/informasi pembanding yang bersumber dari 
        hasil survey mengenai data eksportir, jenis barang, sumber bahan baku dan proses produksi, 
        termasuk struktur biaya perunit, berdasarkan data penelusuran negara asal barang (PNAB) 
        yang dimuat dalam basis data/Database sistem otomasi penerbitan SKA.
(3) Survey mengenai penelusuran negera asal barang (PNAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
    b meliputi data umum eksportir, jenis barang, sumber bahan baku dan proses produksi, termasuk 
    struktur biaya perunit, yang hasilnya dimuat dalam basis data digunakan sebagai referensi dalam 
    sistem otomasi penerbitan SKA, dilaksanakan oleh Instansi Penerbit SKA dan/atau surveyor 
    independen.


                        Pasal 10

(1) Terhadap permintaan verifikasi SKA dari pemerintah/instansi resmi di negara tujuan ekspor mengenai 
    keabsahan dan kebenaran data/informasi SKA terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007, Instansi Penerbit SKA dan eksportir
    yang bersangkutan wajib memberikan tanggapan dan menyampaikan penjelasan mengenai 
    keabsahan dan kebenaran data/informasi SKA dimaksud kepada pemerintah/instansi resmi di negara 
    tujuan ekspor dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Departemen 
    Perdagangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Instansi Penerbit Ska 
    dan eksportir yang bersangkutan melalui koordinasi dengan Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor 
    Departemen Perdagangan.


                        Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI

ttd.

DIAH MAULIDA


Salinan Peraturan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.  Direktur Jenderal Bea & Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia;
2.  Para Kepala Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan;
3.  Direktur PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
4.  Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri (OPDI) Pulau Batam;
5.  Ketua Lembaga Tembakau Pusat;
6.  Balai Pengujian dan Sertifikat Mutu Barang (BPSMB) dan Lembaga Tembakau Surabaya dan Jember.
peraturan/perdln/09dagluper102007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1