PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR 02/DAGLU/PER/1/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN II DAN LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR ******10/DAGLU/PER/10/2007** TENTANG INSTANSI PENERBIT
SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN ASAL
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan penerbitan SKA melalui sistem otomasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor ******43/M-DAG/PER/10/2007** tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang ekspor Indonesia, perlu merubah penetapan instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimuat dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007**;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
2.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia;
3.
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/1/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/01/2008 tentang Perubahan Atas Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007** tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat penandatangan Surat Keterangan Asal;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN II DAN LAMPIRAN III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR ******10/DAGLU/PER/10/2007** TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL.
Pasal I
Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007** tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal Dan Pejabat Penandatangan Surat keterangan asal diubah sebagai berikut :
1
Daftar Instansi Penerbit SKA yang melaksanakan penerbit SKA dengan cara manual sebagaimana dimuat dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007** diubah, sehingga lampiran II dimaksud seluruhnya menjadi Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
2.
Daftar Instansi penerbit SKA yang melaksanakan penerbitan SKA dengan menggunakan sistem otomasi sebagaimana dimuat dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007** diubah, sehingga Lampiran III dimaksud seluruhnya menjadi Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka Lampiran II dan Lampiran III dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor ******10/DAGLU/PER/10/2007** dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal III
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2008
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
ttd.
DIAH MAULIDA