User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:97bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR KEP - 97/BC/2005

                                 TENTANG

          PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-13/BC/2005
                 TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan tenggang waktu yang cukup untuk melakukan penarikan hasil 
    tembakau dari peredaran bebas oleh Pabrik Hasil Tembakau, dipandang perlu mengubah Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil 
    Tembakau;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-13/BC/2005 TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Mengubah bunyi Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan 
Pita Cukai Hasil Tembakau sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

    (1) Peredaran hasil tembakau di Tempat Penjualan Eceran yang berasal dari Pengusaha Pabrik 
        paling lama 105 (seratus lima) hari setelah batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 ayat (1).
    (2) Penarikan hasil tembakau dari peredaran bebas untuk pemusnahan atau pengolahan kembali 
        hasil tembakau dengan mendapatkan pengembalian cukai, paling lama 30 (tiga puluh) hari 
        setelah batas waktu peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Dalam hal penarikan hasil tembakau dilakukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (2), atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan 
        tidak diberikan pengembalian cukai."


                        Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/perdbc/97bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1