User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:41bc2008-1
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan dan standardisasi
    pemberitahuan pabean ekspor, perlu diatur mengenai bentuk, isi, rincian elemen data,
    dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean ekspor;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam
    rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
    2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4755);

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan
    Pabean;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
            PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.

            BAB I
            KETENTUAN UMUM

            Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.  Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
    2008.

2.  Kewajiban Pabean Ekspor adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang wajib
    dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor dalam Undang-Undang Kepabeanan.

3.  Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam
    rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang
    ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

4.  Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau
    dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses,
    diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer
    atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5.  Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PDE
    Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran
    data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang
    terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

6.  Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

7.  Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
    pabean.

8.  Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

9.  Uang Tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun
    mata uang asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai
    alat pembayaran yang sah.

            Pasal 2

Pemberitahuan Pabean Ekspor terdiri dari:

a.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); dan

b.  Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean.

            BAB II
            PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

            Pasal 3

(1) Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat
    disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dengan kode BC 3.0.

(3) Formulir Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
    ketentuan:

    a.  menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);

    b.  terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan
        serta lembar lampiran, yang terdiri atas:

        1.  lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal
            pemberitahuan ekspor barang berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau
            lebih dari satu uraian jenis barang;

        2.  lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti
            kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang
            diberitahukan lebih dari satu;

        3.  lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean;

        4.  lembar lampiran untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan
            impor tujuan ekspor yang digabung dengan barang lain;

    c.  dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:

        1.  Kantor Pabean;

        2.  Badan Pusat Statistik (BPS);

        3.  Bank Indonesia (BI);

            Pasal 4

(1) Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus
    diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka
    arab.

(2) Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:

    a.  penyebutan nama tempat atau alamat;

    b.  penyebutan nama orang atau badan hukum;

    c.  penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya
        dalam Bahasa Indonesia;

    d.  penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam
        Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa
        Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.

            Pasal 5

Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB III
            PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN UANG TUNAI KE LUAR DAERAH PABEAN

            Pasal 6

(1) Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Darah Pabean sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.

(2) Formulir Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.2.

(3) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
    ketentuan:

    a.  menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); dan

    b.  terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan dibuat dalam satu rangkap untuk
        Kantor Pabean.

            Pasal 7

(1) Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
    b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan
    angka arab.

(2) Pengisian Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris.

            Pasal 8

Bentuk, dan isi Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB IV
            KETENTUAN PERALIHAN

            Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dalam hal Sistem Komputer
    Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Direktur
    Jenderal ini, pemberitahuan ekspor barang menggunakan formulir sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31
    Maret 2009.

            BAB V
            PENUTUP

            Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   30 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/41bc2008-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1