User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:40bc2008
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995
    Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
    2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
    Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116);

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana
    Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan
    di Bidang Ekspor;

6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea
    Keluar;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA
            LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.

            BAB I
            KETENTUAN UMUM

            Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.  Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
    2006.

2.  Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

3.  Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan
    mengeluarkan barang dari daerah pabean.

4.  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK
    adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
    pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.

5.  Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan
    yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta
    memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala
    Kantor Pabean.

6.  Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

7.  Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah
    pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.

8.  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,
    bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
    sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

9.  Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
    Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

10. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah pertukaran
    data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang
    terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

11. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik
    seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.

12. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan KITE adalah
    pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas
    impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
    yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

13. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang
    dikenakan terhadap Barang Ekspor.

14. Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah
    dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di negara tujuan.

15. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang
    diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan
    atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor
    ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

16. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD
    adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau
    Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan untuk menyerahkan dokumen
    yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

17. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah
    pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem
    Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik
    terhadap Barang Ekspor.

18. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah
    pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem
    Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB
    ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap
    dan/atau tidak sesuai.

19. Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang
    diberitahukan dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas
    sebelum Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke
    atas sarana pengangkut.

20. Pihak yang melakukan konsolidasi Barang Ekspor adalah badan usaha yang
    melaksanakan konsolidasi Barang Ekspor.

21. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE
    adalah pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi
    daftar seluruh PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti kemas.

22. Barang Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan mendapat fasilitas KITE yang
    digabung tidak menjadi satu kesatuan unit dengan barang lain yang mendapat atau
    tidak mendapat fasilitas KITE.

23. Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah barang yang digabungkan menjadi satu
    kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain
    lampu senter yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.

24. Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim
    barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi
    Barang Ekspor Gabungan.

25. Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat
    fasilitas KITE yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk
    digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.

26. Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah
    diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan pengirim barang dan
    perusahaan penerima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
    diketahui oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean terdekat.

27. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil
    pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas KITE, yang diterbitkan oleh
    kantor pabean pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.

28. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan
    intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang
    kepabeanan dan/atau cukai.

29. Kegiatan intelijen di bidang ekspor adalah serangkaian kegiatan didalam siklus
    intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian
    penyusunan, pembadingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data
    berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang
    menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor.

30. Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak merealisasikan ekspor
    oleh Eksportir atas PEB yang telah disampaikan.

31. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE
    adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean
    pelabuhan muat ke daerah pabean.

32. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit
    2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang
    menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang
    oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk
    penyerahan barang tersebut.

33. Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang
    yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan
    bagian dari angkutan multimoda.

34. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang
    ekspor ke:

    a.  sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau

    b.  sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan
        multimoda.

35. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

36. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

37. Kantor Pabean Pemeriksaan adalah kantor pabean yang melaksanakan pemeriksaan
    fisik Barang Ekspor.

38. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan
    intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.

39. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan pemeriksaan
    dokumen ekspor.

40. Pemeriksa adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan fisik barang.

41. Petugas Pengawasan Stuffing adalah pejabat bea dan cukai yang mengawasi
    pemuatan barang ke dalam peti kemas.

42. Petugas Dinas Luar adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pengawasan
    pemasukan Barang Ekspor di Kawasan Pabean atau pemuatan Barang Ekspor di luar
    Kawasan Pabean.

            BAB II
            PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

            Pasal 2

(1) Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean
    pemuatan dengan menggunakan PEB.

(2) Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.

(3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib atas ekspor:

    a.  barang pribadi penumpang;

    b.  barang awak sarana pengangkut;

    c.  barang pelintas batas;

    d.  barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100
        (seratus) kilogram.

(4) Dalam hal ekspor barang melalui PJT, PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk
    beberapa pengirim barang dengan ketentuan PJT:

    a.  harus berstatus sebagai PPJK;

    b.  bertindak sebagai Eksportir; dan

    c.  wajib menyerahkan ke kantor pabean pemuatan lembar lanjutan PEB yang
        telah dilengkapi dengan nomor pos tarif paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB
        mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.

(5) PJT yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) huruf c maka atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan
    kewajibannya.

(6) Dalam hal pemberitahuan ekspor atas barang yang mendapat fasilitas KITE atau
    berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT dan dikuasakan kepada PJT, maka ekspor
    tersebut tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau
    berasal dari TPB.

            Pasal 3

Atas ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Eksportir wajib mencantumkan
nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan
ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB.

            Pasal 4

(1) Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari
    sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan
    Pabean.

(2) PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh
    Eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

(3) PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran
    pipa disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan secara periodik, paling
    lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman Barang Ekspor pada
    alat ukur yang ditetapkan di daerah pabean.

            Pasal 5

(1) PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan diatas
    formulir.

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
    menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan PEB dengan
    menggunakan sistem PDE kepabeanan.

(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak
    menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan PEB dengan
    menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas formulir.

(4) PEB atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, disampaikan oleh Eksportir ke
    kantor pabean pemuatan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media
    Penyimpan Data Elektronik.

(5) PEB atas Barang Ekspor khusus meliputi:

    a.  barang kiriman;

    b.  barang pindahan;

    c.  barang perwakilan negara asing atau badan internasional;

    d.  barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan,
        atau olah raga;

    e.  barang cinderamata;

    f.  barang contoh; dan

    g.  barang keperluan penelitian.

(6) PEB atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan
    huruf g dapat disampaikan oleh Eksportir dengan menggunakan tulisan diatas formulir.

            BAB III
            PEMBAYARAN PNBP DAN BEA KELUAR

            Pasal 6

(1) Eksportir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PEB melalui bank devisa
    persepsi, pos persepsi, atau kantor pabean pemuatan paling lambat pada saat
    penyampaian PEB.

(2) Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala, pembayaran dapat dilakukan setelah
    penyampaian PEB.

(3) Tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PNBP.

            Pasal 7

(1) Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Eksportir wajib melakukan
    pembayaran Bea Keluar paling lambat pada saat penyampaian PEB.

(2) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar merupakan Barang Ekspor dengan
    karakteristik tertentu, Eksportir dapat melakukan pembayaran Bea Keluar paling lama
    60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

(3) Tata cara pengenaan dan pembayaran Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.

            BAB IV
            PEMERIKSAAN PABEAN

            Bagian Pertama
            Penelitian Dokumen

            Pasal 8

(1) Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen
    setelah PEB disampaikan.

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
    menggunakan sistem PDE kepabeanan, dilakukan:

    a.  penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:

        1.  ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;

        2.  kelengkapan pengisian data PEB;

        3.  pembayaran PNBP; dan/atau

        4.  pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar.

    b.  penelitian dokumen oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
        barang larangan dan pembatasan meliputi kelengkapan dokumen yang
        dipersyaratkan oleh instansi terkait.

(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
    melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik, dilakukan:

    a.  penelitian oleh pejabat penerima dokumen meliputi:

        1.  ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;

        2.  kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing
            list;

        3.  kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:

            a)  dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;

            b)  bukti pembayaran PNBP; dan

            c)  bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai
                Bea Keluar; dan/atau

    b.  penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan terhadap kelengkapan pengisian
        data PEB;

    c.  penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang
        larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang
        dipersyaratkan oleh instansi terkait.

(4) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
    melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:

    a.  pejabat penerima dokumen meliputi:

        1.  ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;

        2.  kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing
            list; dan/atau,

        3.  kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:

            a)  dokumen pelengkap pabean berupa invoice dan packing list;

            b)  pembayaran PNBP; dan

            c)  pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea
                Keluar.

    b.  pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian barang larangan dan
        pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh
        instansi terkait.

            Pasal 9

(1) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
    menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data
    PEB menunjukkan:

    a.  tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP;

    b.  lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
        ekspornya, diterbitkan respons NPPD;

    c.  lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
        ekspornya dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi
        nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons NPE; atau

    d.  lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
        ekspornya tetapi harus dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan
        tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons PPB.

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
    melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan diatas
    formulir, dalam hal hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:

    a.  tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada Eksportir
        disertai NPP;

    b.  lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
        ekspornya, diterbitkan NPPD;

    c.  lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
        ekspornya dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi
        nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan NPE; atau

    d.  lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
        ekspornya tetapi harus dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan
        tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB.

(3) Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
    huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi terkait
    sebagaimana tercantum dalam NPPD wajib diserahkan oleh Eksportir kepada pejabat
    bea dan cukai yang menangani ketentuan mengenai barang larangan dan
    pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.

(4) Penelitian ketentuan tentang larangan dan pembatasan dilakukan oleh:

    a.  Portal Indonesian National Single Window (INSW); atau

    b.  pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian ketentuan mengenai barang
        larangan dan/atau pembatasan.

(5) NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, dicetak sesuai
    peruntukannya sebagai berikut:

    a.  satu lembar untuk eksportir;

    b.  satu lembar untuk pengusaha TPS;

    c.  satu lembar untuk pengangkut; dan

    d.  satu lembar untuk kantor pabean.

(6) Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor
    tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
    melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam
    waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB.

(7) Dalam hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang Ekspor
    dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan
    penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu:

    a.  paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal hasil
        pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang sesuai; atau

    b.  paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dalam hal hasil
        pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.

            Bagian Kedua
            Pemeriksaan Fisik Barang

            Pasal 10

(1) Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:

    a.  akan diimpor kembali;

    b.  pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;

    c.  mendapat fasilitas KITE;

    d.  dikenai Bea Keluar;

    e.  berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; atau

    f.  berdasarkan hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi
        yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan
        perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan fisik dikecualikan terhadap Eksportir tertentu yang atas Barang
    Ekspornya:

    a.  mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau

    b.  dikenai Bea Keluar.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat
    indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan
    perundang-undangan.

(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilaksanakan di:

    a.  Kawasan Pabean pelabuhan muat;

    b.  gudang Eksportir; atau

    c.  tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk menyimpan barang setelah
        mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.

(5) Dalam hal terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan
    Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean pemuatan paling lambat 2 (dua) hari
    sebelum dimulainya pemeriksaan fisik barang.

            Pasal 11

(1) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang (tingkat pemeriksaan
    100%) terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
    a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f.

(2) Pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan dengan
    tingkat pemeriksaan 10% secara acak dari seluruh partai barang dan
    sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.

(3) Dalam hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik dilakukan
    terhadap seluruh partai barang tersebut.

(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditingkatkan menjadi 100%
    dalam hal:

    a.  jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan
        packing list; atau

    b.  jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan
        packing list.

            Pasal 12

(1) Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut
    melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil
    pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah
    pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran ditempat
    pengukuran terakhir di dalam daerah pabean.

(3) Terhadap Barang Ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan diluar Kawasan Pabean
    pelabuhan muat harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti
    kemas atau kemasan barang.

            Pasal 13

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang
    sesuai:

    a.  pemeriksa menerbitkan NPE; dan

    b.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian perhitungan Bea
        Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang
    tidak sesuai, maka terhadap:

    a.  Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
        menerbitkan Nota Pembetulan;

    b.  Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali,
        Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan
        menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil
        pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada pejabat bea dan
        cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian
        lebih lanjut;

    c.  Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, Pejabat Pemeriksa Dokumen
        Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang
        di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota
        Pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;

    d.  Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
        menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil
        pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih
        lanjut; dan/atau

    e.  Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat
        Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya
        sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk
        dilakukan penelitian lebih lanjut.

(3) Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atas
    Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:

    a.  ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;

    b.  ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban
        pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti
        adanya indikasi tindak pidana.

(4) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa
    Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium.

(5) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat
    Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah terbit hasil uji laboratorium.

(6) Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor diatur dalam
    lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 14

(1) Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
    dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan.

(2) Penetapan Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
    memperhatikan reputasi Eksportir yang meliputi:

    a.  tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi
        administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;

    b.  tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak;

    c.  telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit;
        dan/atau

    d.  telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib
        pajak patuh.

            Pasal 15

(1) Terhadap Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain
    yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan
    sebagai Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat
    indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau terdapat bukti permulaan yang
    cukup telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh
    Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang
    mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas.

            BAB V
            KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR

            Bagian Pertama
            Konsolidasi Barang Ekspor

            Pasal 16

(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi.

(2) Pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.  Konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan
        sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor
        pabean;

    b.  Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi Barang Ekspornya; atau

    c.  Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

            Pasal 17

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator barang ekspor sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pengusaha mengajukan permohonan
    kepada kepala kantor pabean sesuai dengan format sebagaimana Contoh 3.A
    Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha
    telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.  menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal
        Bea dan Cukai;

    b.  menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas dinas luar;

    c.  mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan
        Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); dan

    d.  mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.

            Pasal 18

(1) Untuk melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus
    ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari
    kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi Barang Ekspornya.

(2) Eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada kantor pabean pemuatan
    tentang:

    a.  perusahaan-perusahaan yang Barang Ekspornya akan dikonsolidasikan;

    b.  perubahan atas data sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format
    sebagaimana Contoh 3.B Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 19

(1) Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    16 ayat (1) wajib memberitahukan Konsolidasi Barang Ekspornya dalam PKBE dan
    menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan.

(2) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
    menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.

(3) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak
    menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir.

(4) PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai peruntukannya sebagai
    berikut:

    a.  satu lembar untuk masing-masing Eksportir;

    b.  satu lembar untuk pihak yang melakukan konsolidasi;

    c.  satu lembar untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);

    d.  satu lembar untuk pengangkut;

    e.  satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.

(5) Hasil cetak data PKBE yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
    digunakan sebagai dokumen pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di
    pelabuhan muat dan pemuatan ke atas sarana pengangkut.

(6) Dalam hal Eksportir telah menyampaikan PEB di kantor pabean pemuatan, maka
    pengangkutan Barang Ekspor dari gudang Eksportir ke tempat konsolidasi
    menggunakan NPE, atau PPB beserta PEB.

            Pasal 20

(1) Terhadap konsolidasi Barang Ekspor dilakukan pengawasan stuffing.

(2) Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas
    Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
    (1).

(3) Barang Ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing harus sudah dilengkapi
    dengan PEB dan NPE.

(4) Tatakerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang Ekspor diatur dalam
    lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Bagian Kedua
            Penggabungan Barang Ekspor yang mendapat Fasilitas KITE

            Pasal 21

(1) Eksportir yang mendapat fasilitas KITE dapat melakukan ekspor barang gabungan
    dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi
    dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas KITE.

(2) Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
    ketentuan:

    a.  atas permintaan pembeli di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya
        perjanjian jual beli antara pembeli diluar negeri dengan perusahaan penerima
        dan perusahaan pengirim barang; dan

    b.  Barang Ekspor yang digabungkan tidak menjadi satu kesatuan unit.

(3) Perusahaan pengirim barang wajib memberitahukan barang yang akan diserahkannya
    kepada perusahaan penerima barang dengan menggunakan SSTB ke kantor pabean
    yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang.

(4) Perusahaan penerima barang wajib memberitahukan ke kantor pabean yang
    mengawasinya pada saat menerima barang yang akan digabungkan.

(5) SSTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut:

    a.  satu lembar untuk perusahaan penerima barang;

    b.  satu lembar untuk perusahaan pengirim barang;

    c.  satu lembar untuk kantor pabean tempat penyampaian SSTB;

    d.  satu lembar untuk kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi perusahaan
        penerima barang.

            Pasal 22

(1) Barang Ekspor gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
    diberitahukan dalam satu PEB sebagai Barang Ekspor dengan ketentuan dalam lembar
    lanjutan PEB harus diisi data mengenai:

    a.  perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan,
        meliputi nama dan alamat perusahaan, NPWP dan NIPER; dan

    b.  barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim barang yang
        mendapat fasilitas KITE yang digabungkan, meliputi jumlah dan jenis satuan
        barang, nomor HS, nilai FOB, nomor dan tanggal SSTB.

(2) Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kantor pabean pemuatan
    menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang
    hasil produksinya digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor gabungan.

(3) Tatakerja pelayanan Barang Ekspor gabungan diatur sesuai dengan lampiran III
    Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB VI
            EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS KITE

            Pasal 23

(1) Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE tanpa melalui proses
    pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala
    kantor pabean pemuatan.

(2) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB
    dan diterbitkan LPE.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Eksportir dengan
    mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai
    keterangan mengenai:

    a.  nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan;

    b.  nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

    c.  jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen
    impor berupa copy PIB yang ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai yang
    menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, dan Surat Tanda Terima Jaminan
    (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang
    jadi di luar negeri, sales contract.

(5) Terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
    pemeriksaan fisik barang.

(6) Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan
    barang yang diberitahukan pada PEB dan/atau PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen
    Ekspor menyerahkan kepada Unit Pengawasan di kantor pabean pemuatan untuk
    dilakukan penelitian lebih lanjut.

(7) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlakukan sebagai
    barang yang mendapat fasilitas KITE dan tidak diterbitkan LPE.

            BAB VII
            PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN DI PELABUHAN MUAT

            Pasal 24

(1) Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan
    menggunakan:

    a.  NPE;

    b.  PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di kawasan
        pabean;

    c.  PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang konsolidasi, atau;

    d.  permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan
        persetujuan muat oleh Kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang
        Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean
        pemuatan.

(2) Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB, atau PKBE disampaikan
    oleh Eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai
    pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan
    Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.

(3) Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pabean pemuatan.

(4) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
    kantor pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani
    Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke Kantor Pabean yang
    mengawasi TPB.

(5) Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean diatur dalam lampiran IV
    Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB VIII
            PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI

            Pasal 25

(1) Pemuatan Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat
    persetujuan ekspor, dengan menggunakan:

    a.  NPE;

    b.  PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang konsolidasi; atau

    c.  permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan
        persetujuan muat oleh kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang
        Ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean
        pemuatan.

(2) NPE, PKBE atau permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan
    catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean Pemuatan disampaikan
    Eksportir kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang
    Ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa
    Dokumen Ekspor atau kepala kantor pabean pemuatan.

(3) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean, atau
    dalam keadaan tertentu dapat dilakukan ditempat lain atas persetujuan kepala kantor
    pabean pemuatan.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditangguhkan
    pelaksanaannya dalam hal Barang Ekspor terkena NHI.

(5) Tata kerja pemuatan barang ekspor curah diatur dalam lampiran V Peraturan Direktur
    Jenderal ini.

            Pasal 26

(1) Terhadap PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dilakukan
    rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di kantor pabean
    pemuatan.

(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan
    beberapa elemen data, yaitu:

    a.  nomor dan tanggal PEB; dan

    b.  nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah
        kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.

(3) Dalam hal PEB dengan fasilitas KITE, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dilengkapi dengan mencocokkan elemen data:

    a.  nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau flight; dan

    b.  identitas Eksportir/shipper.

(4) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer Pelayanan
    kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data
    Elektronik untuk pelayanan ekspor dan manifes, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang
    menangani manifes dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.

(5) Pada kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer Pelayanan ekspor dan
    manifes menggunakan tulisan diatas formulir, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani manifes.

(6) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat
    elemen data yang tidak cocok, pejabat bea dan cukai yang menangani manifes
    melakukan penelitian lebih lanjut.

(7) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, pejabat bea dan cukai yang menangani
    manifest di kantor pabean pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi ke kantor
    pabean yang mengawasi TPB.

(8) Tata kerja rekonsiliasi diatur dalam lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB IX
            PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB

            Bagian Pertama
            Pembatalan Ekspor

            Pasal 27

(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor
    pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya.

(2) Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean
    pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana
    pengangkut yang tercantum dalam PEB.

            Pasal 28

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan
dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

            Pasal 29

(1) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
    ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut
    diterbitkan NHI.

(2) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

    a.  sesuai, pembatalan ekspor disetujui;

    b.  tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

(3) Tata kerja pembatalan PEB diatur dalam lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Bagian Kedua
            Pembetulan Data PEB

            Pasal 30

(1) Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor
    pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB.

(2) Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan
    data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(3) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti:

    a.  kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar; atau

    b.  kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan
        peraturan.

(4) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
    setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat
    Pemeriksa Dokumen Ekspor.

(5) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diberitahukan oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan
    Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB).

(6) Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan
    pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI.

(7) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada
    ayat (6) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:

    a.  sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui;

    b.  tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

            Pasal 31

(1) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengenai jenis barang,
    jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan/atau nilai FOB barang dapat
    dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal:

    a.  tidak keseluruhan Barang Ekspor terangkut (short shipment) atau ekspor
        barang curah, paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana
        pengangkut;

    b.  ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling lama 60 (enam puluh) hari
        sejak keberangkatan sarana pengangkut.

(2) Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor
    voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh short shipment, dapat
    dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut
    semula.

(3) Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang
    dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan ketentuan:

    a.  barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean;

    b.  diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
        pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan
        pabean; atau

    c.  tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor
        yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain
        diluar kawasan pabean.

(4) Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat
    nomor pendaftaran.

(5) Pembetulan data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat dilayani apabila:

    a.  kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor;
        atau

    b.  telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.

(6) Tatakerja pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal
    ini.

            Pasal 32

(1) Terhadap kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor, jenis fasilitas yang
    diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan tidak dapat dilakukan pembetulan data
    PEB.

(2) Jenis/kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:

    a.  umum;

    b.  mendapat fasilitas KITE;

    c.  khusus;

    d.  TPB;

    e.  akan diimpor kembali; atau

    f.  re-ekspor.

(3) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB
    sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.

(4) Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
    memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.

(5) Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3), Eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang Barang Ekspor belum
    dimuat di sarana pengangkut.

(6) Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir wajib mengajukan pembatalan
    PEB terhadap:

    a.  barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat
        sampai dengan tanggal perkiraan ekspor;

    b.  Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30
        (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor telah
        dimasukkan ke kawasan pabean; atau

    c.  Pembetulan tanggal perkiraan ekspor dimana tanggal perkiraan ekspor yang
        baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang
        ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean.

(7) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelayanan ekspor terhadap Eksportir tersebut
    tidak dilayani.

            Pasal 33

(1) Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean dan:

    a.  terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga
        perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang,
        maka:

        1.  dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat
            Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;

        2.  terhadap Barang Ekspor yang bersangkutan harus dilakukan
            pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan
            dari Kawasan Pabean.

    b.  terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga
        perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang, maka:

        1.  dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada
            Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;

        2.  terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya
            akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum
            Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean.

(2) Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2.

    dilakukan dengan menggunakan SPPBE.

(3) SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai peruntukkannya sebagai
    berikut:

    a.  satu lembar untuk eksportir;

    b.  satu lembar untuk pengusaha TPS; dan

    c.  satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.

(4) Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean karena dilakukan
    pembetulan atau pembatalan PEB diatur dalam lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal
    ini.

            BAB X
            PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PKBE

            Bagian Pertama
            Pembatalan Data PKBE

            Pasal 34

(1) PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang
    melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean
    pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan apabila
    permohonan diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebelum Barang Ekspor
    dimuat di sarana pengangkut.

            Bagian Kedua
            Pembetulan Data PKBE

            Pasal 35

(1) PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan.

(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang
    melakukan konsolidasi dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PKBE
    (PP-PKBE) sebelum Barang Ekspor masuk ke Kawasan Pabean.

(3) Dalam hal Barang Ekspor telah masuk ke Kawasan Pabean tetapi belum dimuat ke
    sarana pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan ketentuan:

    a.  adanya keputusan dari pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan
        jumlah Barang Ekspor dari dalam petikemas dan berkurangnya jumlah
        dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE;

    b.  pembetulan hanya dapat dilakukan terhadap data jumlah dokumen, nomor dan
        tanggal PEB; dan

    c.  mendapat persetujuan Kepala kantor pabean pemuatan atau Pejabat
        Pemeriksa Dokumen Ekspor.

(4) Pembetulan PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan
    diatas formulir.

(5) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua
    elemen data kecuali identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode kantor
    pabean pemuatan.

(6) Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan
    kode kantor pabean pemuatan dilakukan pembatalan PKBE.

(7) Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, maka pembetulan
    dapat dilakukan dengan ketentuan:

    a.  pembetulan pertama dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau
        tulisan di atas formulir; dan

    b.  pembetulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan tulisan di atas formulir.

(8) Tata kerja pembatalan dan pembetulan PKBE diatur dalam lampiran X Peraturan
    Direktur Jenderal ini.

            BAB XI
            BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA
            PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN
            MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA

            Pasal 36

(1) Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut
    atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda, PEB
    dapat disampaikan di kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal.

(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperiksa fisik dilakukan
    penyegelan oleh kantor pabean pemuatan atau Kantor Pabean Pemeriksaan di
    Pelabuhan Muat Asal.

(3) Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal memberitahukan barang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala kantor pabean pemuatan di
    Pelabuhan Muat Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan
    sarana pengangkut.

(4) Kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan
    pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke sarana pengangkut yang
    akan berangkat menuju ke luar daerah pabean.

(5) Kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada
    kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan
    outward manifest atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10
    (sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest.

(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan sesuai
    contoh 3.e dan contoh 3.f pada Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana
    pengangkut laut dan udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan
    multimoda diatur dalam lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB XII
            PENERBITAN DAN PEMBETULAN LPE

            Bagian Pertama
            Penerbitan LPE

            Pasal 37

(1) Terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE, diterbitkan LPE oleh Pejabat
    Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan.

(2) LPE diterbitkan setelah elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kedapatan sesuai.

(3) Dalam hal terdapat sebagian elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kedapatan tidak sesuai, LPE
    diterbitkan setelah Eksportir menyerahkan dokumen:

    a.  hasil cetak PEB, invoice, packing list;

    b.  PEB pembetulan, dalam hal dilakukan pembetulan PEB;

    c.  NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar di pintu masuk
        Kawasan Pabean, atau Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan, dalam
        hal barang ekspor dimuat di tempat lain diluar kawasan pabean; dan

    d.  copy B/L atau AWB.

(4) Eksportir wajib menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
    Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan dalam jangka waktu
    paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.

(5) Dalam hal Eksportir menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan dalam jangka
    waktu lebih dari 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB, maka LPE
    tidak diterbitkan.

(6) LPE dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut:

    a.  satu lembar untuk Eksportir;

    b.  satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.

(7) Tata kerja penerbitan LPE diatur dalam lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Bagian Kedua
            Pembetulan LPE

            Pasal 38

(1) Terhadap LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat
    Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE.

(2) Pembetulan LPE dapat dilakukan dalam hal terdapat pembetulan data PEB atau
    karena kesalahan administratif atas penerbitan LPE.

            BAB XIII
            PENATAUSAHAAN PEB

            Pasal 39

(1) Dalam hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir,
    pejabat bea dan cukai yang menangani data ekspor melakukan perekaman data PEB
    dan penatausahaan PEB.

(2) Data PEB disimpan secara elektronik pada kantor wilayah dan Direktorat Informasi
    Kepabeanan dan Cukai.

(3) Pengiriman data PEB dari kantor pabean pemuatan ke kantor wilayah dan Direktorat
    Informasi Kepabeanan dan Cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Informasi
    Kepabeanan dan Cukai.

            Pasal 40

Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dan dokumen
pelengkap pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di
Indonesia.

            BAB XIV
            PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR

            Pasal 41

(1) Untuk keperluan pengawasan, unit pengawasan pada Kantor Pabean melakukan
    kegiatan intelijen di bidang ekspor.

(2) Unit Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan scanning barang ekspor dengan
    menggunakan mesin pemindai kontainer Gamma Ray.

(3) Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan pada Kantor
    Pabean dapat melakukan kegiatan:

    a.  penerbitan NHI dalam hal terdapat indikasi mengenai akan adanya
        pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor;

    b.  penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup
        telah terjadi pelanggaran di bidang ekspor;

    c.  patroli.

(4) Atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat yang bertanggungjawab
    di bidang penindakan membuat laporan kepada kepala kantor pabean.

            BAB XV
            JAM KERJA PELAYANAN

            PASAL 42

(1) Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari
    terhadap kegiatan:

    a.  penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir;

    b.  pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan Eksportir;

    c.  pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat persetujuan ekspor ke
        Kawasan Pabean; dan

    d.  pelayanan pabean lain di bidang ekspor.

(2) Kepala kantor pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

            BAB XVI
            KETENTUAN LAIN-LAIN

            Pasal 43

Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil cetak PEB yang telah
mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, dan LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.

            Pasal 44

(1) Dalam hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE kepabeanan
    atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak dapat dioperasikan dalam waktu paling
    lama 4 (empat) jam, penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas
    formulir dan dilakukan perekaman data PEB.

(2) Perekaman data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea
    dan cukai yang menangani data ekspor setelah PEB diberi nomor pendaftaran.

            Pasal 45

Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 46

Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat
menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang tata cara pelayanan ekspor sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB XVII
            KETENTUAN PERALIHAN

            Pasal 47

(1) Tata kerja pelayanan ekspor yang menggunakan sistem PDE atau media penyimpan
    data elektronik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    Kep-151/BC/2003 dan Nomor Kep-152/BC/2003 sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-79/BC/2004 masih tetap
    berlaku sepanjang Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor
    pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh
    berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31
    Maret 2009.

            BAB XVIII
            PENUTUP

            Pasal 48

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

a.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep 151/BC/2003 tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; dan

b.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep 152/BC/2003 tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor yang
    Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-79/BC/2004;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 49

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   23 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/40bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1