User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:39bc2008
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan
    Republik Indonesia Nomor 213/PMK.04/2008 Tentang Tatacara Pembayaran dan
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam
    Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara
    Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu,
    perlu diatur mengenai tatalaksana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara
    dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara
    atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda
    administrasi atas pengangkutan barang tertentu;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana
    Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan
    Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan
    Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas
    Pengangkutan Barang Tertentu;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
    Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
    2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran
    dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam
    Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara
    Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
            TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
            DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR,
            PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN
            NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
            PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU.

            BAB I
            KETENTUAN UMUM

            Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:

1.  Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

2.  Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan
    peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan
    negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan
    negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan
    denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu.

3.  Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor,
    penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai,
    dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas
    pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank Devisa
    Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos dalam
    rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.

4.  Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara
    dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara
    atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda
    administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang diterima dari wajib bayar ke Kas
    Negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai,
    atau Kantor Pos.

5.  Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
    Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
    negara dan untuk membayar pengeluaran negara.

6.  Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan
    Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
    dipenuhinya kewajiban pabean dan/atau cukai yang terdiri dari:

a.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan
    Kanwil DJBC;

b.  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPU BC;

c.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya yang selanjutnya disingkat
    dengan KPPBC Madya; dan/atau

d.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan
    KPPBC.

7.  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan KPPN
    adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
    kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

8.  Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
    menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang
    meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.

9.  Bank Devisa Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum yang
    ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam
    rangka impor dan ekspor.

10. PT Pos Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha
    milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral
    giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta kantor pos dan giro.

11. Pos persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
    setoran penerimaan negara.

12. Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan NTPN,
    adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan
    Negara.

13. Nomor Transaksi Bank, yang selanjutnya disingkat dengan NTB, adalah nomor bukti
    transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.

14. Nomor Transaksi Pos, yang selanjutnya disingkat dengan NTP, adalah nomor bukti
    transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.

15. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP
    adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti
    pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.

16. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah pertukaran
    data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang
    terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
    ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
    Undang-Undang.

19. Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
    atau Direktur Jenderal yang meliputi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean
    (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA),
    Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Penetapan
    Perhitungan Bea Keluar (SPPBK), Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar
    (SPKPBK), dan Surat Tagihan Cukai (STCK-1).

20. Penerimaan negara dalam rangka impor terdiri dari:

    a.  bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk
        tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea masuk ditanggung
        pemerintah atas hibah (SPM Nihil), bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor
        Tujuan Ekspor (KITE);

    b.  denda administrasi pabean;

    c.  pendapatan pabean lainnya;

    d.  PPN Impor;

    e.  PPh pasal 22 impor;

    f.  PPnBM impor;

    g.  bunga penagihan PPN; dan

    h.  Penerimaan Negara Bukan Pajak.

21. Penerimaan negara dalam rangka ekspor terdiri dari:

    a.  bea keluar;

    b.  denda administrasi bea keluar;

    c.  bunga bea keluar; dan

    d.  Penerimaan Negara Bukan Pajak.

22. Penerimaan negara atas barang kena cukai terdiri dari:

    a.  cukai hasil tembakau;

    b.  cukai etil alkohol;

    c.  cukai minuman mengandung etil alkohol;

    d.  denda administrasi cukai;

    e.  pendapatan cukai lainnya;

    f.  PPN hasil tembakau; dan

    g.  Penerimaan Negara Bukan Pajak.

23. Pendapatan pabean lainnya terdiri dari:

    a.  bunga atas bea masuk;

    b.  bunga atas denda administrasi pabean;

    c.  bunga atas denda administrasi bea keluar;

    d.  denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan

    e.  bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar.

24. Pendapatan cukai lainnya terdiri dari:

    a.  bunga atas utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau denda administrasi cukai;

    b.  biaya pengganti pencetakan pita cukai; dan

    c.  biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai.

25. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PNBP adalah
    penerimaan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas jasa
    pelayanan impor, ekspor, dan cukai.

            BAB II
            PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA

            Pasal 2

(1) Pembayaran penerimaan negara dilakukan oleh Wajib Bayar dengan menggunakan
    SSPCP dan dilampiri dengan dokumen dasar pembayaran.

(2) Dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
    pemberitahuan pabean impor, pemberitahuan pabean ekspor, dokumen cukai atau
    surat penetapan.

(3) SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan
    peruntukan sebagai berikut:

    a.  Lembar ke-1 untuk Wajib Bayar;

    b.  Lembar ke-2 untuk KPPN dan diteruskan ke Kantor Bea dan Cukai;

    c.  Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan

    d.  Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi.

(4) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian SSPCP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    I Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 3

(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan Wajib Bayar di Bank
    Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.

(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran
    penerimaan negara dalam rangka impor dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
    dalam hal:

    a.  pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang dilakukan oleh
        penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; dan

    b.  pembayaran PNBP atas:

        1.  jasa pelayanan impor untuk barang impor yang tidak dikenakan
            pungutan impor;

        2.  jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat; dan

        3.  jasa pelayanan manifes kedatangan sarana pengangkut (inward
            manifest).

(3) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor untuk barang-barang kiriman pos
    dilakukan di Kantor Pos.

(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dalam Lampiran IIA Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan dalam Lampiran IIB Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan dalam Lampiran IIC Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 4

(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dilakukan Wajib Bayar di Bank
    Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.

(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran
    penerimaan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
    dalam hal:

    a.  pembayaran bea keluar atas ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang,
        awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;

    b.  pembayaran PNBP atas:

        1.  jasa pelayanan ekspor untuk barang ekspor yang tidak dikenakan bea
            keluar; dan

        2.  jasa pelayanan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward
            manifest).

(3) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor untuk barang-barang kiriman
    pos dilakukan di Kantor Pos.

(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dalam Lampiran IIIA Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan dalam Lampiran IIIB Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan dalam Lampiran IIIC Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 5

(1) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai dilakukan Wajib Bayar di
    Bank Persepsi atau Pos Persepsi.

(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran
    penerimaan negara atas barang kena cukai dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
    dalam hal pembayaran PNBP atas jasa pelayanan:

    a.  pemusnahan barang kena cukai atau perusakan pita cukai; dan

    b.  pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan.

(3) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai yang bersamaan dengan
    pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa
    Persepsi.

(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena
    cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan
    Direktur Jenderal ini.

(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena
    cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan
    Direktur Jenderal ini.

(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena
    cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran IVC Peraturan
    Direktur Jenderal ini.

            Pasal 6

(1) Pembayaran penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi
    atas pengangkutan barang tertentu dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos
    Persepsi.

(2) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB III
            PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA

            Pasal 7

(1) Pembayaran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan
    wajib bayar di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos, harus disetorkan oleh
    Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi,
    Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, paling lambat pada hari kerja berikutnya.

(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
    SSPCP yang telah diberi nomor SSPCP oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.

(3) Ketentuan mengenai tata kerja penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB IV
            KETENTUAN PERALIHAN

            Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan
(SKP) kepabeanan dan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, modul bank, dan/atau
modul importir belum dapat dioperasikan secara penuh, pembayaran dan penyetoran
penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara atas barang kena cukai,
diatur sebagai berikut:

1.  Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor selain
    pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor yang dilakukan di Kantor Bea
    dan Cukai dan Kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini;

2.  Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara atas barang kena cukai
    selain yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos, dilakukan dengan
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan
    Direktur Jenderal ini; dan

3.  Terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dan pembayaran
    penerimaan negara atas barang kena cukai yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
    dan Kantor Pos mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

            BAB V
            KETENTUAN PENUTUP

            Pasal 9

Terhitung mulai tanggal 1 April 2009, terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka
impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai,
dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan
barang tertentu yang tidak menggunakan formulir surat pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), tidak dapat diterima sebagai surat pembayaran.

            Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   23 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/39bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1