peraturan:perdbc:38bc2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.11/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan penyesuaian terhadap desain pita cukai hasil tembakau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-33/BC/2008 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2008; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-33/BC/2008 TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-33/BC/2008 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau. (2) Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (3) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis: a. SKM, SPM, dan SKTF atau SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; dan b. SKT atau SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II dan Golongan III. 2. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna sebagai berikut: a. Warna merah dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I; b. Warna biru dominan dikombinasi warna merah, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT atau SPT, dan SKTF atau SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; c. Warna jingga dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis; Tembakau Iris (TIS), Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); d. Warna hijau dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKT atau SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; e. Warna ungu dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau impor untuk dipakai. Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2009. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 19 Desember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/perdbc/38bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1