User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:38bc2008
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.11/2008
    tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan penyesuaian terhadap desain pita
    cukai hasil tembakau;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-33/BC/2008 tentang Desain Pita
    Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    107/PMK.04/2008;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau
    Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
    Asal Impor;

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil
    Tembakau;

6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai
    Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN
            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-33/BC/2008
            TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN
            MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

            Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-33/BC/2008
tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor
diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 5

    (1) Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi
        tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai
        hasil tembakau.

    (2) Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan
        karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.

    (3) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        diberikan pada hasil tembakau jenis:

        a.  SKM, SPM, dan SKTF atau SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik
            Golongan II; dan

        b.  SKT atau SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II dan
            Golongan III.

2.  Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 6

    Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna sebagai
    berikut:

    a.  Warna merah dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil
        tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM),
        Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret
        Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang
        diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;

    b.  Warna biru dominan dikombinasi warna merah, digunakan untuk hasil
        tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT atau SPT, dan SKTF atau SPTF yang
        diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;

    c.  Warna jingga dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil
        tembakau dari jenis; Tembakau Iris (TIS), Sigaret Kelembak Menyan (KLM),
        Rokok Daun atau Klobot (KLB), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau
        Lainnya (HPTL);

    d.  Warna hijau dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil
        tembakau dari jenis SKT atau SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik
        Golongan III;

    e.  Warna ungu dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil
        tembakau impor untuk dipakai.

            Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2009.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   19 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/38bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1