User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:37bc2008
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau terjadi perubahan penggolongan pengusaha pabrik hasil
tembakau, sehingga perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002 Tentang
Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan,
    Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil
    Tembakau;

4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002 tentang Kemasan
    Penjualan Eceran Hasil Tembakau;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN
            ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
            KEP-79/BC/2002 TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL
            TEMBAKAU.

            Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-79/BC/2002 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau, diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan kemasan
    penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan hasil tembakau dengan isi dalam
    jumlah tertentu yang ditujukan untuk penjualan eceran.

2.  Pasal 4 dihapus.

3.  Pasal 5 dihapus.

4.  Pasal 6 dihapus.

5.  Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 8

    Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil
    tembakau dan golongan pengusaha pabrik yang ditujukan untuk pemasaran di dalam
    negeri, ditetapkan sebagai berikut:

    ============================================
    Pengusaha Pabrik
    ============================================
    Jenis       Golongan        Jumlah Isi Kemasan
                    (batang atau gram)
    ============================================
    SKM     I       12, 16, 20, dan 50 batang

            II      10, 12, 16, 20, dan 50 batang

    SPM     I       20 batang

            II      20 batang

     SKT atau SPT   I       10, 12, 16, 20, dan 50 batang

            II      10, 12, 16, 20, dan 50 batang

            III     10, 12, 16, 20, dan 50 batang

    SKTF atau   I       10, 12, 16, 20, dan 50 batang
    SPTF
            II      10, 12, 16, 20, dan 50 batang

    TIS     Tanpa Golongan  paling banyak 2.500 gram

    KLM atau KLB    Tanpa Golongan  6, 10, 12, 16, dan 20 batang

    CRT     Tanpa Golongan  paling banyak 100 batang

    HPTL        Tanpa Golongan  paling banyak 100 gram
    ============================================

6.  Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

            Pasal 9

    Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil
    tembakau yang diimpor, ditetapkan sebagai berikut:

    ======================================
    Jenis           Jumlah Isi Kemasan
    Hasil Tembakau  (batang atau gram)
    ======================================
    SKM         12, 16, 20, dan 50 batang

    SPM         20 batang

    SKT atau SPT        10, 12, 16, 20, dan 50 batang

    SKTF atau SPTF  12, 16, 20, dan 50 batang

    TIS         Paling banyak 2.500 gram

    KLM atau KLB        6, 10, 12, 16, dan 20 batang

    CRT         Paling banyak 100 batang

    HPTL            Paling banyak 100 gram
    ======================================

            Pasal II

1.  Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, ketentuan
    mengenai jumlah kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk jenis SPT
    berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002
    tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau, tetap berlaku sampai dengan
    1 Februari 2009.

2.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   19 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/37bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1