peraturan:perdbc:37bc2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau terjadi perubahan penggolongan pengusaha pabrik hasil
tembakau, sehingga perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002 Tentang
Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan,
Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau;
4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002 tentang Kemasan
Penjualan Eceran Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
KEP-79/BC/2002 TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL
TEMBAKAU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-79/BC/2002 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan kemasan
penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan hasil tembakau dengan isi dalam
jumlah tertentu yang ditujukan untuk penjualan eceran.
2. Pasal 4 dihapus.
3. Pasal 5 dihapus.
4. Pasal 6 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil
tembakau dan golongan pengusaha pabrik yang ditujukan untuk pemasaran di dalam
negeri, ditetapkan sebagai berikut:
============================================
Pengusaha Pabrik
============================================
Jenis Golongan Jumlah Isi Kemasan
(batang atau gram)
============================================
SKM I 12, 16, 20, dan 50 batang
II 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
SPM I 20 batang
II 20 batang
SKT atau SPT I 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
II 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
III 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
SKTF atau I 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
SPTF
II 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
TIS Tanpa Golongan paling banyak 2.500 gram
KLM atau KLB Tanpa Golongan 6, 10, 12, 16, dan 20 batang
CRT Tanpa Golongan paling banyak 100 batang
HPTL Tanpa Golongan paling banyak 100 gram
============================================
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil
tembakau yang diimpor, ditetapkan sebagai berikut:
======================================
Jenis Jumlah Isi Kemasan
Hasil Tembakau (batang atau gram)
======================================
SKM 12, 16, 20, dan 50 batang
SPM 20 batang
SKT atau SPT 10, 12, 16, 20, dan 50 batang
SKTF atau SPTF 12, 16, 20, dan 50 batang
TIS Paling banyak 2.500 gram
KLM atau KLB 6, 10, 12, 16, dan 20 batang
CRT Paling banyak 100 batang
HPTL Paling banyak 100 gram
======================================
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai jumlah kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk jenis SPT
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-79/BC/2002
tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau, tetap berlaku sampai dengan
1 Februari 2009.
2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/37bc2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1