peraturan:perdbc:35bc2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: a. bahwa dalam rangka kelancaran administrasi penetapan tarif cukai hasil tembakau dan meningkatkan pelayanan bagi pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir, perlu mengatur tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik. 2. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean. 3. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Batasan harga jual eceran per batang atau gram adalah rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri. 5. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir. 6. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai. 7. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan. 8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 2 (1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. (2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir. Pasal 3 (1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru kepada Kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan: a. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau; b. daftar merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; dan c. surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 4 (1) Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan daftar merek-merek hasil tembakau yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 5 (1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap: a. permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau b. permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, Kepala Kantor wajib memberikan keputusan. (3) Dalam hal berdasarkan penelitian oleh Kepala Kantor: a. permohonan disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau; atau b. permohonan ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Kepala Kantor belum memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui atau dikabulkan dan wajib dibuatkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh Kepala Kantor paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. Pasal 6 (1) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (3) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir; b. lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor; c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan d. lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah. (4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Dalam hal merek/desain kemasan hasil tembakau milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak dipergunakan lagi oleh yang bersangkutan, maka merek/desain kemasan tersebut atas persetujuan yang bersangkutan dapat dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya. (2) Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau bagi merek hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dipesankan pita cukainya oleh pemilik merek sebelumnya dan dibuktikan dengan lampiran fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir pemilik merek sebelumnya. (3) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk merek baru sesuai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan dilampiri bukti berupa: a. fotokopi surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan merek atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris; dan/atau b. fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau. Pasal 8 Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau: a. untuk merek baru, dalam hal harga jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama; atau b. untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal harga jual ecerannya lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama. c. untuk merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu 2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pasal 9 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar: a. telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya; atau b. berada pada posisi Batasan harga jual eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing jenis hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai. (2) Permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau diajukan sesuai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 10 (1) Kepala Kantor menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan menerbitkan keputusan. (2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan bentuk keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Pasal 11 Kepala Kantor dapat membatalkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal: a. atas hasil penelitian lebih lanjut didapati merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. atas permohonan atau gugatan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya, yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek/desain kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon. BAB III PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 12 (1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. (2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan: a. golongan pengusaha berdasarkan atas jumlah dan jenis hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; dan b. Batasan harga jual eceran per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13 (1) Penetapan Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dan: a. harga jual eceran yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang ditetapkan oleh Kepala Kantor kecuali harga jual eceran hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan Pabrik dan pihak ketiga; b. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau c. harga jual eceran yang mengalami kenaikan. Pasal 14 Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pasal 15 (1) Untuk penggolongan dalam Batasan harga jual eceran per batang atau gram, hasil akhir perhitungan harga jual eceran per batang atau gram dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp. 1,00 (satu rupiah). (2) Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b atau huruf c dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah) per kemasan. Pasal 16 Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. BAB IV PENYESUAIAN GOLONGAN Pasal 17 Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pasal 18 Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. Pasal 19 (1) Dalam hal hasil produksi dalam satu takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. (2) Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (3) Atas permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. (5) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. Pasal 20 (1) Bentuk permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2) Bentuk keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (3) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir; b. lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor; c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan d. lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah. (4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 (1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir, dengan menerbitkan keputusan. (2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk masing-masing merek hasil tembakau berdasarkan harga jual eceran hasil tembakau yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kecuali harga jual eceran hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan Pabrik dan pihak ketiga. (3) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (4) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir; b. lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor; c. lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan d. lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah. (5) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. BAB VI PENUTUP Pasal 22 Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dan Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 23 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/BC/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 15 Desember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/perdbc/35bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1