User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:35bc2008
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka kelancaran administrasi penetapan tarif cukai hasil tembakau
    dan meningkatkan pelayanan bagi pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir,
    perlu mengatur tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam
    rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil
    Tembakau;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil
    Tembakau;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA
            PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.

            BAB I
            KETENTUAN UMUM

            Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:

1.  Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan
    pabrik.

2.  Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir
    adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa
    hasil tembakau ke dalam daerah pabean.

3.  Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
    dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4.  Batasan harga jual eceran per batang atau gram adalah rentang harga jual eceran per
    batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan
    Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri.

5.  Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada
    tingkat konsumen akhir.

6.  Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang
    dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.

7.  Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis
    hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam
    satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.

8.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

            BAB II
            PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

            Pasal 2

(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan
    menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penetapan penyesuaian
    tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.

            Pasal 3

(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau
    mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah
    ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib
    mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru
    kepada Kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang
    masing-masing dilampiri dengan:

    a.  contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;

    b.  daftar merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan masih berlaku sesuai
        dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; dan

    c.  surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan
        yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada
        pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang
        telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
        Importir lainnya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
        Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

            Pasal 4

(1) Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari merek yang sudah ada
    penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan
    penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau
    atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil
    tembakau kepada Kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang
    masing-masing dilampiri dengan daftar merek-merek hasil tembakau yang dimohonkan
    penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

            Pasal 5

(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

    a.  permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

    b.  permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
    permohonan diterima secara lengkap, Kepala Kantor wajib memberikan keputusan.

(3) Dalam hal berdasarkan penelitian oleh Kepala Kantor:

    a.  permohonan disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan
        penetapan tarif cukai hasil tembakau; atau

    b.  permohonan ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan
        disertai alasan penolakan.

(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui,
    Kepala Kantor belum memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui atau
    dikabulkan dan wajib dibuatkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh
    Kepala Kantor paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.

            Pasal 6

(1) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sesuai
    dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai ini.

(2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan
    contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai ini.

(3) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil
    tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat)
    dengan peruntukan sebagai berikut:

    a.  lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;

    b.  lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor;

    c.  lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan

    d.  lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan,
    Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai
    hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai
    hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing
    disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan.

            Pasal 7

(1) Dalam hal merek/desain kemasan hasil tembakau milik Pengusaha Pabrik hasil
    tembakau atau Importir tidak dipergunakan lagi oleh yang bersangkutan, maka
    merek/desain kemasan tersebut atas persetujuan yang bersangkutan dapat
    dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.

(2) Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau bagi merek hasil
    tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah 6 (enam)
    bulan berturut-turut tidak dipesankan pita cukainya oleh pemilik merek sebelumnya
    dan dibuktikan dengan lampiran fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir
    pemilik merek sebelumnya.

(3) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan
    merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
    mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk merek baru sesuai permohonan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan dilampiri bukti berupa:

    a.  fotokopi surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan
        penggunaan merek atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh
        notaris; dan/atau

    b.  fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari
        pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh
        Pengusaha Pabrik hasil tembakau.

            Pasal 8

Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan
penetapan tarif cukai hasil tembakau:

a.  untuk merek baru, dalam hal harga jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah
    dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam
    satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama; atau

b.  untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan
    merek yang dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal harga jual ecerannya lebih
    rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku
    dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.

c.  untuk merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu
    2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
    tetap.

            Pasal 9

(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan
    penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar:

    a.  telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya;
        atau

    b.  berada pada posisi Batasan harga jual eceran per batang atau gram tertinggi
        pada masing-masing jenis hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen)
        dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita
        cukai.

(2) Permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau diajukan sesuai
    permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

            Pasal 10

(1) Kepala Kantor menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berdasarkan Harga
    Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,
    dengan menerbitkan keputusan.

(2) Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan bentuk keputusan penetapan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

            Pasal 11

Kepala Kantor dapat membatalkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk
merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal:

a.  atas hasil penelitian lebih lanjut didapati merek/desain kemasan hasil tembakau yang
    bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan
    dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir
    lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu
    dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada
    administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau

b.  atas permohonan atau gugatan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir
    lainnya, yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap, bahwa merek/desain kemasan yang disengketakan merupakan hak
    merek pemohon.

            BAB III
            PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

            Pasal 12

(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah
    untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.

(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    didasarkan:

    a.  golongan pengusaha berdasarkan atas jumlah dan jenis hasil tembakau,
        sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam
        Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang
        Tarif Cukai Hasil Tembakau; dan

    b.  Batasan harga jual eceran per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri.

            Pasal 13

(1) Penetapan Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang
    atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik
    hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan
    berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dan:

    a.  harga jual eceran yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri
        Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang
        ditetapkan oleh Kepala Kantor kecuali harga jual eceran hasil tembakau yang
        diberikan kepada karyawan Pabrik dan pihak ketiga;

    b.  harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau
        untuk hasil tembakau merek baru; atau

    c.  harga jual eceran yang mengalami kenaikan.

            Pasal 14

Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis
hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

            Pasal 15

(1) Untuk penggolongan dalam Batasan harga jual eceran per batang atau gram, hasil
    akhir perhitungan harga jual eceran per batang atau gram dilakukan pembulatan ke
    atas dalam kelipatan Rp. 1,00 (satu rupiah).

(2) Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b atau huruf
    c dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah) per kemasan.

            Pasal 16

Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan
ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis
hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama yang ditujukan untuk
pemasaran di dalam negeri.

            BAB IV
            PENYESUAIAN GOLONGAN

            Pasal 17

Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan
masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi
Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

            Pasal 18

Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh
Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang
sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan
Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.

            Pasal 19

(1) Dalam hal hasil produksi dalam satu takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi
    Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha
    Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan
    golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor.

(2) Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil
    tembakau diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum
    dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.

(3) Atas permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil
    tembakau, Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak
    permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
    terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(4) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik
    hasil tembakau disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan
    penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.

(5) Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik
    hasil tembakau ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai
    alasan penolakan.

(6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk satu
    tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.

            Pasal 20

(1) Bentuk permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau
    sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

(2) Bentuk keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai
    dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai ini.

(3) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai
    berikut:

    a.  lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;

    b.  lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor;

    c.  lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan

    d.  lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan,
    Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penyesuaian golongan
    Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.

            BAB V
            KETENTUAN PERALIHAN

            Pasal 21

(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 Tentang Tarif Cukai
    Hasil Tembakau, tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
    Importir, dengan menerbitkan keputusan.

(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
    untuk masing-masing merek hasil tembakau berdasarkan harga jual eceran hasil
    tembakau yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kecuali harga jual
    eceran hasil tembakau yang diberikan kepada karyawan Pabrik dan pihak ketiga.

(3) Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

(4) Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    , dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:

    a.  lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;

    b.  lembar tembusan, untuk arsip Kepala Kantor;

    c.  lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; dan

    d.  lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan,
    Kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai
    hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.

            BAB VI
            PENUTUP

            Pasal 22

Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf c, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Lampiran V sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Lampiran VIII sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), dan Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

            Pasal 23

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran
Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/BC/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 24

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   15 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/35bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1