User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:35bc2007
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR P - 35 /BC/2007

                        TENTANG

               PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
               NOMOR P-23/BC/2007 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI
                  UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea diberikan fasiltas berupa pembebasan cukai 
    sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadapnya;
b.  bahwa desain Label Tanda Pengawasan Cukai yang ada perlu dilakukan perubahan guna mendukung 
    pengawasan secara optimal;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Pertama atas Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk 
    Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 
    Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-74/BC/2001 tentang Tata Cara Pengusahaan 
    dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Toko Bebas Bea;
8.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda Pengawasan 
    Cukai Untuk Barang Kena Cukai Yang Dijual Di Toko Bebas Bea.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-23/BC/2007 
TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA


                        Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2007 tentang Label Tanda 
Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea diubah sebagai berikut:

    
                        " Pasal 4

(1)     Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk minuman mengandung 
    etil alkohol berjumlah 60 keping setiap lembar.
(2)     Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,5 cm x 7 cm setiap 
    keping.
(3)     Spesifikasi desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud ayat (2) 
    sekurang-kurangnya memuat:
    a.  teks " REPUBLIK INDONESIA";
    b.  lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    c.  teks "INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID";
    d.  teks "MMEA";
    e.  teks "BCBCBC";
    f.  foil hologram yang memuat lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, angka tahun anggaran, 
        teks "BC", dan teks "RI"."


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/35bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1