peraturan:perdbc:33bc2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2008; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. Pasal 1 Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri, yaitu: Seri I, Seri II, dan Seri III. Pasal 2 Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 0,8 cm X 11,4 cm; b. Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,3 cm X 17,5 cm; c. Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 4,5 cm; Pasal 3 (1) Pada setiap keping pita cukai terdapat foil hologram berukuran sebagai berikut: a. 0,5 cm X 1,2 cm untuk pita cukai Seri I; b. 0,5 cm X 1,7 cm untuk pita cukai Seri II; c. 0,5 cm X 2,3 cm untuk pita cukai Seri III. (2) Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat lambang Departemen Keuangan, teks BC, dan teks RI. Pasal 4 Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat: a. lambang Negara Republik Indonesia; b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. tarif cukai advalorum dan/atau tarif spesifik; d. angka tahun anggaran; e. harga jual eceran; f. teks â€ÂÂREPUBLIK†atau â€ÂÂINDONESIAâ€ÂÂ; dan g. teks â€ÂÂCUKAI TEMBAKAUâ€ÂÂ. Pasal 5 (1) Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau. (2) Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (3) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis: SKM, SPM, SKT, SKTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III. Pasal 6 Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna sebagai berikut: a. Warna merah dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Tembakau Iris (TIS) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I; b. Warna biru dominan dikombinasi warna merah, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II; c. Warna jingga dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis: 1) SKM, SPM, SKTF, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; 2) Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Putih Tangan (SPT), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). d. Warna hijau dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III; e. Warna ungu dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau impor untuk dipakai. Pasal 7 Pita Cukai untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) asal impor disediakan berbentuk lembaran dalam satu seri. Pasal 8 Setiap lembar PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,5 cm X 7 cm. Pasal 9 Setiap keping PCMMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm X 1,9 cm yang sekurang-kurangnya memuat lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, teks BC, dan teks RI. Pasal 10 Spesifikasi desain setiap keping PCMMEA asal impor, sekurang-kurangnya memuat: a. teks †REPUBLIK INDONESIAâ€ÂÂ; b. teks â€ÂÂCUKAI MMEA IMPORâ€ÂÂ; c. golongan; d. kadar alkohol; e. tarif cukai dalam nilai rupiah per liter; f. volume/isi kemasan; g. angka tahun anggaran; h. teks mikro †BEA CUKAI BEA CUKAIâ€ÂÂ; dan i. teks â€ÂÂBCBCâ€ÂÂ. Pasal 11 PCMMEA asal impor memiliki cetakan dasar yang terdiri dari: a. warna jingga dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan A1 dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 1%; b. warna biru dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan A2 dengan kadar alkohol lebih dari 1% sampai dengan 5%; c. warna kuning dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan B1 dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 15%; d. warna hijau dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan B2 dengan kadar alkohol lebih dari 15% sampai dengan 20%; e. warna merah dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%. Pasal 12 Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-32/BC/2007 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Nopember 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/perdbc/33bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1