User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:33bc2008
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita
Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan
Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor.

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    107/PMK.04/2008;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau
    Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
    Asal Impor;

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar
    dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
    Cukai Hasil Tembakau;

6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai
    Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN PITA
            CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
            ASAL IMPOR.

            Pasal 1

Pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri, yaitu: Seri I, Seri II,
dan Seri III.

            Pasal 2

Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

a.  Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 0,8 cm X 11,4 cm;

b.  Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,3 cm X 17,5 cm;

c.  Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 4,5
    cm;

            Pasal 3

(1) Pada setiap keping pita cukai terdapat foil hologram berukuran sebagai berikut:

    a.  0,5 cm X 1,2 cm untuk pita cukai Seri I;

    b.  0,5 cm X 1,7 cm untuk pita cukai Seri II;

    c.  0,5 cm X 2,3 cm untuk pita cukai Seri III.

(2) Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat lambang
    Departemen Keuangan, teks BC, dan teks RI.

            Pasal 4

Desain setiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat:

a.  lambang Negara Republik Indonesia;

b.  lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c.  tarif cukai advalorum dan/atau tarif spesifik;

d.  angka tahun anggaran;

e.  harga jual eceran;

f.  teks ”REPUBLIK” atau ”INDONESIA”; dan

g.  teks ”CUKAI TEMBAKAU”.

            Pasal 5

(1) Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan
    identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau.

(2) Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter
    yang secara umum diambil dari nama pabrik.

(3) Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diberikan pada hasil tembakau jenis: SKM, SPM, SKT, SKTF yang diproduksi oleh
    Pengusaha Pabrik Golongan III.

            Pasal 6

Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna sebagai berikut:

a.  Warna merah dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau dari
    jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan
    (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Tembakau Iris (TIS) yang diproduksi
    oleh Pengusaha Pabrik Golongan I;

b.  Warna biru dominan dikombinasi warna merah, digunakan untuk hasil tembakau dari
    jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan
    II;

c.  Warna jingga dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau
    dari jenis:

    1)  SKM, SPM, SKTF, dan TIS yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;

    2)  Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Putih
        Tangan (SPT), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

d.  Warna hijau dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari
    jenis SKT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III;

e.  Warna ungu dominan dikombinasi warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau impor
    untuk dipakai.

            Pasal 7

Pita Cukai untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA) asal impor disediakan berbentuk
lembaran dalam satu seri.

            Pasal 8

Setiap lembar PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berjumlah 60 keping
per lembar dengan ukuran setiap keping 1,5 cm X 7 cm.

            Pasal 9

Setiap keping PCMMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat foil hologram
berukuran 0,5 cm X 1,9 cm yang sekurang-kurangnya memuat lambang Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, teks BC, dan teks RI.

            Pasal 10

Spesifikasi desain setiap keping PCMMEA asal impor, sekurang-kurangnya memuat:

a.  teks ” REPUBLIK INDONESIA”;

b.  teks ”CUKAI MMEA IMPOR”;

c.  golongan;

d.  kadar alkohol;

e.  tarif cukai dalam nilai rupiah per liter;

f.  volume/isi kemasan;

g.  angka tahun anggaran;

h.  teks mikro ” BEA CUKAI BEA CUKAI”; dan

i.  teks ”BCBC”.

            Pasal 11

PCMMEA asal impor memiliki cetakan dasar yang terdiri dari:

a.  warna jingga dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor
    Golongan A1 dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 1%;

b.  warna biru dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor
    Golongan A2 dengan kadar alkohol lebih dari 1% sampai dengan 5%;

c.  warna kuning dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor
    Golongan B1 dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 15%;

d.  warna hijau dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor
    Golongan B2 dengan kadar alkohol lebih dari 15% sampai dengan 20%;

e.  warna merah dominan dikombinasi warna ungu, digunakan untuk MMEA asal impor
    Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20%.

            Pasal 12

Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-32/BC/2007 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan
Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   20 Nopember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/33bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1