User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:30bc2007
                 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                     NOMOR P - 30/BC/2007 

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
    NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU 
        
                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang 
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Penetapan Harga Dasar 
Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang 
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara 
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755) ; 
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai 
    Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 134/PMK.04/2007; 
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau; 
5.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga 
    Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006; 


                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL 
TEMBAKAU. 

        
                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara 
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006, diubah sebagai berikut: 

1.  Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: 
    

                        Pasal 1 

    (1)     Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan 
        Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau 
        Merek Baru, menetapkan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, baik untuk tujuan pemasaran di dalam 
        negeri maupun ekspor. 
    (2)     Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru, Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, 
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha 
        Pabrik atau Importir. 
    (3)     Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
        berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) 
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif 
        Cukai Hasil Tembakau. 

2.  Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 


                        Pasal 2 
    
    (1)     Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah 
        desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan 
        HJE-nya, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau wajib mengajukan permohonan 
        Penetapan HJE kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor 
        Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dengan formulir sesuai contoh Lampiran I 
        Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. 
    (2)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-
        masing dilampiri dengan: 
        a.  Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (CK-21A) sesuai 
            contoh Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Impor 
            (CK-21B) sesuai contoh Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; 
        b.  Contoh kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang akan diproduksi; 
        c.  Daftar HJE untuk merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan/atau pernah dimiliki 
            sesuai contoh Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini; 
        d.  Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang 
            dimohon Penetapan HJEnya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada 
            keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan 
            oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sesuai contoh Lampiran V Peraturan 
            Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

3.  Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: 


                        Pasal 3

    Dalam hal merek atau desain kemasan hasil tembakau yang dimohonkan Penetapan HJE-nya 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 milik dari atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai atas nama Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya dan tidak akan digunakan 
    lagi oleh yang bersangkutan, maka selain lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 
    wajib dilampirkan juga: 
    a.  fotocopy surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan merek 
        atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris bila pemilik merek berdomisili 
        di dalam negeri atau ditandasahkan oleh notaris atau Pengusaha Pabrik bila pemilik merek 
        berdomisili di luar negeri dan pita cukai atas merek tersebut tidak dipesan dengan Dokumen 
        Cukai CK-1 selama 6 (enam) bulan terakhir; atau 
    b.  fotocopy surat penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek hasil 
        tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik; 

4.  Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: 


                        Pasal 4 

    (1)     Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan HJE merek baru lebih 
        rendah dari HJE hasil tembakau yang dimilikinya dan/atau yang pernah dimilikinya. 
    (2)     Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan HJE yang lebih 
        rendah untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan 
        merek yang HJE-nya masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama yang masih 
        dimilikinya. 

5.  Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: 


                        Pasal 6 

    (1)     Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang diterima secara lengkap dan benar, 
        Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan 
        Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan. 
    (2)     Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, Kepala 
        Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea 
        dan Cukai belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib dibuatkan 
        keputusan penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor 
        Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. 

6.  Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: 


                        Pasal 7 

    (1)     Bentuk Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru sesuai contoh Lampiran VII 
        Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. 
    (2)     Bentuk Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sesuai contoh Lampiran VIII 
        Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.(3) Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau 
        Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau dibuat rangkap 4 (empat) 
        sebagai berikut: 
        a.  Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir; 
        b.  Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai; 
        c.  Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan 
        d.  Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau 
            Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. 
    (4)     Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala 
        Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea 
        dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau 
        Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai 
        dan/atau Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas lampiran 
        permohonan yang bersangkutan. 

7.  Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: 


                        Pasal 8 

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea 
    dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek hasil tembakau dalam hal: 
    a.  merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun 
        pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik atau 
        Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu 
        dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai; atau 
    b.  atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan 
        keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek atau desain 
        kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon. 

8.  Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: 


                        Pasal 10 

    (1)     HJE hasil tembakau baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum 
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. 
    (2)     HJE hasil tembakau untuk tujuan eskpor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dari 
        merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri. 
    (3)     HJE hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan hasil akhir 
        perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah). 

9.  Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA yang berbunyi sebagai berikut: 


                        BAB IIA 
                    PENETAPAN KEMBALI HJE

                        Pasal 10A 

    Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai 
    menetapkan kembali HJE hasil tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 14A Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sesuai contoh sebagaimana 
    dimaksud dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini. 


                        Pasal 10B 

    (1)     Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan 
        Bea dan Cukai menetapkan penurunan HJE hasil tembakau dengan format sesuai contoh 
        sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini. 
    (2)     Penetapan Penurunan HJE hasil tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, 
        didasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau 
        Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam rangkap 3 (tiga) sesuai 
        contoh Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. 
    (3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Cukai CK-21A. 

10.     Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, 
    Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang 
    Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali 
    terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006 menjadi sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, 
    Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini. 


                        Pasal II 

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 8 Nopember 2007 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 

ttd,- 

ANWAR SUPRIJADI 
NIP 120050332 
peraturan/perdbc/30bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1