peraturan:perdbc:30bc2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 30/BC/2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Penetapan Harga Dasar
Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755) ;
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai
Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 134/PMK.04/2007;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga
Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL
TEMBAKAU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau
Merek Baru, menetapkan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, baik untuk tujuan pemasaran di dalam
negeri maupun ekspor.
(2) Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru, Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha
Pabrik atau Importir.
(3) Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
Cukai Hasil Tembakau.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah
desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan
HJE-nya, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau wajib mengajukan permohonan
Penetapan HJE kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dengan formulir sesuai contoh Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-
masing dilampiri dengan:
a. Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (CK-21A) sesuai
contoh Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Hasil Tembakau Impor
(CK-21B) sesuai contoh Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
b. Contoh kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang akan diproduksi;
c. Daftar HJE untuk merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan/atau pernah dimiliki
sesuai contoh Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
d. Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang
dimohon Penetapan HJEnya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada
keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan
oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sesuai contoh Lampiran V Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam hal merek atau desain kemasan hasil tembakau yang dimohonkan Penetapan HJE-nya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 milik dari atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atas nama Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya dan tidak akan digunakan
lagi oleh yang bersangkutan, maka selain lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wajib dilampirkan juga:
a. fotocopy surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan merek
atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris bila pemilik merek berdomisili
di dalam negeri atau ditandasahkan oleh notaris atau Pengusaha Pabrik bila pemilik merek
berdomisili di luar negeri dan pita cukai atas merek tersebut tidak dipesan dengan Dokumen
Cukai CK-1 selama 6 (enam) bulan terakhir; atau
b. fotocopy surat penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek hasil
tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan HJE merek baru lebih
rendah dari HJE hasil tembakau yang dimilikinya dan/atau yang pernah dimilikinya.
(2) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan HJE yang lebih
rendah untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan
merek yang HJE-nya masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama yang masih
dimilikinya.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang diterima secara lengkap dan benar,
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan.
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib dibuatkan
keputusan penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Bentuk Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru sesuai contoh Lampiran VII
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sesuai contoh Lampiran VIII
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.(3) Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau
Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau dibuat rangkap 4 (empat)
sebagai berikut:
a. Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir;
b. Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;
c. Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dan
d. Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau
Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai
dan/atau Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas lampiran
permohonan yang bersangkutan.
7. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek hasil tembakau dalam hal:
a. merek/desain kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama maupun
pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain kemasan milik Pengusaha Pabrik atau
Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu
dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek atau desain
kemasan yang disengketakan merupakan hak merek pemohon.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) HJE hasil tembakau baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor
134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) HJE hasil tembakau untuk tujuan eskpor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dari
merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
(3) HJE hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan hasil akhir
perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
9. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA
PENETAPAN KEMBALI HJE
Pasal 10A
Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
menetapkan kembali HJE hasil tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 14A Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sesuai contoh sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 10B
(1) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai menetapkan penurunan HJE hasil tembakau dengan format sesuai contoh
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Penetapan Penurunan HJE hasil tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau,
didasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam rangkap 3 (tiga) sesuai
contoh Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Cukai CK-21A.
10. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII,
Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang
Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006 menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI,
Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/30bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1