User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:29bc2008
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    144/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008, atas impor barang dan bahan guna
    pembuatan botol infus untuk tahun anggaran 2008 diberikan fasilitas bea masuk
    ditanggung pemerintah;

b.  bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam
    pelaksanaan pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana
    dimaksud pada huruf a, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
    perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara
    Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna
    Pembuatan Botol Infus Untuk Tahun Anggaran 2008;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
    Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4286);

3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4355);

4.  Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
    133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan
    Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
    63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan;

7.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.011/2008 tentang
    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi
    Barang dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri
    Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008;

8.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.011/2008 tentang
    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan
    Botol Infus Untuk Tahun Anggaran 2008.

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA
            PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
            DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BOTOL INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN
            2008.

            Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:

1.  Bea Masuk Ditanggung Pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
    Pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar
    rupiah) berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
    Nomor 144/PMK.011/2008.

2.  Perusahaan adalah perusahaan yang membuat botol infus.

3.  Barang dan Bahan adalah Poli Etilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 dalam
    bentuk butiran pharmaceutical grade dengan tarif pos HS. 3901.10.90.10.

4.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU), Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya (KPPBC Madya), Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

            Pasal 2

(1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan botol infus diberikan fasilitas Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah.

(2) Untuk mendapatkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai format sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen
    sebagai berikut:

    a.  Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);

    b.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    c.  Fotokopi Angka Pengenal Impor (API-P/APIT);

    d.  Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala
        Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai format sebagaimana ditetapkan
        dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini disertai data dalam bentuk
        softcopy; dan

    e.  Fotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau
        dengan menunjukkan asli dokumen kepada Pejabat Bea dan Cukai.

            Pasal 3

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas
    Kepabeanan melakukan penelitian.

(2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka
    waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara
    tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan.

(3) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka
    permohonan tidak diproses lebih lanjut.

(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas
    Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling
    lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.

(5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri
    Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Botol
    Infus Untuk Tahun Anggaran 2008.

(6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri
    Keuangan menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasannya.

(7) Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku
    paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

            Pasal 4

(1) Atas Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung
    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan
    perubahan.

(2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Surat Keputusan Menteri Keuangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan
    Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan
    dengan menyebutkan alasan perubahan.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas barang dan bahan
    yang telah dilakukan importasinya.

(4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data
    RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan
    ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

(5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas
    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam
    bentuk Surat Keputusan Menteri Keuangan.

(7) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri
    Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.

            Pasal 5

(1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat fasilitas Bea
    Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
    Perusahaan wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dengan
    mencantumkan nilai Bea Masuk yang terutang pada butir jenis pungutan dalam kolom
    #Ditanggung Pemerintah#.

(2) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

    a.  Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), dalam
        hal terdapat pungutan impor yang harus dibayar;

    b.  Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; dan

    c.  Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas Bea Masuk
        Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
        dan/atau dalam Pasal 4 ayat (6).

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) juga berlaku terhadap
    perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA).

(4) Atas Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor
    Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap #BEA MASUK
    DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 144/PMK.011/2008 #, nama,
    NIP dan paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada
    semua lembar Pemberitahuan Impor Barang dan SSPCP.

(5) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai format sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipakai sebagai
    dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan
    dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

            Pasal 6

(1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 ayat (4), wajib:

    a.  Meneliti dan memotong master list bea masuk ditanggung pemerintah;

    b.  Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan secara khusus
        berkas PIB bea masuk ditanggung pemerintah; dan

    c.  Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan
        Peraturan Kepabeanan dan Cukai dengan tembusan Direktur Fasilitas
        Kepabeanan paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

            Pasal 7

(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (1):

    a.  wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan;

    b.  tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain;

(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar
    2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi
    impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Dalam hal importasi barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
    dikenai ketentuan larangan dan pembatasan, maka ketentuan tersebut harus
    dipenuhi oleh perusahaan pada saat barang dan bahan tersebut diimpor.

            Pasal 8

Perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:

1.  Menyelenggarakan pembukuan mengenai pengimporan barang dan bahan untuk
    keperluan audit di bidang Kepabeanan.

2.  Menyimpan dan memelihara dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan
    dengan pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah selama 10 tahun pada
    tempat usahanya.

3.  Menyampaikan laporan tentang realisasi impor barang dan bahan kepada Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit.

            Pasal 9

(1) Atas permohonan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
    pada Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor
    dengan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
    (Vooruitslag).

(2) Terhadap barang dan bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea
    masuk tidak dapat diberikan restitusi.

            Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   7 November 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/29bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1