User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:28bc2007
               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                          NOMOR  P - 28/BC/2007

                            TENTANG

                      STANDAR AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN

                         DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 489/KMK.05/1996 
    tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan, perlu dibuat standar audit di bidang kepabeanan yang 
    merupakan suatu ukuran mutu pelaksanaan tindakan dan pedoman umum bagi auditor dalam 
    melaksanakan audit;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit di Bidang Kepabeanan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
    Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 
    93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 515/KMK.04/2002 tentang Kode Etik dan 
    Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit 
    Di Bidang Kepabeanan;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN.


                        Pasal 1

Dalam melaksanakan audit, auditor berpedoman pada standar audit di bidang kepabeanan sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 2

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai Nomor: KEP-33/BC/1997 tentang Standar Auditing di Bidang Kepabeanan dan Cukai masih berlaku 
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.


                        Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/28bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1