User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:27bc2007
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                            NOMOR  P - 27/BC/2007

                        TENTANG

            PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 24/PMK.01/2007 TANGGAL 1 MARET 2007
           TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA
              KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.01/2007 
    tanggal 1 Maret 2007 tentang Tata Laksana Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah 
    Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan Peraturan 
    Menteri Keuangan dimaksud;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 24/PMK.01/2007 tanggal 1 Maret 2007 tentang Tatalaksana Impor Barang Dari 
    Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-
    Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
    Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 
    Tahun 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/ KMK.05/1997;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KMK.01/2007 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan Republik Indonesia.
10.     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.01/2007 tanggal 1 Maret 2007 tentang 
    Tatalaksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau 
    Jawa dan Sumatera.


                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/PMK.01/2007 TANGGAL 1 MARET 2007 TENTANG TATALAKSANA 
IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU 
JAWA DAN SUMATERA.


                        Pasal 1

Terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia yang masuk ke Daerah Pabean Indonesia selain 
Pulau Jawa dan Sumatera dilakukan pemeriksaan pendahuluan di Darwin Australia.


                        Pasal 2

(1)     Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilik 
    barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai sesuai dengan format 
    dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)     Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam 
    jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir 
    dan/atau data elektronik dan dilampiri dengan invoice dan packing list, serta dokumen pendukung 
    lainnya jika diperlukan.
(4)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukkan 
    sebagai berikut :
    a.  Lembar pertama untuk Lampiran Surat Keterangan;
    b.  Lembar kedua untuk pertinggal pejabat bea dan cukai.
(5)     Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan, pemilik barang atau 
    kuasanya memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai
(6)     Tata cara pengajuan permohonan pemeriksaan pendahuluan dilakukan sesuai dengan Lampiran III 
    huruf A Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 3

(1)     Pejabat Bea dan Cukai melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), pemenuhan ketentuan di bidang cukai, dan pemenuhan ketentuan 
    barang larangan dan pembatasan.
(2) Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing list sebagaimana dimaksud dalam 
    pasal 2 ayat (5) tidak jelas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan
(3)     Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di tempat sesuai dengan 
    permohonan pemilik barang atau kuasanya
(4)     Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir sebagaimana 
    lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)     Tata car penilaian dan pemeriksaan fisik barang dilakukan sesuai lampiran III huruf B Peraturan 
    Direktur Jenderal ini


                        Pasal 4

(1)     Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, pejabat bea dan cukai menerbitkan Surat Keterangan/
    Customs Approval sesuai dengan format dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    ini.
(2)     Surat Keterangan/Customs Approval sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 
    (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
    a.  Lembar pertama untuk pemilik barang atau kuasanya sebagai Lampiran Pemberitahuan 
        Pabean di tempat pembongkaran;
    b.  Lembar kedua untuk pertinggal pemilik barang atau kuasanya; dan
    c.  Lembar ketiga untuk pertinggal pejabat bea dan cukai di Darwin.


                        Pasal 5

(1)     Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean 
    selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, importir 
    atau kuasanya mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan dilampiri Surat Keterangan 
    beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan.
(2)     Pengeluaran barang dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian 
    dokumen.
(3)     Dikecualikan dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah barang impor tujuan 
    dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa :
    a.  barang pindahan;
    b.  barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
    c.  barang impor melalui jasa titipan;
    d.  barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
(4)     Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan 
    Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT).
(5)     Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran 
    ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan 
    cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean dapat melakukan pemeriksaan fisik.
(6)     Untuk pengeluaran barang impor sementara yang berasal dari Northern Territory Australia 
    dilaksanakan sesuai ketentuan impor sementara.
(7)     Tata cara pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia dilakukan sesuai 
    lampiran III huruf C Peraturan Direktorat Jenderal ini.


                        Pasal 6

Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau 
Jawa dan Sumatera dengan tujuan :
a.  ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
b.  diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di kawasan pabean lainnya;
c.  diangkut lanjut;
d.  diangkut terus;
e.  diekspor kembali.
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 7

(1)     Pejabat bea dan cukai membuat laporan periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan sesuai 
    dengan format pada lampiran Vi.
(2)     Tata cara pelaporan periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan di Darwin dilaksanakan 
    sesuai lampiran III huruf D Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktorat Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 September 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/27bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1