User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:25bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR PER - 25/BC/2005

                                 TENTANG

     PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 
        TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR 
                       DAN PENGAWASANNYA

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa guna menghindari kerancuan dan kesalahan penafsiran dipandang perlu untuk 
    menyempurnakan ketentuan-ketentuan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang inkonsisten;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Dirjen Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor 
    Dan Pengawasannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa 
    kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.04/2002;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 112/KMK.04/2003;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Ekspor;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan
    Ekspor dan Pengawasannya; 
10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 14/BC/2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN 
TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 8

    (1) Perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, wajib 
        menyerahkan PIB beserta jaminan sebesar nilai BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPn BM 
        dalam PIB, sebelum barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang 
        pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
    (2) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Kantor Wilayah dengan 
        disertai PIB yang akan digunakan untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
    (3) Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan 
        (STTJ) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap PIB.
    (4) STTJ sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan secara elektronik ke Kantor Pabean 
        tempat pengeluaran barang/bahan baku asal impor."

2.  Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 13

    (1) Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau bahan asal impor 
        yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut dilaksanakan dengan 
        mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
    (2) PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:
        a.  Perusahaan pemegang NIPER yang mengekspor sendiri barang hasil produksinya; 
            atau
        b.  Perusahaan lain baik pemegang NIPER ataupun bukan pemegang NIPER, yang 
            barangnya digabungkan dengan barang hasil produksi dari perusahaan sebagaimana 
            dimaksud dalam huruf a.
    (3) Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak 
        tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 
        12 bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri 
        Keuangan.
    (4) Terhadap PEB yang mendapat KITE yang barangnya telah diekspor, Kantor Pabean 
        menerbitkan LPBC/LHP.
    (5) Tatakerja pengajuan PEB yang mendapat KITE dilaksanakan sesuai dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor 
        Untuk Barang Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

3.  Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 16

    (1) Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke DPIL setelah ada 
        realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat oleh Perusahaan pemegang NIPER, 
        dengan ketentuan:
        a.  mengajukan BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah 
            pemohon;
        b.  barang yang akan di jual ke DPIL sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh 
            lima persen) dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
        c.  dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
        d.  membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan 
            dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga sebesar 2% (dua
            persen) setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; dan
        e.  membayar PPN dan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor,
            ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama
            24 (dua puluh empat) bulan.
    (2) Penjualan ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 
        pengimporan sampai dengan tanggal penjualan barang ke DPIL.
    (3) Realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) huruf b, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.
    (4) Tatakerja penjualan barang hasil produksi ke DPIL diatur dalam lampiran V Keputusan 
        Direktur Jenderal ini."

4.  Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 18

    Penjualan ke DPIL hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan 
    baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dilakukan oleh perusahaan dengan 
    ketentuan :
    a.  mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
    b.  dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
    c.  membayar BM dengan tarif sebesar 5% dari harga jual;
    d.  membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai impor; dan
    e.  pembayaran BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM dilakukan pada saat penyerahan 
        barang ke DPIL."

5.  Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 19

    (1) Pemusnahan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan 
        bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dilakukan oleh 
        perusahaan dengan ketentuan :
        a.  mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
        b.  dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
        c.  dilakukan pengawasan pemusnahan oleh Pejabat;
        d.  tidak dilakukan penagihan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut; 
            dan
        e.  hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara.
    (2) Tatakerja penjualan DPIL dan pemusnahan hasil produksi sampingan sisa hasil produksi, hasil 
        produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak berasal dari impor diatur dalam Lampiran VI 
        Keputusan Direktur Jenderal ini."


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/perdbc/25bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1