User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:23bc2007
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                            NOMOR P - 23/BC/2007

                              TENTANG

                LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI 
                     YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a.  bahwa Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea diberikan fasilitas berupa pembebasan cukai 
    sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadapnya;
b.  bahwa desain Label Tanda Pengawasan Cukai yang ada perlu dilakukan perubahan guna mendukung 
    pengawasan secara optimal;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Label Tanda Pengawasan 
    Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual di Toko Bebas Bea;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 
    17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-74/BC/2001 tentang Tata Cara Pengusahaan 
    dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Toko Bebas Bea.

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK 
BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:

1.  Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan    untuk melakukan 
    kegiatan usaha menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean kepada warga 
    negara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri, atau orang 
    yang tiba dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak, atau tidak 
    mendapatkan pembebasan.
2.  Pengusaha Toko Bebas Bea adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang-barang asal 
    impor dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di Toko Bebas Bea.
3.  Pengusaha Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol adalah pengusaha minuman mengandung etil 
    alkohol dalam negeri yang hasil produksinya dijual di Toko Bebas Bea.
4.  Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau adalah pengusaha hasil tembakau dalam negeri yang hasil 
    produksinya dijual di Toko Bebas Bea.
5.  Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Toko Bebas Bea yang 
    bersangkutan.


                        Pasal 2

Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea yang cukainya belum dilunasi wajib dilekati Label Tanda 
Pengawasan Cukai.


                        Pasal 3

(1) Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol     dalam negeri yang 
    akan dimasukkan ke Toko Bebas Bea wajib dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai sebelum 
    dikeluarkan dari Pabrik.
(2) Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor yang 
    akan dimasukkan ke Toko Bebas Bea wajib dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai sebelum 
    dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.


                        BAB II
                DESAIN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

                        Pasal 4

(1) Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk minuman mengandung 
    etil alkohol berjumlah 105 keping setiap lembar.
(2) Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 1,5 cm X 3,8 cm 
    setiap keping.
(3) Desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
    kurangnya memuat:
    a.  teks "REPUBLIK INDONESIA";
    b.  gambar logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    c.  teks "INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID";
    d.  teks "MMEA"; dan
    e.  teks "BCBCBC".


                        Pasal 5

(1) Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk hasil tembakau 
    berjumlah 150 keping setiap lembar.
(2) Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2,1 cm X 4,5 cm 
    setiap keping.
(3) Desain setiap keping Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
    kurangnya memuat:
    a.  teks "REPUBLIK INDONESIA";
    b.  gambar logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    c.  gambar logo Garuda Pancasila Lambang Negara Republik Indonesia;
    d.  teks "INDONESIA DUTY & EXCISE NOT PAID";
    e.  teks "BCBCBC"; dan
    f.  foil hologram yang memuat logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, angka Tahun Anggaran, 
        teks "BC", dan teks "RI".


                        BAB III
                PENYEDIAAN, PEMESANAN, DAN PELEKATAN
                LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

                        Pasal 6

(1) Penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai untuk minuman mengandung etil alkohol asal impor 
    dilakukan di Kantor Pusat.
(2) Penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai untuk minuman mengandung etil alkohol asal dalam 
    negeri dan hasil tembakau dilakukan di Kantor Pelayanan.


                        Pasal 7

(1) Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh 
    pemegang NPPBKC dengan ketentuan:
    a.  untuk hasil tembakau asal impor dilakukan oleh pengusaha Toko Bebas Bea;
    b.  untuk minuman mengandung etil alkohol asal impor dilakukan oleh importir terdaftar 
        minuman mengandung etil alkohol;
    c.  untuk hasil tembakau dalam negeri dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau; atau
    d.  untuk minuman mengandung etil alkohol dalam negeri dilakukan oleh pengusaha pabrik 
        minuman mengandung etil alkohol.
(2) Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   dilakukan dengan 
    menggunakan dokumen pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai (CK-1B).
(3) Format CK-1B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 8

Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilekatkan pada kemasan penjualan 
eceran Barang Kena Cukai sehingga mudah dilihat dan dibaca.


                        BAB IV
            BIAYA PENCETAKAN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

                        Pasal 9

(1) Untuk memperoleh Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha 
    Toko Bebas Bea, Importir, pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, dan pengusaha 
    pabrik hasil tembakau dikenakan biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai.
(2) Biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
    a.  untuk minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp. 21.000,00 per lembar;
    b.  untuk hasil tembakau sebesar Rp. 1.800,00 per lembar.


                        Pasal 10

Tata cara penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pemesanan 
Label Tanda Pengawasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Barang Kena Cukai yang dijual 
di Toko Bebas Bea diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai ini.


                        BAB V
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 11

Barang Kena Cukai yang belum dilekati Label Tanda Pengawasan Cukai yang masih berada di Toko Bebas 
Bea sebelum Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku, harus sudah dilekati Label Tanda 
Pengawasan Cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai ini.


                        BAB VI
                               PENUTUP

                        Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai Nomor KEP-68/BC/1997 tentang Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang Dijual 
di Toko Bebas Bea sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-56/BC/1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 Juli 2007
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/23bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1