User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:23bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 23/BC/2006

                                 TENTANG

        DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2006 tentang 
Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, perlu menetapkan Peraturan 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal 
Impor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai 
    Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN 
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.


                        Pasal 1

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam bentuk lembaran yang terdiri dari 
Seri I, Seri II dan Seri III.


                        Pasal 2

(1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1, berjumlah 60 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 7,2 cm.


                        Pasal 3

(1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1, berjumlah 75 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 5,6 cm.


                        Pasal 4

(1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1, berjumlah 105 keping.
(2) Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 4 cm.


                        Pasal 5

Desain setiap keping pita cukai MMEA asal impor Seri I, Seri II dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat :
a.  teks "REPUBLIK INDONESIA" di dalam blok warna;
b.  teks "CUKAI MMEA IMPOR";
c.  teks "BEA CUKAI BEA CUKAI";
d.  teks "BCBC";
e.  golongan;
f.  kadar;
g.  tarif cukai;
h.  volume/isi kemasan;
i.  angka Tahun Anggaran.

                        Pasal 6

(1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam 5 (lima) jenis warna.
(2) Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan berdasarkan 
    golongan tarif cukai.


                        Pasal 7

Warna pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
ditetapkan sebagai berikut :
a.  Hijau muda, untuk golongan A1.
b.  Biru muda, untuk golongan A2.
c.  Kuning muda, untuk golongan B1.
d.  Jingga muda, untuk golongan B2.
e.  Merah muda, untuk golongan C.


                        Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai Nomor KEP-09/BC/2001 tentang Penyediaan dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol 
Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/23bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1