User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:22bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 22/BC/2006

                                 TENTANG

               PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI 
                 MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2006 tentang 
Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, perlu menetapkan Peraturan 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Minuman 
Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai 
    Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA 
CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
1.  Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor (P3CM) adalah 
    dokumen yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan/pencetakan pita 
    cukai sebelum pengajuan CK-1A.
2.  Importir adalah importir minuman mengandung etil alkohol asal impor yang ditunjuk/kuasanya sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.
3.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi tempat importasi 
    minuman mengandung etil alkohol asal impor.


                        Pasal 2

(1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) asal impor disediakan di Direktorat Cukai.
(2) Penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan 
    permohonan importir dengan menggunakan P3CM melalui Kantor Pelayanan.
(3) Dalam rangka penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Cukai dapat 
    mengadakan persediaan pita cukai MMEA asal impor yang disimpan di gudang pita cukai Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) P3CM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 3

(1) Pemesanan pita cukai MMEA asal impor hanya boleh dilakukan oleh importir dengan mengajukan 
    CK-1A melalui Kantor Pelayanan.
(2) Tata cara pemesanan pita cukai MMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 4

(1) Pada akhir tahun anggaran, importir yang telah mengajukan P3CM yang tidak diselesaikan seluruhnya 
    dengan CK-1A dikenakan biaya pengganti yang ditetapkan sebesar Rp. 250,00 per keping.
(2) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal terjadi perubahan 
    tarif cukai sebagai akibat kebijakan pemerintah atau temuan audit.
(3) Kepala Kantor Pelayanan mengenakan biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan 
    menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada Importir.
(4) SPPBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 5

(1) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilunasi paling lambat 30 (tiga 
    puluh) hari sejak diterimanya SPPBP.
(2) Pembayaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan menggunakan 
    Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebagai Penerimaan Cukai 
    Lainnya dengan Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 0169.
(3) Dalam hal biaya pengganti tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CK-1A 
    berikutnya tidak dilayani.


                        Pasal 6

Dalam hal akhir tahun anggaran terdapat kelebihan persediaan pita cukai MMEA asal impor yang tidak 
diselesaikan seluruhnya dengan CK-1A oleh Importir atau sebab lain, dimusnahkan sesuai ketentuan tata cara 
penghapusan yang berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/22bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1