User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:21bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 21/BC/2006

                                 TENTANG

         PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.010/2006
                    TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG 
              UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 tanggal 
    16 Oktober 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk kegiatan Usaha Hulu 
    Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b.  bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
    impor barang untuk kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai daya laku surut sejak 
    tanggal 16 Juli 2006, sehingga terhadap impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas 
    bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 Juli 2006 berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 97/PMK.010/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk kegiatan Usaha
    Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
    93);
2.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat 
    Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani 
    Surat atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor 
    Barang;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor
    barang untuk kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 97/PMK.010/2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK 
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.


                        Pasal 1

Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) 
yang  mengikat Kontrak Kerja Sama ( Kontraktor Kontrak Kerjasama/ KKKS) dengan Badan Pelaksana 
Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) atau PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi, 
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.


                        Pasal 2

Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilengkapi dengan Rencana Impor Barang
(RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan, yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut :
a.  Nama KKKS/perusahaan;
b.  Alamat;
c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.  Nomor dan tanggal Kontrak Kerja Sama;
e.  Wilayah Kerja;
f.  Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlakunya kontrak pengadaan barang bersangkutan;
g.  Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian
    dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
h.  Pas Tarif HS;
i.  Perkiraan Harga/Nilai Pabean;
j.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
k.  Nama dan tandatangan pimpinan/manajer/pejabat KKKS/perusahaan yang berwenang;dan
l.  Cap/stempel KKKS/perusahaan.


                        Pasal 3 

(1) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur
    Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis barang 
    yang dimintakan pembebasan Bea Masuk dengan berpedoman pada daftar barang sebagaimana
    dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 dan Buku Tarif 
    Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan
    atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea 
    Masuk dengan tembusan kepada Direktur Audit.


                        Pasal 4

(1) Pemasukan barang impor yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk hanya dapat dilakukan melalui
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan 
    barang dapat diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan 
    jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan 
    barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari 
    Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 5

(1)     Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan dibidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat 
    pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat 
    pemasukan barang.


                        Pasal 6

Untuk keperluan pengawasan, KKKS atau PT Pertamina (Persero) wajib :
a.  Menyampaikan fotokopi Kontrak Kerja Sama, Kecuali PT Pertamina (Persero);
b.  Menyampaikan contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer,
    atau pejabat yang berwenang menandatangani Surat Permohonan dan Rencana Impor Barang (RIB) 
    kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
c.  Melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Dirjen Bea dan 
    Cukai u.p. Direktur Audit paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah realisasi impor barang yang terakhir 
    dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juli 2006 sampai dengan 15 Juli 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/21bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1