peraturan:perdbc:21bc2006
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 21/BC/2006
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.010/2006
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 tanggal
16 Oktober 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
impor barang untuk kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 16 Juli 2006, sehingga terhadap impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 Juli 2006 berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 97/PMK.010/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
93);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat
Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani
Surat atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor
Barang;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor
barang untuk kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 97/PMK.010/2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang mengikat Kontrak Kerja Sama ( Kontraktor Kontrak Kerjasama/ KKKS) dengan Badan Pelaksana
Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) atau PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi,
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilengkapi dengan Rencana Impor Barang
(RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan, yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut :
a. Nama KKKS/perusahaan;
b. Alamat;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Nomor dan tanggal Kontrak Kerja Sama;
e. Wilayah Kerja;
f. Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlakunya kontrak pengadaan barang bersangkutan;
g. Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian
dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
h. Pas Tarif HS;
i. Perkiraan Harga/Nilai Pabean;
j. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
k. Nama dan tandatangan pimpinan/manajer/pejabat KKKS/perusahaan yang berwenang;dan
l. Cap/stempel KKKS/perusahaan.
Pasal 3
(1) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur
Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis barang
yang dimintakan pembebasan Bea Masuk dengan berpedoman pada daftar barang sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 dan Buku Tarif
Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan
atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea
Masuk dengan tembusan kepada Direktur Audit.
Pasal 4
(1) Pemasukan barang impor yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk hanya dapat dilakukan melalui
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
barang dapat diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan
jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Pasal 5
(1) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan dibidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat
pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang.
Pasal 6
Untuk keperluan pengawasan, KKKS atau PT Pertamina (Persero) wajib :
a. Menyampaikan fotokopi Kontrak Kerja Sama, Kecuali PT Pertamina (Persero);
b. Menyampaikan contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer,
atau pejabat yang berwenang menandatangani Surat Permohonan dan Rencana Impor Barang (RIB)
kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
c. Melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Dirjen Bea dan
Cukai u.p. Direktur Audit paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah realisasi impor barang yang terakhir
dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juli 2006 sampai dengan 15 Juli 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/21bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1