User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:20bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 20/BC/2006

                                 TENTANG

          PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004 
          TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN 
                       PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006, atas pemasukan dan 
    pengeluaran barang dari dan ke Pulau Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan dengan menggunakan 
    Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) sehingga perlu diatur pembayaran 
    dan penatausahaan PNBP;
b.  bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 belum diatur 
    mengenai pembayaran dan penatausahaan PNBP atas jasa pelayanan pemberitahuan barang ekspor 
    dan Kawasan Berikat;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea 
    Dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997  Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
    Nomor 136 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 
    95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat 
    Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk 
    Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengangkatan/
    Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Di Lingkungan Departemen 
    Keuangan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena 
    Cukai Buatan Dalam Negeri;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata Laksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean 
    Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN 
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 diubah 
sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 4a dan 4b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai 
    berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
    1.  PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut PNBP 
        Bea dan Cukai adalah :
        a.  PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003;dan
        b.  PNBP yang pemungutannya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya:
            1)  Penjualan Hasil Sitaan/Rampasan dan Harta Peninggalan;
            2)  Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah;
            3)  Penjualan Kendaraan Bermotor;
            4)  Penjualan Aset Lainnya yang Berlebih/Rusak/Dihapuskan;
            5)  Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri;
            6)  Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, Gudang;
            7)  Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro Bendaharawan);
            8)  Pendapatan Penerimaan Kembali Porsekot/Uang Muka Gaji;
            9)  Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah;
            10) Pendapatan Penerimaan Kembali/Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita oleh 
                Negara;
            11) Pendapatan Anggaran lainnya.
    2.  Bendaharawan adalah Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai.
    3.  Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar adalah pemberitahuan pabean dengan 
        menggunakan dokumen BC 2.0, BC 2.4, atau BC 2.5 yang wajib membayar Bea Masuk dan/
        atau Pajak Dalam rangka Impor.
    4.  Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas adalah pemberitahuan pabean dengan 
        menggunakan dokumen BC 2.0, BC 2.4, atau BC 2.5 yang tidak wajib membayar Bea Masuk 
        dan Pajak Dalam Rangka Impor.
    4a. Pemberitahuan Pabean Barang Ekspor adalah pemberitahuan pabean dengan menggunakan 
        dokumen BC 3.0.
    4b. Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) adalah dokumen 
        Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean Impor dan 
        Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        103/PMK.04/2006.
    5.  SSB adalah Surat Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang 
        dengan pembayaran berkala.
    6.  PSB adalah Pernyataan Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang 
        dengan pembayaran kemudian.
    7.  Wajib Bayar adalah Wajib Bayar PNBP."


2.  Judul BAB III diubah sehingga Judul BAB III berbunyi sebagai berikut:

                           "BAB III
                PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR,
                    BARANG EKSPOR, DAN MANIFES"


3.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 4

    (1) Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dan ekspor dengan menggunakan 
        dokumen pemberitahuan pabean :
        a.  BC 2.0;
        b.  BC 2.3 dari TPS/GB ke KB;
        c.  BC 2.4 dengan tujuan dijual ke dalam negeri;
        d.  BC 2.5 dengan tujuan dijual ke DPIL;
        e.  BC 3.0; atau
        f.  PP-SAD,
        wajib membayar PNBP.
    (2) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan :
        a.  Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar; atau
        b.  Penyelesaian PP-SAD yang menggantikan Pemberitahuan Pabean BC 2.0 bayar, PNBP 
            wajib dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka 
            Impor dengan menggunakan SSPCP.
    (3) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan :
        a.  Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas;
        b.  Penyelesaian Pemberitahuan Pabean BC 2.3;
        c.  Penyelesaian Pemberitahuan Barang Ekspor (BC 3.0); atau
        d.  Penyelesaian PP-SAD yang menggantikan Pemberitahuan Pabean BC 2.0 bebas, 
            BC 2.3, atau BC 3.0, 
        PNBP wajib dibayar dengan menggunakan SSBP atau BPBP."


4.  Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5a yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 5a

    Pembayaran PNBP atas pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan 
    dokumen pemberitahuan pabean PP-SAD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f 
    mengacu pada tarif PNBP yang berlaku terhadap :
    a.  pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor, untuk PP-SAD yang menggantikan 
        Pemberitahuan Pabean BC 2.0;
    b.  pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang Kawasan Berikat, untuk PP-SAD yang 
        menggantikan Pemberitahuan Pabean BC 2.3;
    c.  pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang ekspor, untuk PP-SAD yang menggantikan 
        Pemberitahuan Pabean BC 3.0."


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Nopember 2006
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/20bc2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1