User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:19bc2007
                 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                     NOMOR P - 19/BC/2007

                        TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
        NOMOR 34/PMK.011/2007 TANGGAL 3 APRIL 2007 TENTANG PEMBEBASAN
          BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

1.  bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.011/2007 
    tanggal 3 April 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan 
    Komponen Kendaraan Bermotor, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemberian fasilitas 
    pembebasan Bea Masuk dimaksud;
2.  berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    tentang Petunjuk  Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007 tentang 
    Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan 
    Bermotor.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.011/2007 TANGGAL 3 APRIL 2007 TENTANG PEMBEBASAN 
BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 
    HS 8701.20, 8702, 8703, 8704 dan 8705.
2.  Kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pos Tarif 
    HS 8711 dan 8713.
3.  Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk 
    berfungsinya kendaraan bermotor.
4.  Bahan baku adalah bahan yang dapat digunakan dan/atau diperlukan untuk pembuatan berbagai jenis 
    komponen kendaraan bermotor dengan spesifikasi teknis dan/atau ukuran yang telah disesuaikan 
    dengan kebutuhan komponen yang akan dibuat.
5.  Perusahaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor adalah perusahaan industri yang didirikan dan 
    beroperasi di Indonesia serta memiliki surat izin usaha industri untuk memproduksi komponen 
    kendaraan bermotor.
6.  Keterangan verifikasi surveyor meliputi penetapan konversi, kebutuhan jumlah, jenis bahan baku dan 
    periode produksi komponen kendaraan bermotor yang bersangkutan sampai dengan berakhirnya 
    masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007.


                        Pasal 2

Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh perusahaan industri komponen 
kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007 diberikan pembebasan Bea Masuk.


                        Pasal 3

(1) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada pasal 2 hanya diberikan kepada Perusahaan 
    industri Komponen Kendaraan Bermotor.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada Perusahaan Industri 
    Komponen Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  Memiliki izin Usaha Industri dan Instansi yang berwenang;
    b.  Memiliki peralatan yang memadai untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor sesuai 
        dengan jenis komponen yang akan diproduksi.


                        Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan Industri Komponen 
    Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan 
    sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan 
    dengan dilengkapi :
    a.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi terkait atau 
        memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
    b.  Fotokopi Izin Usaha Industri yang telah dilegalisiri atau dengan memperlihatkan dokumen 
        aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
    c.  Konversi kebutuhan bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor 
        sebagaimana Lampiran II Peraturan ini;
    d.  Daftar Bahan Baku yang akan diimpor yang meliputi nama barang, spesifikasi teknis, negara 
        asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai bahan baku sebagaimana Lampiran III Peraturan 
        ini;
    e.  Surat Asli hasil verifikasi kebutuhan bahan baku dari surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
    f.  Fotokopi Angka Pengenal Impor/Angka Pengenal Importir Terbatas (API/APIT).
(3)     Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti berkas permohonan pembebasan Bea Masuk yang diajukan 
    pemohon.
(4)     Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat 
    penolakan kepada yang bersangkutan.
(5)     Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas 
    Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor.
(6)     Jumlah dan jenis bahan baku yang diberikan pembebasan bea masuknya didasarkan pada hasil 
    verifikasi Surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah tersebut pada pasal 4 ayat (2) huruf e;


                        Pasal 5

Terhadap barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 ayat 
(5) berlaku tatalaksana kepabeanan dibidang impor;


                        Pasal 6

(1)     Bahan baku yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5) 
    hanya dapat diimpor melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk;
(2)     Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang harus 
    mendapat persetujuan dari Direktur Fasilitas Kepabeanan.


                        Pasal 7

Perusahaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk 
diwajibkan untuk :
(1)     Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku yang mendapatkan fasilitas berdasarkan 
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.011/2007, untuk keperluan audit 
    di bidang kepabeanan.
(2)     Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan 
    pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun 
    terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya.
(3)     Menyampaikan laporan tentang realisasi impor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur 
    Audit.


                        Pasal 8

(1)     Atas impor bahan baku yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat 
    dipergunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan;
(2)     Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang 
    berlaku.

                        Pasal 9

(1)     Perusahaan yang telah memeperoleh fasilitas keringanan bea masuk atas impor bahan baku untuk 
    pembuatan komponen kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    97/KMK.05/2000 dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan 
    pemberian fasilitas kepabeanan berdasarkan ketentuan tersebut hingga berakhirnya masa berlaku 
    keputusan yang bersangkutan dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.
(2)     Terhadap sisa bahan baku yang telah memperoleh fasilitas keringan bea masuk namun belum 
    direalisasikan impornya, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 97/KMK.05/2000.
(3)     Terhadap sisa bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh fasilitas 
    pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  34/PMK.011/2007, 
    perusahaan :
    a.  Mengajukan permohonan pembatalan atas fasilitas keringanan bea masuk yang telah 
        diperolehnya.
    b.  Mengajukan permohonan pembebasan bea masuk sesuai dengan kebutuhan bahan baku pada 
        periode produksi sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        34/PMK.011/2007.

    
                        Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 3 Mei 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 190050332
peraturan/perdbc/19bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1