peraturan:perdbc:19bc2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 19/BC/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.011/2007 TANGGAL 3 APRIL 2007 TENTANG PEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.011/2007
tanggal 3 April 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan
Komponen Kendaraan Bermotor, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemberian fasilitas
pembebasan Bea Masuk dimaksud;
2. berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007 tentang
Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan
Bermotor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.011/2007 TANGGAL 3 APRIL 2007 TENTANG PEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yaitu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pos tarif
HS 8701.20, 8702, 8703, 8704 dan 8705.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pos Tarif
HS 8711 dan 8713.
3. Komponen kendaraan bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk
berfungsinya kendaraan bermotor.
4. Bahan baku adalah bahan yang dapat digunakan dan/atau diperlukan untuk pembuatan berbagai jenis
komponen kendaraan bermotor dengan spesifikasi teknis dan/atau ukuran yang telah disesuaikan
dengan kebutuhan komponen yang akan dibuat.
5. Perusahaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor adalah perusahaan industri yang didirikan dan
beroperasi di Indonesia serta memiliki surat izin usaha industri untuk memproduksi komponen
kendaraan bermotor.
6. Keterangan verifikasi surveyor meliputi penetapan konversi, kebutuhan jumlah, jenis bahan baku dan
periode produksi komponen kendaraan bermotor yang bersangkutan sampai dengan berakhirnya
masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007.
Pasal 2
Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh perusahaan industri komponen
kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007 diberikan pembebasan Bea Masuk.
Pasal 3
(1) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada pasal 2 hanya diberikan kepada Perusahaan
industri Komponen Kendaraan Bermotor.
(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada Perusahaan Industri
Komponen Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki izin Usaha Industri dan Instansi yang berwenang;
b. Memiliki peralatan yang memadai untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor sesuai
dengan jenis komponen yang akan diproduksi.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan Industri Komponen
Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan
sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan
dengan dilengkapi :
a. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi terkait atau
memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
b. Fotokopi Izin Usaha Industri yang telah dilegalisiri atau dengan memperlihatkan dokumen
aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
c. Konversi kebutuhan bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor
sebagaimana Lampiran II Peraturan ini;
d. Daftar Bahan Baku yang akan diimpor yang meliputi nama barang, spesifikasi teknis, negara
asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai bahan baku sebagaimana Lampiran III Peraturan
ini;
e. Surat Asli hasil verifikasi kebutuhan bahan baku dari surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
f. Fotokopi Angka Pengenal Impor/Angka Pengenal Importir Terbatas (API/APIT).
(3) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti berkas permohonan pembebasan Bea Masuk yang diajukan
pemohon.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat
penolakan kepada yang bersangkutan.
(5) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas
Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor.
(6) Jumlah dan jenis bahan baku yang diberikan pembebasan bea masuknya didasarkan pada hasil
verifikasi Surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah tersebut pada pasal 4 ayat (2) huruf e;
Pasal 5
Terhadap barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) berlaku tatalaksana kepabeanan dibidang impor;
Pasal 6
(1) Bahan baku yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5)
hanya dapat diimpor melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk;
(2) Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang harus
mendapat persetujuan dari Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Pasal 7
Perusahaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
diwajibkan untuk :
(1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku yang mendapatkan fasilitas berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.011/2007, untuk keperluan audit
di bidang kepabeanan.
(2) Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan
pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya.
(3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur
Audit.
Pasal 8
(1) Atas impor bahan baku yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat
dipergunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan;
(2) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pasal 9
(1) Perusahaan yang telah memeperoleh fasilitas keringanan bea masuk atas impor bahan baku untuk
pembuatan komponen kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
97/KMK.05/2000 dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan
pemberian fasilitas kepabeanan berdasarkan ketentuan tersebut hingga berakhirnya masa berlaku
keputusan yang bersangkutan dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.
(2) Terhadap sisa bahan baku yang telah memperoleh fasilitas keringan bea masuk namun belum
direalisasikan impornya, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 97/KMK.05/2000.
(3) Terhadap sisa bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh fasilitas
pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2007,
perusahaan :
a. Mengajukan permohonan pembatalan atas fasilitas keringanan bea masuk yang telah
diperolehnya.
b. Mengajukan permohonan pembebasan bea masuk sesuai dengan kebutuhan bahan baku pada
periode produksi sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.011/2007.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 3 Mei 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 190050332
peraturan/perdbc/19bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1