User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:19bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 19/BC/2006

                                 TENTANG

       PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 
      TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN 
            SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, 
                DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan administrasi manifes, dipandang perlu
    untuk dilakukan perubahan ketentuan mengenai RKSP/JKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest
    sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata
    Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, 
    Manifes Kedatangan sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan
    Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata cara Penyerahan dan
    Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana
    Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1997 Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3627);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
    Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau
    Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan dibidang
    Ekspor;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tatalaksana Pembayaran dan
    Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan
    Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes 
    Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 108/PMK.04/2006;
12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/BC/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatacara Pengangkutan Lanjut Kargo Udara Melalui Bandar Udara Internasional;
13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN 
PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA 
PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.


                        Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata 
Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes
Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-15/BC/2006, diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
    satu ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :
        a.  luar Daerah Pabean; atau
        b.  dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang impor, Barang Ekspor dan/atau
            barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui
            luar Daerah Pabean,
        wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
        kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi.
    (1a)    Kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
        a.  Untuk sarana pengangkut melalui laut :
            1)  paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana
                Pengangkut, atau
            2)  paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut, dalam hal waktu 
                tempuh kurang dari 24 jam.
        b.  untuk sarana pengangkut melalui udara, paling lambat sebelum kedatangan sarana 
            pengangkut.
    (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang saran pengangkutnya mempunyai
        jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal
        Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan 
        disinggahi paling lambat sebelum kedatangan yang pertama dalam jadwal tertentu.
    (3) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan :
        a.  RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan
            sarana pengangkut;
        b.  JKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pada saat kedatangan 
            pertama sarana pengangkut.
    (4) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku 
        bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat.
    (5) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan JKSP sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean
        merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.0."

2.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (11) diubah, dan
    diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan dua ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b) sehingga Pasal 4
    berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4
    
    (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari :
        a.  luar Daerah Pabean; atau
        b.  dalam Daerah Pabean dengan mengangkut Barang impor, Barang ekspor dan/atau
            barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui
            luar Daerah Pabean,
        wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward Manifest dalam bahasa Indonesia atau
        bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
    (2) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sarana 
        pengangkut melalui laut dan udara :
        a.  dalam hal melakukan kegiatan pembongkaran barang :
            1)  paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau
            2)  dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua 
                puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut
                dan paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana 
                pengangkut melalui udara;
        b.  dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkoran barang, tetapi akan melakukan
            kegiatan pemuatan barang :
            1)  paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau
            2)  dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh
                empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan 8
                (delapan) jam paling lambat sejak kedatangan untuk sarana pengangkut
                melalui udara;
    (3) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sarana
        pengangkut melalui darat, paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut.
    (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta
        dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :
        a.  barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;
        b.  barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut lanjut;
        c.  barang impor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus;
        d.  barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang dibongkar kemudian
            diangkut lanjut;
        e.  barang ekspor/peti kemas kosong (empty container) yang akan diangkut terus;
        f.  barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan
            Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/atau
        g.  Peti kemas kosong (Empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di
            Kantor Pabean setempat.
    (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat :
        a.  untuk pengangkutan melalui laut dan udara, atas dasar Bill of Lading/Seaway Bill
            atau Airway Bill;
        b.  untuk pengangkutan melalui darat, atas dasar faktur/ invoice atau surat jalan;
        dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat)
        digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Peraturan Direktur 
        Jenderal ini.
    (6) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
        lebih dari 5 (lima) jenis barang, pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-
        kurangnya 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
    (7) Selain Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat 
        kedatangan sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
        wajib menyerahkan Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara
        elektronik atau manual kepada Pejabat di kantor Pabean, berupa:
        a.  Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
        b.  Daftar bekal sarana pengangkut;
        c.  Daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;
        d.  Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;
        e.  Daftar senjata api dan amunisi; dan
        f.  Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan 
            pengobatan.
    (7a)    Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku bagi sarana
        pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat.
    (7b)    Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
        (7) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (8) Daftar Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, untuk sarana pengangkut
        melalui udara diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.
    (9) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana
        pengangkutnya tidak mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
        menyerahkan pemberitahuan nihil.
    (10)    Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat melakukan 
        pembongkaran barang terlebih dahulu, dan wajib :
        a.  melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan
            Pertama; dan
        b.  menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7)
            paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
    (11)    Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
        bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan:
        a.  berlabuh/ lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan
            untuk sarana pengangkut melalui laut; dan
        b.  mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut
            melalui udara.
    (12)    Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat 
        nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku
        sebagai persetujuan pembongkaran barang."

3.  Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
    berikut :

                        "Pasal 8

    (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju :
        a.  ke luar Daerah Pabean; atau
        b.  ke dalam Daerah Pabean dengan membawa Barang impor, Barang ekspor dan/atau
            barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui
            luar Daerah Pabean,
        wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Outward Manifest dalam bahasa Indonesia atau
        bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
    (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
        paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
    (3) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos
        serta dikelompokkan secara terpisah dengan pengelompokan sebagai berikut :
        a.  barang ekspor yang didaftarkan dan dimuat di Kantor Pabean setempat;
        b.  barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat;
        c.  barang ekspor yang diangkut lanjut;
        d.  barang ekspor yang diangkut terus;
        e.  barang impor yang diangkut lanjut;
        f.  barang impor yang diangkut terus;
        g.  barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan
            Pabean lainnya melalui luar Daeah Pabean; dan/atau
        h.  Peti kemas kosong (empty container).
    (4) Pos-pos dalam Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat :
        a.  untuk pengangkutan melalui laut dan udara, atas dasar Bill of Lading/Seaway Bill
            atau Airway Bill;
        b.  Untuk pengangkutan melalui darat, atas dasar faktur/ invoice atau surat jalan;
        dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurang-kurangnya 4 (empat)
        digit pos Harmonized System sebagaimana contoh dalam lampiran IV Peraturan Direktur 
        Jenderal ini.
    (5) Dalam hal elemen data uraian barang dalam pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih
        dari 5 (lima) jenis barang, pengangkut mencantumkan uraian barang sekurang-kurangnya 5
        (lima) jenis barang yang paling besar nilai atau volume barangnya.
    (6) Pengangkut, yang sarana pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean dengan tidak
        mengakut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan
        nihil.
    (7) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
        bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan :
        a.  berlabuh/lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan
            untuk sarana pengangkut melalui laut; dan
        b.  mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut
            melalui udara."
    (8) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima dan mendapat
        nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1."

4.  Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu pasal yaitu pasal 8a yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 8a

    (1) Atas Outward Manifest yang telah didaftarkan dapat dilakukan perbaikan oleh pengangkut 
        atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang setelah mendapatkan persetujuan
        Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
    (2) Pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan
        perbaikan Outward Manifest dalam hal terdapat data Outward Manifest yang harus dilakukan 
        perbaikan.
    (3) Perbaikan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
        a.  Penambahan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah 
            diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang belum diberitahukan;
        b.  Pengurangan pos Outward Manifest, dalam hal data Outward Manifest yang telah 
            diserahkan ke Kantor Pabean terdapat pos yang keseluruhan party barangnya tidak
            jadi dimuat di sarana pengangkut;
        c.  Pemecahan pos Outward Manifest, dalam hal pos-pos manifest dari barang ekspor
            sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c 
            merupakan party barang konsolidasi;
        d.  Perubahan data Outward Manifest, dalam hal terdapat data Outward Manifest yang
            perlu dilakukan perubahan.
    (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua
        puluh empat) jam terhitung sejak Outward Manifest didaftarkan di Kantor Pabean.
    (5) Untuk Kepentingan kelengkapan dan akurasi data, Direktur Jenderal dapat memberikan 
        pengecualian atas ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan ayat (4).
    (6) Tata cara perbaikan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini."

5.  Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 10A

    (1) Inward Manifest dan Outward Manifest yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean dapat 
        dilakukan pembatalan.
    (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan 
        persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.

6.  Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 12A

    Dalam hal Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE atau
    sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik tidak berfungsi, tata cara 
    penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
    ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7), dan Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara manual dengan
    menyerahkan data hardcopy dan softcopy RKSP, Inward Manifest dan/atau Outward Manifest."

7.  Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3) sehingga
    Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 11

    (1) Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini
        diberlakukan secara bertahap yaitu :
        a.  Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana pengangkut 
            melalui laut di :
            1)  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, II, dan III,
                mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006;
            2)  Kantor Pabean lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 September 2006.
        b.  Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana pengangkut
            melalui udara mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2006.
        c.  Ketentuan mengenai Inward Manifest untuk sarana pengangkut melalui darat mulai
            berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
    (2) Ketentuan mengenai Outward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan
        secara bertahap yaitu :
        a.  Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana pengangkut melalui laut di :
            1)  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A khusus Tanjung Priok I, II, dan III,
                mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 2006;
            2)  Kantor Pabean lainnya, mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
        b.  Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana pengangkut melalui udara mulai
            berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
        c.  Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana pengangkut melalui darat mulai
            berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
    (3) Penyerahan data Outward Manifest di Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE dan sistem 
        pertukaran data dengan Media Penyimpanan Data Elektronik, masih dapat dilakukan secara
        manual selama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberlakuan ketentuan mengenai Outward
        Manifest."

8.  Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
    Jenderal ini.

9.  Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal ini.

10. Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.

11. Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur
    Jenderal ini.

12. Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur
    Jenderal ini.

13. Lampiran XI diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur
    Jenderal ini.

14. Menambah dua lampiran, yaitu Lampiran XII dan Lampiran XIII sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran VII dan VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Nopember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/19bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1