User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:19bc2005
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 19/BC/2005

                                 TENTANG

     PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 
           TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara perlu dilakukan
    optimalisasi pemeriksaan pabean secara efektif dan efisien;
b.  bahwa untuk menjamin dipenuhinya penerimaan negara yang berasal dari kekurangan pembayaran
    bea masuk dan pungutan impor lainnya sebagai akibat dari adanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai,
    dipandang perlu untuk mengubah prosedur penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
    Kepabeanan di Bidang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi 
    dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
6.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.
    04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena 
    Cukai Buatan Dalam Negeri;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-178/BC/2003 diubah sebagai berikut.

1.  Diantara ayat 4 dan ayat 5 Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) yang
    berbunyi sebagai berikut.
    (4a)    Dalam hal barang impor ditetapkan jalur merah dan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja
        setelah tanggal SPJM importir atau kuasanya:
        a.  tidak menyerahkan hard copy PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean;
        b.  tidak menyiapkan barang untuk diperiksa; atau
        c.  tidak hadir untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik;
        maka dapat dilakukan pemeriksaan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas risiko dan biaya
        importir.
    (4b)    Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4a)
        dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) hari kerja apabila yang bersangkutan dapat
        memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik."

2.  Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B yang berbunyi
    sebagai berikut.

                        "Pasal 19A

    (1) Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang ditetapkan 
        jalur merah dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean yang melayani 
        pengajuan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan, secara elektronik melalui 
        media disket, dan secara manual.
    (2) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
        metode VI, data harga yang digunakan adalah data yang tersedia di Kantor Pabean.
    (3) Dalam hal penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
        tambah bayar, SPPB diterbitkan:
        a.  setelah importir melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi
            administrasi berupa denda; atau
        b.  setelah importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau
            sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.

                        Pasal 19B

    (1) Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang ditetapkan 
        jalur hijau dilakukan oleh:
        a.  Bidang Verifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal secara selektif, untuk Kantor
            Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE
            Kepabeanan;
        b.  Pejabat Pemeriksa Dokumen, untuk Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB
            secara elektronik melalui media disket dan secara manual.
    (2) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
        metode VI, data harga yang digunakan adalah data yang tersedia di Kantor Pabean atau
        Kantor Wilayah.
    (3) Dalam hal penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) butir a dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran PIB dan
        mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, hasil penetapan segera disampaikan ke
        Kantor Pabean terkait untuk diterbitkan Surat Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea
        Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Administrasi berupa denda.
    (4) Dalam hal penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) butir a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, tetapi jangka waktu 30
        hari sejak tanggal pendaftaran PIB telah dilewati, Bidang Verifikasi Kantor Wilayah Direktorat
        Jenderal merekomendasikan pelaksanaan Audit Kepabeanan.
    (5) Penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
        diperlakukan sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang
        Kepabeanan.
    (6) Penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean yang dilakukan melalui mekanisme Audit
        Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai pelaksanaan Pasal 
        17 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan.

3.  Mengubah judul Bab IV sehingga judul Bab IV berbunyi sebagai berikut.
    "PENEGAHAN, PEMERIKSAAN MENDADAK (SPOT CHECK), NOTA HASIL INTELIJEN, PEMERIKSAAN
    MELALUI HI-CO SCAN, DAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN"

4.  Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima, Barang Larangan dan Pembatasan.

5.  Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai
    berikut.

                        "Pasal 31A

    Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui
    tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai
    negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturanperundang-
    undangan yang berlaku."

6.  Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut.

                        "Pasal 38

    (1) Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:
        a.  sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir Jalur Prioritas;
        b.  paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi
            importir lainnya.
    (2) Pelayanan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan
        penyelesaian barang impor untuk dipakai sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan
        Direktur Jenderal ini.
    (3) Dalam hal PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan jalur merah dan
        pemeriksaan fisik barang tidak dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
        SPJM dengan alasan barang impor belum bongkar, dilakukan pemblokiran terhadap importir
        yang bersangkutan."

7.  Ketentuan Pasal 52 dihapus.

8.  Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur
    Jenderal ini.

9.  Ketentuan Lampiran VIII huruf B dihapus.

10. Ketentuan Lampiran X dihapus.


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman 
NIP 060044459
peraturan/perdbc/19bc2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1