User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:18bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 18/BC/2006

                                 TENTANG

                     TATACARA PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN PABEAN
           SINGLE ADMINISTRATIVE DOCUMENT UNTUK PEMASUKAN BARANG IMPOR DAN
       PENGELUARAN BARANG EKSPOR KE DAN DARI PULAU BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka penerapan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) atas
    pemasukan barang dari LDP dan pengeluaran barang ke LDP di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun 
    (BBK) dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Penggunaan Dokumen PP-SAD;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan 
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatacara Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single
    Administrative Document untuk Pemasukan Barang Impor dan Pengeluaran Barang Ekspor ke dan dari
    Pulau Batam, Bintan, dan Karimun;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun Nomor 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
4.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan 
    Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3604);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 2005
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4514);
9.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
11. KEputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan
    Ekspor dan Pengawasannya;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.04/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
    Industri Pulau Batam;
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang Dari Luar Daerah
    Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau
    Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    89/PMK.04/2005;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2005 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean
    Single Administrative Document Di Pulau Batam, Bintan Dan Karimun;
21. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
22. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana kepabeanan di Bidang Ekspor;
23. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2005 tentang Tatacara Pendirian, 
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan 
    dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    P-18/BC/2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA, PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN
PABEAN SINGLE ADMINISTRATIVE DOCUMENT UNTUK PEMASUKAN BARANG IMPOR DAN PENGELUARAN
BARANG IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR KE DAN DARI PULAU BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.  Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) adalah dokumen Pemberitahuan yang 
    digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean Impor (PP-SAD Impor) dan Pemberitahuan Pabean Ekspor 
    (PP-SAD Ekspor) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document Di Pulau 
    Batam, Bintan, dan Karimun.
2.  BBK adalah Pulau Batam, Bintan dan Karimun.
3.  KB adalah Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 
    2006 tentang Tempat Penimbunan Berikat, di BBK.
4.  PKB adalah Penyelenggara Kawasan Berikat di BBK.
5.  PDKB adalah Pengusaha Di Kawasan Berikta di BBK.
6.  GB adalah Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996
    tentang Tempat Penimbunan Berikat, di BBK.
7.  PGB adalah Penyelenggara Gudang Berikat di BBK.
8.  PPGB adalah Pengusaha Pada Gudang Berikta di BBK.
9.  ETP adalah Entrepot untuk Tujuan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
    33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, di BBK.
10. PETP adalah Pengusaha Entrepot untuk Tujuan Pameran di BBK.
11. TBB adalah Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996
    tentang Tempat Penimbunan Berikat, di BBK.
12. TPB adalah Tempat Penimbunan Berikat yang terdiri dari KG, GB, ETP dan TBB di BBK.
13. DPIL Pulau Batam (DPIL PB) adalah Daerah Pabean Indonesia Lainnya di Pulau Batam.
14. DPIL adalah DPIL selain DPIL PB.
15. LDP adalah Luar Daerah Pabean.
16. PDRI adalah Pajak Dalam Rangka Impor meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
17. Perusahaan KITE adalah Perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor sebagaimana
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003.
18. Gate TPS di BBK adalah suatu tempat di Kawasan Pabean dan di Luar Kawasan Pabean yang digunakan 
    sebagai:
    a.  tempat pemasukan barang untuk tujuan TPB dan LDF, DPIL/KITE, TPB Luar BBK dan TPB 
        dibawah KPBC yang berbeda; serta
    b.  tempat pengeluaran barang dari TPB untuk tujuan LDP, DPIL/KITE, TPB luar BBK dan TPB 
        dibawah KPBC yang berbeda; dimana ditempatkan petugas Bea dan Cukai.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
20. KPBC adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di BBK.
21. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk 
    melaksanakan tugas tertentu.
22. Petugas adalah pegawai pelaksana Bea dan Cukai di BBK yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas 
    tertentu.
23. Pemberitahuan Berkala adalah satu pemberitahuan Pabean yang diajukanpada akhir periode untuk 
    beberapa pengeluaran barang yang telah dilakuklan dalam satu periode tersebut.
24. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah dokumen pelindung pengangkutan barang dari 
    TPS ke DPIL PB/TPB yang diterbitkan berdasarkan penggunaan PP-SAD Impor untuk pengeluaran 
    barang dari TPS ke DPIL PB/TPB.
25. Persetujuan Ekspor adalah dokumen pelindung pengangkutan barang yang diterbitkan berdasarkan
    penggunaan PP-SAD Ekspor untuk Pemasukan barang ke Kawasan Pabean dari DPIL PB/TPB untuk 
    tujuan ekspor.
26. SPPB-B (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Berkala) adalah dokumen pelindung pengangkutan 
    barang dan TPS Re DPIL PB/TPB yang diterbitkan berdasarkan penggunaan PP-SAD Impor Berkala
    untuk pengeluaran barang dari TPS Re DPIL PB/TPB.
27. Persetujuan Ekspor Berkala adalah dokumen pelindung pengangkutan barang yang diterbitkan 
    berdasarkan penggunaan PP-SAD Ekspor Berkala untuk Pemasukan barang ke Kawasan Pabean dari
    DPIL PB/ TPB untuk tujuan ekspor.


                         BAB II
                           PP-SAD IMPOR

                        Pasal 2

PP-SAD Impor adalah Pemberitahuan Pabean untuk;
a.  Impor untuk dipakai;
b.  Impor sementara;
c.  Reimpor (Diimpor Kembali);
d.  Impor tujuan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).


                        Pasal 3

(1) Pemasukan barang dari LDP ke DPIL PB dilakukan dengan menggunakan PP-SAD Impor sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b dan c.
(2) PP-SAD Impor dibuat oleh Importir dan diajukan ke KPBC.
(3) Pengeluaran barang dari TPS ke DPIL PB menggunakan SPPB yang diterbitkan oleh pejabat KPBC.
(4) Tatacara pemasukan barang dari LDP ke DPIL PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
    Kepabeanan di Bidang Impor.


                        Pasal 4

(1) Pemasukan barang dari LDP ke TPB (KB/GB/ETP/TBB) dilakukan dengan menggunakan PP-SAD Impor
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
(2) PP-SAD Impor dibuat oleh Pengusaha TPB dan diajukan ke KPBC.


(3) Pengeluaran barang dari TPS ke TPB menggunakan SPPB yang diterbitkan oleh pejabat KPBC.
(4) Tatacara pemasukan barang dari LDP ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 
    dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan dan
    Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.


                               BAB III
                         PP-SAD EKSPOR

                        Pasal 5

PP-SAD Ekspor adalah Pemberitahuan Pabean untuk :
a.  Ekspor Umum;
b.  Ekspor Barang Kena Pungutan Ekspor;
c.  Ekspor Barang yang Mendapat kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
d.  Ekspor Barang Tertentu;
e.  Ekspor Barang dari TPB.


                        Pasal 6

(1) Pengeluaran barang dari DPIL PB ke LDP dilakukan dengan menggunakan PP-SAD Ekspor sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,b,c dan d.
(2) PP-SAD Ekspor dibuat oleh Eksportir dan diajukan ke KPBC.
(3) Pemasukan barang dari DPIL PB ke Kawasan Pabean/TPS menggunakan Persetujuan Ekspor yang
    diterbitkan oleh pejabat KPBC.
(4) Tatacara pengeluaran barang dari DPIL PB ke LDP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
    dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana
    Kepabeanan Di Bidang Ekspor.


                        Pasal 7

(1) Pengeluaran barang dari TPB ke LDP dilakukan dengan menggunakan PP-SAD Ekspor sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 huruf e.
(2) PP-SAD Ekspor dibuat oleh Pengusaha TPB dan diajukan ke KPBC.
(3) Pemasukan barang dari TPB ke Kawasan Pabean/TPS menggunakan Persetujuan Ekspor yang
    diterbitkan oleh Pejabat KPBC.
(4) Tatacara pengeluaran barang dari TPB ke LDP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
    dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan dan
    Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.


                                BAB IV
                         PP-SAD BERKALA

                        Pasal 8

(1) Persetujuan menggunakan PP-SAD Berkala hanya diberikan bagi pengusaha yang masuk dalam
    kategori Daftar Putih serta mendapat persetujuan Kepala KPBC.
(2) Pengusaha TPB yang menjalankan usahanya di BBK digolongkan sebagai perusahaan yang masuk
    dalam kategori Daftar Putih.
(3) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah apabila suatu perusahaan
    TPB yang menjalankan usahanya di BBK berdasarkan suatu bukti pendahuluan yang cukup, dianggap
    telah melakukan tindak pidana kepabeanan.
(4) Segala bentuk jaminan yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dipersyaratkan bagi 
    penyelenggaraan TPB, dapat diberikan dalam bentuk Jaminan Tertulis.


                        Pasal 9

(1) Importir dan Pengusaha TPB dengan persetujuan Kepala KPBC, dapat menggunakan PP-SAD Impor
    Berkala.
(2) PJT yang membawa barang TPB dengan persetujuan Kepala KPBC dapat menggunakan PP-SAD Impor
    Berkala.
(3) Pengajuan pemberitahuan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan
    kepada Importir dan Pengusaha TPB yang mempunyai reputasi baik, dengan kriteria :
    a.  Penggunaan PP-SAD Impor Berkala tersebut mempunyai frekuensi yang tinggi serta barang
        yang diimpor perlu segera digunakan; atau
    b.  Berdasarkan pertimbangan dari Kepala KPBC.
(4) Pengeluaran barang dari TPS ke DPIL PB/TPB menggunakan SPPB-B yang diterbitkan oleh pejabat
    KPBC.
(5) Tatacara pengajuan PP-SAD Impor Berkala pengeluaran barang dari TPS ke DPIL PB sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor.
(6) Tatacara pengajuan PP-SAD Impor Berkala untuk pengeluaran barang dari TPS ke TPB sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang
    Tatacara Pendirian, Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat
    di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.


                        Pasal 10

(1) Eksportir dan Pengusaha TPB dengan persetujuan Kepala KPBC, dapat menggunakan PP-SAD Ekspor
    Berkala.
(2) PJT yang membawa barang TPB dengan persetujuan Kepala KPBC dapat menggunakan PP-SAD 
    Ekspor Berkala.
(3) Pengajuan pemberitahuan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat 
    diberikan kepada Eksportir dan Pengusaha TPB yang mempunyai reputasi baik, dengan kriteria :
    a.  Penggunaan PP-SAD Ekspor Berkala tersebut mempunyai frekuensi yang tinggi serta barang
        yang diekspor tersebut perlu segera dikeluarkan;atau
    b.  Berdasarkan pertimbangan dari Kepala KPBC.
(4) Pemasukan barang dari DPIL PB/TPB ke Kawasan Pabean/TPS menggunakan persetujuan Ekspor
    Berkala yang diterbitkan oleh pejabat KPBC.
(5) Tatacara pengajuan PP-SAD Ekspor Berkala untuk pemasukan barang dari DPIL ke Kawasan Pabean/
    TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur
    Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor.
(6) Tatacara pengajuan PP-SAD Ekspor Berkala untuk pemasukan barang dari TPB ke Kawasan Pabean/
    TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur
    Jenderal tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat
    Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.


                                 BAB V
                       PENGAJUAN PP-SAD

                        Pasal 11

(1) Pengajuan PP-SAD dapat dilakukan secara Pertukaran Data Elektronik Data (PDE), disket, maupun
    manual.
(2) Pengajuan PP-SAD manual dan disket juga dapat dilakukan dalam hal sistem PDE mengalami
    gangguan.


                                BAB VI
                    PEMBERLAKUAN PP-SAD

                        Pasal 12

(1) Pemberlakuan PP-SAD dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan secara bertahap di BBK.
(2) Untuk Pulau Batam, Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Wisata Lagoi, serta kawasan
    Karimun Industrial Cooperation berlaku mulai tanggal 1 Desember 2006.


                                BAB VII
                       KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 13

(1) Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pemberitahuan
    Pabean untuk BBK sepanjang tidak diatur/disempurnakan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini,
    dinyatakan tetap berlaku.
(2) Semua permasalahan yang menyangkut TPB yang belum diselesaikan pada waktu berlakunya 
    peraturan Direktur Jenderal ini, dapat diselesaikan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal ini.


                                BAB VIII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 14

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kekurangan dalam peraturan ini akan diadakan perbaikan
dan penambahan seperlunya.


                        Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2006
Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/18bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1