User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:17bc2007
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                            NOMOR P - 17/BC/2007 

                              TENTANG

            PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU


                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat usaha dan efisiensi penyediaan pita cukai,
dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penyediaan dan 
pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai
    Hasil Tembakau;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
    Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                           M E M U T U S K A N  :
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
HASIL TEMBAKAU.


                        BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan :
1.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2.  Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.  Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan
    Cukai yang mengawasi pabrik atau lokasi tempat usaha importir hasil tembakau.   
5.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau lokasi tempat 
    usaha importir hasil tembakau.
6.  Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
7.  Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor 
    Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, A2, A3, atau A4.
8.  Kepala Subseksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Subseksi Kepabeanan dan Cukai pada Kantor
    Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B.
9.  Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Bea dan
    Cukai Tipe A1, A2, A3, atau A4. 
10. Kepala Subseksi Perbendaharaan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan
    Bea dan Cukai Tipe B.
11. Pengusaha adalah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau atau kuasanya.
12. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) adalah dokumen yang digunakan Pengusaha untuk 
    mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan CK-1.
13. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT) adalah dokumen yang digunakan Pengusaha
    untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai dalam hal jumlah yang diajukan dengan P3C
    tidak mencukupi.
14. Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai (DP3C) adalah dokumen yang digunakan Kantor Pelayanan
    untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai ke Kantor Pusat yang merupakan rekapitulasi
    P3C yang pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan.
15. Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (DP3CT) adalah dokumen yang digunakan 
    Kantor Pelayanan untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai ke Kantor Pusat yang
    merupakan rekapitulasi P3CT yang pita cukainya disediakan di Kantor Pelayanan.
16.     Produksi adalah produksi pabrik yang direalisasikan dengan dokumen CK-1.
17. Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha atas penyediaan pita cukai yang
    telah diajukan dengan P3C dan/atau P3CT tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1.


                        BAB II
                           PENYEDIAAN PITA CUKAI

                        Pasal 2

(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pelayanan.
(2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C, P3CT, DP3C, dan/atau
    DP3CT.
(3) Tata cara penyediaan pita cukai hasil tembakau dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 3

(1) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam
    1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram,
    disediakan di Kantor Pusat.
(2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam
    1 (satu) tahun takwim sebelumnya sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram,
    disediakan di Kantor Pelayanan.
(3)     Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas permintaan yang bersangkutan dapat 
    mengambil sendiri pita cukainya di Kantor Pusat.


                        Pasal 4

(1) Untuk penyediaan pita cukai, Pengusaha Wajib mengajukan P3C dengan menggunakan format
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini kepada
    Kepala Kantor.
(2) Untuk Pengusaha golongan I, II, III, dan IIIA, P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
    mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan periode 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Untuk Pengusaha golongan IIIB, P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan mulai tanggal 1 
    (satu) sampai tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan periode 3 (tiga) bulan berikutnya.
(4) Batas waktu pengajuan P3C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan
    pengecualian dalam hal :
    a.  Pengusaha mengalami kenaikan golongan; atau
    b.  Pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan
        kembali setelah pembekuannya dicabut.
(5) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3C sebagaimana
    dimaksud pada ayat 1 (satu) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima.
(6) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor menyampaikan DP3C ke Kantor 
    Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3C diterima.
(7) DP3C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 5

(1) Dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3CT kepada Kepala Kantor dan diterima di Kantor
    Pusat paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1 dengan menggunakan format
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Pengajuan P3CTsebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 
    jangka waktu 1 (satu) bulan setelah didahului dengan pengajuan P3C untuk jenis pita cukai dengan 
    spesifikasi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, dan Harga Jual Eceran (HJE) yang sama.
(3) Batas waktu pengajuan P3CT pada akhir tahun dan menjelang adanya kebijakan baru dibidang cukai
    diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan pengajuan CK-1.
(4) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor menyampaikan P3CT sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.
(5) Untuk pita cukai yang disediakan di Kantor Pelayanan, Kepala Kantor menyampaikan DP3CT ke
    Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.
(6) DP3CT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam
    Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 6

(1) Jumlah pita cukai yang diajukan P3C:
    a.  Untuk Pengusaha golongan I, II, III, dan IIIA paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-
        rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir
        sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha 
        pabrik;
    b.  Untuk Pengusaha golongan IIIB paling banyak 200% (dua ratus persen) dari rata-rata 
        bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir
        sebelum pengajuan P3C, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha 
        pabrik;
    c.  Dalam hal rata-rata bulanan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu
        3 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C kurang dari 500 (lima ratus) lembar, jumlah pita
        cukai yang dapat diajukan dalam P3C paling banyak 1.000 (seribu) lembar dengan 
        memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik; atau
    d.  Dalam hal data rata-rata bulanan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 
        bulan terakhir sebelum pengajuan P3C untuk jenis pita yang diajukan tidak tersedia, jumlah
        pita cukai yang diajukan sesuai kebutuhan bulanan dengan memperhatikan batasan produksi
        golongan pengusaha pabrik.
(2) Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3CT paling banyak 50% dari P3C yang telah diajukan untuk
    periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(3) P3C dan P3CT yang jumlahnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diajukan melalui Kantor Pelayanan untuk mendapat izin Direktur Jenderal u.p. Direktur.
(4) Jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C atau P3CT harus dalam kelipatan 10 (sepuluh) lembar.


                        BAB III
                    PEMESANAN PITA CUKAI

                        Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan pita cukai, Pengusaha mengajukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan
    dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) kepada Kepala Kantor.
(2) Tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini


                        BAB IV
                        PENGEMBALIAN PITA CUKAI

                        Pasal 8

(1) Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru dibidang cukai, terhadap 
    pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C, DP3C, P3CT, dan/atau DP3CT yang belum
    direalisasikan dengan CK-1 yang masih berada di Kantor Pelayanan dan Kantor Pusat dilakukan
    pencacahan.
(2) Pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
    hari oleh:
    a.  Kepala Kantor atas sisa persediaan pita cukai di Kantor Pelayanan; dan
    b.  Kasubdit Pita Cukai atas nama Direktur atas sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat.
(3) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam Berita
    Acara Pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
    a.  Asli untuk Kepala Kantor Pelayanan; dan
    b.  Tembusan untuk Kepala Kantor Wilayah.
(4) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita
    Acara Pencacahan dan disampaikan kepada Direktur.
(5) Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan Berita Acara Pencacahan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikembalikan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat paling  
    lambat 60 (enam puluh)  hari setelah dilakukan pencacahan.
(6) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    sesuai ketentuan yang berlaku.
(7) Pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh
    Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal.


                        BAB V
                     BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI

                        Pasal 9

(1) Pengusaha yang telah mengajukan P3C dan/atau P3CT yang tidak menyelesaikan seluruhnya dengan
    CK-1 karena pita cukainya sudah tidak dapat digunakan lagi, dikenakan biaya pengganti penyediaan
    pita cukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) dalam hal terjadi:
    a.  perubahan Tarif dan/atau HJE sebagai akibat dari kebijakan pemerintah atau temuan audit;
    b.  kenaikan golongan pengusaha pabrik;
    c.  kenaikan HJE karena Harga Transakasi Pasar melebihi HJE;
    d.  yang bersangkutan tidak dapat dilayani pemesanan pita cukainya; dan
    e.  karena kesalahan pengadministrasian oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya untuk tiap-tiap keping sebagai 
    berikut:
    a.  Pita cukai seri I : Rp 18,00 (delapan belas rupiah);
    b.  Pita cukai seri II : Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah); dan
    c.  Pita cukai seri III : Rp 18,00 (delapan belas rupiah).
(4) Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
    ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti 
    (SPPBP) kepada pengusaha.
(5) Terhadap sisa pita cukai yang tidak diselesaikan dengan CK-1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
    ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk menerbitkan Surat 
    Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada pengusaha.
(6) Pembayaran biaya pengganti dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena
    Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) sebagai Penerimaan Cukai lainnya
    dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411519.
(7) Biaya pengganti harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8) Dalam hal biaya pengganti tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), 
    pemesanan CK-1 berikutnya tidak dilayani.
(9) Format SPPBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        BAB VI
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 10

(1) P3C dan/atau DP3C untuk pita cukai kebutuhan bulan Juli 2007 diterima di Kantor Pusat DJBC paling
    lambat tanggal 15 Juni 2007.
(2) P3C dan DP3C yang diajukan sebelum tanggal 1 Juni 2007, pengajuan CK-1:
    a.  diterima di Kantor Pelayanan paling lambat tanggal 27 Juni 2007, dalam hal pita cukai 
        disediakan di Kantor Pelayanan; dan
    b.  diterima di Subdit Pita Cukai paling lambat tanggal 27 Juni 2007, dalam hal pita cukai 
        disediakan di Kantor Pusat.
(3) P3CT dan/atau DP3CT untuk pita cukai kebutuhan bulan Juni 2007 sudah harus diterima di Kantor
    Pusat DJBC paling lambat tanggal 12 Juni 2007.
(4) Pengajuan permohonan penyediaan/pemesanan yang melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dilayani.


                        BAB VII
                        PENUTUP

                        Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Bea 
dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-04/BC/2006 dicabut 
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juli 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/17bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1