peraturan:perdbc:16bc2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 16/BC/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.010/2007 TANGGAL 19 APRIL 2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19 April 2007 yang mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pembebasan Bea Masuk dimaksud; b. berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19 April 2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19 April 2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.010/2007 TANGGAL 19 APRIL 2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT- ALAT BESAR. Pasal 1 Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri Alat-Alat Besar sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.011/2007 tanggal 19 April 2007 diberikan pembebasan Bea Masuk. Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan industri alat-alat besar mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini, dengan dilampiri : a. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan; b. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Perakitan Alat Besar dan/atau Industri Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan; c. Konversi kebutuhan bahan baku dan bagian tertentu khusus untuk pembuatan komponen/ bagian alat-alat besar sebagaimana contoh pada Lampiran II Keputusan ini; d. Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh pada Lampiran III Keputusan ini; e. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT). (2) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti berkas permohonan pembebasan Bea Masuk yang diajukan pemohon. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada pemohon bersangkutan. (4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat- Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar. Pasal 3 Pembebasan Bea Masuk diberikan sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19 April 2007 berakhir yaitu sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007. Pasal 4 Perusahaan Industri Alat-Alat Besar yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk diwajibkan untuk : (1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar untuk keperluan audit di bidang kepabeanan. (2) Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan pemberian pembebasan bea masuk untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya. (3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagain tertentu untuk perakitan alat-alat besar kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit. Pasal 5 (1) Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pengusaha Industri Alat-Alat Besar bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terhutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Oktober 2006 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2007 DIREKTUR JENDERAL, ttd ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
peraturan/perdbc/16bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1