User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:16bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                               NOMOR P - 16/BC/2006

                                 TENTANG

            PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 79/PMK.010/2006 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK 
              ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR 
                   UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006 
    tanggal 25 September 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan 
    Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor, dipandang perlu untuk 
    mengatur petunjuk pelaksanaanya;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006 tanggal 25 september 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas
    Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan 
    Ekspor.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Untuk 
    Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk 
    Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cuaki, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai
    Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk 
    Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka 
    Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan 
    Sistem Klasifikasi Barang Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan 
    Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006 tanggal 25 September 2006
    tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk 
    Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor.

                           MEMUTUSKAN :  

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.010/2006 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006 TENTANG 
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK 
PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR.


                        Pasal 1

Tentang impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang 
nyata-nyata ditunjukan untuk diekpor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya
menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

(1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan 
    yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan
    kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam 
    keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata ddiekspor oleh perusahaan 
    pengimpor yang bersangkutan.
(2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara
    bersama-sama sebagai satu kesatuan.
(3) Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea 
    Masuknya, dilakukan penetapan konvensi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor
    dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor independen.


                        Pasal 3

(1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
    a.  Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya;
    b.  Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
    c.  Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    d.  Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;
    e.  Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri;
    f.  Kontrak antara perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen 
        eksportir;


                        Pasal 4

(1) Permohonan pembebasan Bea Masuk  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan secara terpisah 
    untuk masing-masing kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CBU dan kebutuhan pembuatan
    kendaraan bermotor CKD.
(2) Permohonan pembebasan Bea Masuk hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan 
    bermotor sesuai Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor bersangkutan.


                        Pasal 5

(1) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit 
    harus memuat elemen data sebagai berikut :
    a.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
    b.  Rincian jenis dan jumlah bagian dan perlengkapan yang akan diimpor;
    c.  Nomor pos tarif masing-masing bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai Buku 
        Tarif Bea Masuk Indonesia.
(2) Rencana Impor Barang dibuat sesuai contoh format pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 6

Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dibuat oleh surveyor independen, yaitu 
berupa daftar dari bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor dan digunakan untuk membuat/
merakit satu unit kendaraan bermotor CBU atau unit kendaraan bermotor CKD;


                        Pasal 7

(1) Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dibuat
    untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan paling sedikit harus memuat eleman data sebagai berikut:
    a.  Jenis unit kendaraan bermotor yang akan diekspor;
    b.  Merk dan Type;
    c.  Kategori/jenis (sedan, station wagon dan sebagainya);
    d.  Kapasitas silinder;
    e.  Kapasitas penumpang (termasuk pengemudi)
    f.  Nomor pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
    g.  Negara tujuan ekspor;
    h.  Perkiraan nilai eksporper unit;
    i.  Total nilai ekspor; dan
    j.  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemuatan.
(2) Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor dibuat sesuai contoh formulir pada Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal ini.


                        Pasal 8

(1) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian terhadap permohonan yang diterima sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri 
    Keuangan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor Bagian dan 
    Perlengkapan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor.
(3) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai 
    tanggal 25 Agustus 2007 dan tidak dapat diperpanjang;
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat 
    penolakan kepada pemohon.


                        Pasal 9

(1) Impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang termasuk dalam Surat Keputusan Menteri 
    Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipertaruhkan jaminan yang besarnya paling
    sedikit sama dengan Bea Masuk yang dibebankan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan diserahkan untuk setiap pengajuan     
    Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.


                        Pasal 10

(1) Jumlah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor harus sesuai, berdasarkan 
    konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan jumlah unit kendaraan bermotor yang akan
    diekspor;
(2)     Dalam hal bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor melebihi, berdasarkan     
    konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, jumlah unit kendaraan bermotor yang diekspor, atas 
    kelebihannya dipungut Bea Masuk ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran    
    PIB.


                        Pasal 11

(1) Kendaraaan bermotor yang bagian dan perlengkapannya mendapat pembebasan Bea Masuk 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus    
    diekspor seluruhnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Kendaraan bermotor yang tidak direalisasi ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap
    bagian dan perlengkapannya, sesuai konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipungut Bea 
    Masuk ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB.


                        Pasal 12

Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat.


                        Pasal 13

(1) Penerima fasilitas (pemohon yang disetujui) wajib menyampaikan kepada Direktur Fasilitas 
    Kepabeanan :
    a.  laporan tentang realisasi impor bagian dan perlepngkapan kendaraan bermotor yang 
        mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan realisasi ekspor kendaraan bermotor secara         
        berkala setiap tiga bulan, sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 8 ayat (2);
    b.  laporan akhirf tentang realisasi impor dan perlengkapan kendaraan bermotor yang 
        mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan realisasi ekspor kendaraan bermotor paling lambat  
        14 (empat belas) hari setelah ekspor yang terakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai dengan formulir pada Lampiran III Peraturan 
    Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 14

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian Perlengkapan Kendaraan 
Bermotor Tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, penerima fasilitas (pemohon yang disetujui)    
merealisasikan impornya.


                        Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 11 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/perdbc/16bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1