User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:15bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                               NOMOR P - 15/BC/2006

                                 TENTANG

      PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006
          TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN RENCANA
           KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,
               DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa agar pelaksanaan penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) PDE Manifes dapat diterapkan
    dengan baik dan pelayanan administrasi manifes dapat dilakukan secara efektif, dipandang perlu untuk
    dilakukan perubahan tahapan pemberlakuan ketentuan mengenai RKSP/JKSP,  Inward manifest dan
    Outward Manifest sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 
    P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan
    Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana 
    Pengangkut;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan 
    Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana
    Pengangkut, dan Manifes Kebarangkatan Sarana Pengangkut;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan     Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1997 Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3627);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 
    Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 4313);
5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau
    Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    112/KMK.04/2003;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang
    Ekspor;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan 
    Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes 
    Keberangkatan Sarana Pengangkut;
12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/BC/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatacara Pengangkutan Lanjut Kargo Udara Melalui Bandar Udara Internasional;
13. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor;
14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
    Direktur Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai;
17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara Penyerahan dan 
    Penata usahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana
    Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR P-10/BC/2006 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN DAN PENATUSAHAAN 
PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN SARANA 
PENGANGKUT, DAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tata Cara 
Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan
Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, diubah sehingga menjadi berbunyi 
sebagai berikut :

                        "Pasal 11

(1) Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini 
    diberlakukan secara bertahap yaitu:
    a.  Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana pengangkut melalui laut di :
        1)  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusu Tanjung Priok I, II, dan III mulai 
            berlaku pada tanggal 1 Juli 2006;
        2)  Kantor Pabean Lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 September 2006.
    b.  Ketentuan mengenai RKSP/JKSP dan Inward Manifest untuk sarana Pengangkut melalui udara
        mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2006.
(2) Ketentuan mengenai Outward manifest dalam Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan secara 
    bertahap yaitu:
    a.  Ketentuan mengenai Outward Manifest sarana pengangkut melalui laut di :
        1)  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, II dan III, mulai
            berlaku pada tanggal 1 Nopember 2006;
        2)  Kantor Pabean Lainnya, mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2006.
    b.  Ketentuan mengenai Outward Manifest untuk sarana Pengangkut melalui udara mulai berlaku 
        pada tanggal 1 Desember 2006.


                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/15bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1