peraturan:perdbc:14bc2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 14/BC/2007
TENTANG
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL
YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (13) dan Pasal 11 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan
Barang Kena Cukai yang selesai Dibuat;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246/KMK.05/1996 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening
Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN
ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol untuk
tidak membayar cukai yang terutang.
2. Hari adalah hari kerja.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
BAB II
PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN
PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN
BARANG KENA CUKAI
Pasal 2
(1) Pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatanm
Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mendapat pembebasan cukai
dilakukan dengan cara mencampur etil alkohol dengan bahan pencampur sehingga tidak baik untuk
diminum.
(2) Pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan :
a. untuk etil alkohol produksi dalam negeri dilakukan di Pabrik etil alkohol atau di Tempat
Penyimpanan khusus pencampuran;atau
b. untuk etil alkohol asal impor dilakukan di Kawasan Pabean.
(3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol
yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan pemisahan
secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol
yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur.
(4) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang mencampur etil
alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memiliki ruang laboratorium berikut
peralatan yang memadai.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan
dengan menggunakan jenis bahan pencampur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Jenis bahan pencampur disesuaikan dengan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi.
(3) Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus
Pencampuran, atau Importir etil alkohol.
Pasal 4
(1) Untuk melakukan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir etil alkohol wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan tentang waktu pelaksanaan
pencampuran.
(2) Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan
menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencampuran.
(3) Pelaksanaan pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Berita Acara Pencampuran
Etil Alkohol dengan menggunakan format BACK-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Bendaharawan mencatat dalam :
a. buku Rekening Barang Kena Cukai jumlah etil alkohol sebelum dicampur dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.
b. buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran etil alkohol dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol (BCK-12) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini berdasarkan BACK-7.
(5) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir etil alkohol
wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol Yang Sudah Dicampur (BCK-14) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5
(1) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang pencampurannya tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib dilunasi
cukainya.
(2) Etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), apabila disuling ulang
(redestilasi) atau dipisahkan bahan pencampurnya, baik seluruhnya maupun sebagian wajib dilunasi
cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 6
Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari Pabrik,
Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean dilakukan dengan mengajukan
pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan menggunakan dokumen pelindung
CK-10 atau CK-11.
Pasal 7
Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan laporan bulanan tentang pengeluaran dan pencampuran etil
alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan
Barang Kena Cukai kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan
berikutnya dengan menggunakan format LACK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB III
PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR
(BRAND SPIRITUS)
Pasal 8
(1) Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) yang mendapat pembebasan cukai
dilakukan dengan cara merusak etil alkohol dengan bahan perusak sehingga tidak baik untuk diminum.
(2) Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran.
(3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus
pencampuran yang merusak etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan
pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan
etil alkohol yang belum dirusak dengan etil alkohol yang telah dirusak dengan bahan perusak.
(4) Untuk melakukan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan menggunakan format
PMCK-4 dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, Kepala Kantor Pelayanan memberikan
persetujuan secara tertulis.
(6) Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan segera
meneruskannya kepada Bendaharawan dan menunjuk Pejabat Bea dan cukai untuk melakukan
pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi Spiritus Bakar
(Brand Spiritus).
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II, Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat penolakan disertai alasan
yang jelas.
(8) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala
Kantor Wilayah.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (6), dilakukan dengan menggunakan jenis bahan perusak sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bahan perusak disediakan oleh Pengusaha Pabrik, pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan khusus pencampuran.
(3) Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dibawah
pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Perusakan Etil Alkohol sesuai contoh
format BACK-6.
(4) Bendaharawan mencatat dalam :
a. buku Rekening Barang Kena Cukai jumlah etil alkohol sebelum dirusak dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.
b. buku pengawasan hasil perusakan etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat
Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan berdasarkan BACK-6.
(5) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus
pencampuran wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol Yang Telah Dirusak
(Spiritus Bakar) BCK-11.
Pasal 10
Pengeluaran etil alkohol yang telah dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan
kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan menggunakan dokumen pelindung CK-12.
Pasal 11
(1) Hasil perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang pelaksanaannya tidak sesuai
dengan tata cara perusakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II, dianggap sebagai Barang
Kena Cukai yang belum dirusak dan wajib dilunasi cukainya.
(2) Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar apabila disuling ulang (redestilasi) atau
dipisahkan bahan perusaknya, baik seluruhnya maupun sebagian dianggap sebagai Barang Kena
Cukai yang wajib dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai.
Pasal 12
Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan laporan bulanan tentang perusakan etil alkohol menjadi spiritus
bakar (brand spiritus) dan pengeluarannya kepada Direktur Cukai dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan format LACK-7.
BAB IV
PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG DIGUNAKAN
SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM
PEMBUATAN BAHAN BAKAR NABATI
Pasal 13
(1) Pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan
Bahan Bakar Nabati yang mendapat pembebasan cukai dilakukan dengan cara mencampur etil alkohol
dengan Bahan Bakar Mineral.
(2) Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. untuk etil alkohol produksi dalam negeri dilakukan di Pabrik etil alkohol;atau
b. untuk etil alkohol asal impor dilakukan di Kawasan Pabean.
(3) Pengusaha pabrik atau Importir etil alkohol yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), wajib melakukan pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan
ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur
dengan bahan pencampur.
(4) Pengusaha Pabrik yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus
memiliki ruang laboratorium berikut peralatan yang memadai.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan
dengan menggunakan jenis bahan pencampur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir etil alkohol.
Pasal 15
(1) Untuk melakukan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Pengusaha Pabrik
atau Importir etil alkohol wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
tentang waktu pelaksanaan pencampuran.
(2) berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan
menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencampuran.
(3) Pelaksanaan pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Berita Acara Pencampuran
Etil Alkohol dengan menggunakan format BACK-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Bendaharawan mencatat dalam :
a. buku Rekening Barang Kena Cukai jumlah etil alkohol sebelum dicampur dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.
b. buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran etil alkohol dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol (BCK-12) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini berdasarkan BACK-7.
(5) Pengusaha Pabrik atau Importir etil alkohol wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol
Yang Sudah Dicampur (BCK-14) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 16
Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dari Pabrik
dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan
menggunakan dokumen pelindung CK-10 atau CK-11.
Pasal 17
(1) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) yang pencampurannya tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib dilunasi
cukainya.
(2) Etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila disuling
ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan pencampurnya baik seluruhnya maupun sebagian, wajib
dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 18
Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan laporan bulanan tentang pencampuran etil alkohol menjadi
bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Bahan Bakar Mineral dan pengeluarannya kepada Direktur
Cukai dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan
menggunakan format LACK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Tata cara pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur dan spiritus bakar (brand spiritus) dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 20
(1) Kepala Kantor Pelayanan dapat mengambil sampel bahan pencampur, bahan perusak, hasil
pencampuran, dan hasil perusakan dalam jumlah yang wajar untuk bahan pengujian kebenaran tata
cara pencampuran atau perusakan.
(2) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan menyimpan sampel dan hasil laboratorium dalam jangka waktu paling
kurang satu tahun.
Pasal 21
Terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau tempat usaha
Importir etil alkohol yang melakukan pencampuran dan/atau perusakan etil alkohol sewaktu-waktu dapat
dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Pejabat Bea dan Cukai.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-11/BC/1996 tentang Tata Cara Perusakan Etil Alkohol Menjadi Spiritus Bakar (Brand Spiritus) dan Nomor
KEP-57/BC/1998 tentang Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Digunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan
Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai serta Peraturan
Perundang-Undangan Direktur Jenderal lainnya sebagai pelaksanaan yang mengatur tentang pencampuran etil
alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/14bc2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1