User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:14bc2007
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 14/BC/2007

                                 TENTANG

            TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL 
                    YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (13) dan Pasal 11 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan 
    Barang Kena Cukai yang selesai Dibuat;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246/KMK.05/1996 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening
    Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN 
ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI.


                        BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.  Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat 
    Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol untuk
    tidak membayar cukai yang terutang.
2.  Hari adalah hari kerja.
3.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.


                        BAB II
              PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN    
             PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN
                    BARANG KENA CUKAI   
            
                        Pasal 2

(1) Pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatanm
    Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai yang mendapat pembebasan cukai 
    dilakukan dengan cara mencampur etil alkohol dengan bahan pencampur sehingga tidak baik untuk 
    diminum.
(2) Pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan :
    a.  untuk etil alkohol produksi dalam negeri dilakukan di Pabrik etil alkohol atau di Tempat 
        Penyimpanan khusus pencampuran;atau
    b.  untuk etil alkohol asal impor dilakukan di Kawasan Pabean.
(3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir etil alkohol
    yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan pemisahan
    secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol
    yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur.
(4) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang mencampur etil
    alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memiliki ruang laboratorium berikut
    peralatan yang memadai.


                        Pasal 3

(1) Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan 
    dengan menggunakan jenis bahan pencampur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran I 
    Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Jenis bahan pencampur disesuaikan dengan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi.
(3) Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    Pencampuran, atau Importir etil alkohol.


                        Pasal 4

(1) Untuk melakukan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Pengusaha Pabrik,
    Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir etil alkohol wajib 
    memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan tentang waktu pelaksanaan 
    pencampuran.
(2) Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan
    menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencampuran.
(3) Pelaksanaan pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Berita Acara Pencampuran
    Etil Alkohol dengan menggunakan format BACK-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
    Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Bendaharawan mencatat dalam :
    a.  buku Rekening Barang Kena Cukai jumlah etil alkohol sebelum dicampur dari Pabrik atau 
        Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.
    b.  buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran etil alkohol dari Pabrik, Tempat 
        Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol (BCK-12) sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini berdasarkan BACK-7.
(5) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran atau Importir etil alkohol
    wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol Yang Sudah Dicampur (BCK-14) sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 5

(1) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang pencampurannya tidak sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib dilunasi 
    cukainya.
(2) Etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), apabila disuling ulang 
    (redestilasi) atau dipisahkan bahan pencampurnya, baik seluruhnya maupun sebagian wajib dilunasi
    cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.


                        Pasal 6

Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari Pabrik, 
Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean dilakukan dengan mengajukan 
pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan menggunakan dokumen pelindung
CK-10 atau CK-11.


                        Pasal 7

Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan laporan bulanan tentang pengeluaran dan pencampuran etil
alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan
Barang Kena Cukai kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan 
berikutnya dengan menggunakan format LACK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan
Direktur Jenderal ini.


                        BAB III
             PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR
                          (BRAND SPIRITUS)  
                    
                        Pasal 8

(1) Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) yang mendapat pembebasan cukai 
    dilakukan dengan cara merusak etil alkohol dengan bahan perusak sehingga tidak baik untuk diminum.
(2) Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Pabrik, Tempat 
    Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran.
(3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus 
    pencampuran yang merusak etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan
    pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan
    etil alkohol yang belum dirusak dengan etil alkohol yang telah dirusak dengan bahan perusak.
(4) Untuk melakukan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha
    Tempat Penyimpanan atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran mengajukan
    permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan menggunakan format 
    PMCK-4 dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, Kepala Kantor Pelayanan memberikan
    persetujuan secara tertulis.
(6) Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan segera 
    meneruskannya kepada Bendaharawan dan menunjuk Pejabat Bea dan cukai untuk melakukan 
    pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi Spiritus Bakar 
    (Brand Spiritus).
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Lampiran II, Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat penolakan disertai alasan
    yang jelas.
(8) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat penolakan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (7), disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala
    Kantor Wilayah.
    


                        Pasal 9

(1) Pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 8 ayat (6), dilakukan dengan menggunakan jenis bahan perusak sesuai dengan yang 
    ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bahan perusak disediakan oleh Pengusaha Pabrik, pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha
    Tempat Penyimpanan khusus pencampuran.
(3)     Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dibawah 
    pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Perusakan Etil Alkohol sesuai contoh
    format BACK-6.
(4) Bendaharawan mencatat dalam :
    a.  buku Rekening Barang Kena Cukai jumlah etil alkohol sebelum dirusak dari Pabrik, Tempat 
        Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.
    b.  buku pengawasan hasil perusakan etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat
        Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan berdasarkan BACK-6.
(5) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus
    pencampuran wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol Yang Telah Dirusak 
    (Spiritus Bakar) BCK-11.


                        Pasal 10

Pengeluaran etil alkohol yang telah dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan
kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan menggunakan dokumen pelindung CK-12.


                        Pasal 11

(1) Hasil perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang pelaksanaannya tidak sesuai
    dengan tata cara perusakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II, dianggap sebagai Barang 
    Kena Cukai yang belum dirusak dan wajib dilunasi cukainya.
(2) Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar apabila disuling ulang (redestilasi) atau 
    dipisahkan bahan perusaknya, baik seluruhnya maupun sebagian dianggap sebagai Barang Kena 
    Cukai yang wajib dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    di bidang cukai.


                        Pasal 12

Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan laporan bulanan tentang perusakan etil alkohol menjadi spiritus
bakar (brand spiritus) dan pengeluarannya kepada Direktur Cukai dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan format LACK-7.


                        BAB IV
                 PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG DIGUNAKAN
            SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM
                   PEMBUATAN BAHAN BAKAR NABATI
                    
                        Pasal 13

(1) Pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan
    Bahan Bakar Nabati yang mendapat pembebasan cukai dilakukan dengan cara mencampur etil alkohol
    dengan Bahan Bakar Mineral.
(2) Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
    a.  untuk etil alkohol produksi dalam negeri dilakukan di Pabrik etil alkohol;atau
    b.  untuk etil alkohol asal impor dilakukan di Kawasan Pabean.
(3) Pengusaha pabrik atau Importir etil alkohol yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), wajib melakukan pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan 
    ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur
    dengan bahan pencampur.
(4) Pengusaha Pabrik yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus 
    memiliki ruang laboratorium berikut peralatan yang memadai.


                        Pasal 14

(1) Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan
    dengan menggunakan jenis bahan pencampur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III
    Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir etil alkohol.


                        Pasal 15

(1) Untuk melakukan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Pengusaha Pabrik 
    atau Importir etil alkohol wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    tentang waktu pelaksanaan pencampuran.
(2) berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan
    menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencampuran.
(3) Pelaksanaan pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Berita Acara Pencampuran 
    Etil Alkohol dengan menggunakan format BACK-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV 
    Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Bendaharawan mencatat dalam :
    a.  buku Rekening Barang Kena Cukai jumlah etil alkohol sebelum dicampur dari Pabrik atau 
        Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.
    b.  buku Rekening Barang Kena Cukai hasil pencampuran etil alkohol dari Pabrik, Tempat 
        Penyimpanan khusus pencampuran, dan Importir etil alkohol (BCK-12) sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini berdasarkan BACK-7.
(5) Pengusaha Pabrik atau Importir etil alkohol wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol 
    Yang Sudah Dicampur (BCK-14) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur 
    Jenderal ini.


                        Pasal 16

Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dari Pabrik
dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dengan
menggunakan dokumen pelindung CK-10 atau CK-11.


                        Pasal 17

(1) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) yang pencampurannya tidak sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib dilunasi 
    cukainya.
(2) Etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila disuling 
    ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan pencampurnya baik seluruhnya maupun sebagian, wajib
    dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.


                        Pasal 18

Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan laporan bulanan tentang pencampuran etil alkohol menjadi 
bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Bahan Bakar Mineral dan pengeluarannya kepada Direktur
Cukai dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan
menggunakan format LACK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        BAB V
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 19

Tata cara pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur dan spiritus bakar (brand spiritus) dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib dilakukan 
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.


                        Pasal 20

(1) Kepala Kantor Pelayanan dapat mengambil sampel bahan pencampur, bahan perusak, hasil
    pencampuran, dan hasil perusakan dalam jumlah yang wajar untuk bahan pengujian kebenaran tata
    cara pencampuran atau perusakan.
(2) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh
    Kepala Kantor Pelayanan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan menyimpan sampel dan hasil laboratorium dalam jangka waktu paling
    kurang satu tahun.


                        Pasal 21

Terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau tempat usaha 
Importir etil alkohol yang melakukan pencampuran dan/atau perusakan etil alkohol sewaktu-waktu dapat
dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Pejabat Bea dan Cukai.


                        BAB VI
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 22

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-11/BC/1996 tentang Tata Cara Perusakan Etil Alkohol Menjadi Spiritus Bakar (Brand Spiritus) dan Nomor 
KEP-57/BC/1998 tentang Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Digunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan
Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai serta Peraturan 
Perundang-Undangan Direktur Jenderal lainnya sebagai pelaksanaan yang mengatur tentang pencampuran etil
alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/14bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1