User Tools

Site Tools


peraturan:perdbc:14bc2006
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                               NOMOR P - 14/BC/2006

                                 TENTANG

            PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang 
Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai;


Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman
    Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai 
    Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil
    Tembakau;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Denda
    Administrasi;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/2001 tentang Penyediaan dan Warna
    Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;
8.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil
    Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-97/BC/2005;


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG 
RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
1.  Importir adalah Importir Barang Kena Cukai.
2.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Importir.
3.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor 
    Pelayanan yang mengawasi Pabrik atau Importir.
4.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

(1) Pengembalian Cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang
    Kena Cukai, diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir, yang melakukan pelunasan cukainya
    dengan cara pelekatan pita cukai.
(2) Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pita cukai diserahkan
    kembali kepada Direktur Jenderal  u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan disertai:
    a.  Pendapat Kepala Kantor Pelayanan;
    b.  Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai (PBCK-4);
    c.  Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A; dan 
    d.  Berita Acara Pemeriksaan (BACK-1).
(3) Pita cukai hasil tembakau yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai adalah
    pita cukai hasil tembakau yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam
    1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan.


                        Pasal 3

(1) Yang dimaksud dengan pita cukai rusak adalah pita cukai yang belum dilekatkan pada Barang Kena 
    Cukai:
    a.  yang diterima oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kurang sempurna cetakannya;
    b.  yang rusak pada saat proses pemotongan;
    c.  yang rusak pada saat dilepaskan dari lembarannya; atau
    d.  yang rusak pada saat proses pelekatannya pada Barang Kena Cukai.
(2) Yang dimaksud dengan pita cukai yang tidak dipakai adalah pita cukai yang belum dilekatkan pada 
    Barang Kena Cukai karena:
    a.  adanya perubahan Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan/atau desain pita cukai baik akibat 
        kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif/permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir;
    b.  batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku;
    c.  Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi Barang Kena Cukai untuk pemasaran dalam negeri;
    d.  Pengusaha Pabrik tidak lagi memproduksi Barang Kena Cukai sesuai pesanan pita cukainya;
    e.  Importir tidak lagi mengimpor Barang Kena Cukai sesuai pesanan pita cukainya;
    f.  Tidak sesuai dengan pesanan Pengusaha Pabrik atau Importir; atau
    g.  NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut.


                        Pasal 4

Pita cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yang dikembalikan kepada 
Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai, diberikan pengembalian cukai apabila pita cukai masih utuh dalam
lembaran dan disertai dengan label kontrol Perum Peruri.


                        Pasal 5

(1) Pita cukai Hasil Tembakau yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang
    terlanjur dipotong menjadi kepingan pita cukai, pengembaliannya harus memenuhi ketentuan sebagai 
    berikut:
    a.  Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran pada pita cukai masih dapat dibaca 
        dengan jelas;
    b.  sebelum diserahkan kepada Jenderal u.p. Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai, kepingan pita
        cukai terlebih dahulu dilekatkan pada lembaran kertas polos berwarna putih secara terpisah 
        untuk masing-masing Seri dan jenis pita cukai; dan
    c.  kepingan pita cukai yang dilekatkan pada masing-masing lembaran sebagaimana dimaksud
        dalam huruf b harus dalam jumlah yang sama, kecuali untuk lembar terakhir.
(2) Pita cukai Minimum Mengandung Etil Alkohol (MMEA) asal impor yang rusak atau tidak dipakai 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang terlanjur dilepaskan dari lembarannya, pengembaliannya
    harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a.  Golongan, Tarif Cukai, Isi Kemasan, Kadar, dan/atau cetakan khusus pengaman pita cukai 
        masih dapat dibaca dengan jelas;
    b.  sebelum diserahkan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai, kepingan pita cukai terlebih
        dahulu dilekatkan kembali pada lembarannya atau lembaran kertas polos berwarna putih 
        secara terpisah untuk masing-masing seri dan jenis pita cukai; dan
    c.  kepingan pita cukai yang dilekatkan pada masing-masing lembaran sebagaimana dimaksud
        dalam huruf b harus dalam jumlah yang sama, kecuali untuk lembar terakhir.


                        Pasal 6

(1) Pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlebih dahulu diperhitungkan dengan 
    utang cukai dan/atau denda administrasi.
(2) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, 
    tidak memiliki utang cukai dan/atau denda administrasi pengembalian cukai atas permintaannya, 
    dapat:
    a.  diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya; atau
    b.  dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir sesuai dengan tata cara pengembalian 
        cukai yang berlaku.


                        Pasal 7

(1) Terhadap pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    3, dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.
(2) Biaya pengganti atas pengembalian pita cukai hasil tembakau yang rusak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I, 
    Seri II dan Seri III.
(3) Biaya pengganti atas pengembalian pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan Pasal 3 ayat (2) sebesar:
    a.  Rp. 18,00 (delapan belas rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I;
    b.  Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri II; atau
    c.  Rp 18,00 (delapan belas rupiah) untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri III.
(4) Biaya pengganti atas pengembalian pita cukai MMEA sebesar Rp 150,00 (seratus lima puluh rupiah) 
    untuk tiap-tiap keping pita cukai Seri I, Seri II, dan Seri III.
(5) Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dibayar sebelum cukai 
    dikembalikan.


                        Pasal 8

(1) Tata cara pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang mendapatkan pengembalian 
    cukai diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Matriks Asal CK-1A dan Matriks Asal CK-1A sebagaimana contoh Lampiran II dan Lampiran III 
    Peraturan Direktur Jenderal ini.


                        Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-67/BC/2000 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/perdbc/14bc2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1